3 Hak Karyawan Yang Sering Diabaikan Perusahaan

3 Hak Karyawan Yang Sering Diabaikan Perusahaan

3 Hak Karyawan Yang Sering Diabaikan Perusahaan
3 Hak Karyawan Yang Sering Diabaikan Perusahaan

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai hak hak karyawan yang kadang diabaikan oleh Perusahaan.

Apa saja hak tersebut?

Sembari menikmati cuaca cerah hari ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.

Hubungan kerja antara Perusahaan dengan Karyawan, didasari pada perjanjian kerja yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.

Maka sudah seyogyanya segala hak dan kewajiban pun mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, beberapa yang saya temui ketika diskusi dengan rekan rekan praktisi HRD, ternyata ada hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh Perusahaan.

Tentu kita sebagai HRD akan mengalami dilematis.

Satu sisi sebagai perwakilan perusahaan, satu sisi sebagai karyawan.

Meski demikian, sebagai praktisi HR yang baik, mestinya kita juga ikut memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan undang-undang.

Mengapa?

Karena tentu kita mengharapkan kinerja yang optimal dari karyawan.

Bagaimana mungkin karyawan kerja optimal jika hak-haknya ada yang tidak diberikan.

Selain itu toh tidak ada manfaatnya jika kita tidak memberikan hak yang sudah semestinya diperoleh karyawan.

Karena tentu hal itu termasuk kategori menganiaya (dzolim) terhadap karyawan.

Bisa bisa anda sebagai praktisi HR makin dibenci oleh karyawan. Jangan sampai hal ini terjadi.

— Baca : 5 Hal Yang Dibenci Karyawan dari HRD

Sesuai dengan pembahasan hari ini, berikut 3 hak karyawan yang sering diabaikan oleh Perusahaan dan SANKSI yang akan diterima Perusahaan. Cekidot

#1 : UPAH LEMBUR

Kadang (atau bahkan sering) karyawan diminta untuk lanjut bekerja meski sudah melebihi jam kerja.

Hal ini sah-sah saja, karena memang ada ketentuan untuk boleh bekerja melebih jam kerja normal.

Namanya adalah kerja lembur.

Kerja lembur merupakan kerja yang melebihi jam kerja normal.

Jam kerja normal sendiri bisa 7 jam kerja per hari atau 8 jam kerja per hari.

Tergantung jumlah hari kerja per minggu.

Hak yang muncul dari kerja lembur adalah, Perusahaan wajib membayar upah lembur.

Baca : Cara Mudah Menghitung Upah Lembur

Nah yang seringkali terjadi adalah Perusahaan abai / tidak memberikan upah lembur kepada karyawan.

Kadang alasannya adalah loyalitas karyawan.

Hal ini tentu tidak benar.

Kembali di pembukaan artikel ini, bahwa hubungan kerja antara Perusahaan dengan Karyawan ini terjadi didasarkan pada aturan undang-undang.

Sehingga bahasa “kamu kerja melebihi jam kerja itu loyalitas, bukan lembur” sangatlah tidak tepat.

Kewajiban membayar upah lembur ini tertulis pada Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003

Bagaimana jika Perusahaan tidak mau bayar lembur?

Siap siap, ada potensi sanksi yang dapat diberikan, karena tidak membayar upah lembur ini masuk kategori tindak pidana pelanggaran.

Sanksinya sebagaimana disebutkan Pasal 187 ayat (1) UU 13/2003 cukup menyeramkan yakni :

a. Kurungan 1 – 12 bulan, dan/atau

b. denda 10 – 100 juta

#2 : JAMINAN SOSIAL (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)

Pemerintah melalui UU No 40 Tahun 2004 menetapkan adanya Jaminan Sosial bagi seluruh karyawan di Indonesia.

Kemudian di UU No 24 Tahun 2011 menyebutkan ada dua jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua BPJS ini merupakan hak bagi karyawan yang harus diberikan oleh Perusahaan.

Praktiknya adalah mengikutsertakan karyawan dalam kedua program jaminan sosial tersebut.

Bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan diberi sanksi.

Sanksinya mulai dari teguran, denda hingga tidak diberikannya pelayanan tertentu, misalnya izin-izin perusahaan tidak diterbitkan.

— Baca : Download Dokumen HR Yang Wajib Di Miliki Praktis HR

#3 : ISTIRAHAT HAID

Hak lain yang sering diabaikan perusahaan adalah perihal Istirahat Haid.

Padahal di Pasal 81 dan Pasal 93 UU 13/2003, istirahat haid merupakan hak karyawati.

Hak ini muncul dengan ketentuan karyawati merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid sehingga tidak mampu melakukan pekerjaan.

Poin yang perlu dicatat disini adalah adanya rasa sakit yang menyebabkan karyawati tidak mampu bekerja di Perusahaan.

Artinya tentu sakitnya bukan sekedar sakit biasa, namun sakit yang luar biasa.

Jika karyawati betul betul merasakan sakit sehingga tidak mampu melakukan pekerjaan, maka perusahaan harus memberikan istirahat haid.

Ketika karyawati mengambil istirahat haid, gaji pada hari tersebut tetap dibayarkan oleh perusahaan.

Jika dilanggar, menurut pasal 186 UU 13/2003, sanksinya adalah :

a. Pidana penjara 1 bulan – 4 tahun, dan/atau

b. Denda sebesar 10 juta -  400 juta.

Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.

Salam HR

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


untuk Konsultasi silakan menghubungi :

Email : admin@manajemensdm.net

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

One thought on “3 Hak Karyawan Yang Sering Diabaikan Perusahaan

  1. [* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (comment token failure) *]
    Mohon ditambahkan hak2 normatif karyawan yang menjalankan shift malam (shift 3), misalnya memberikan asupan gizi tambahan bagi karyawan, menyediakan angkutan bagi pekerja perempuan.

    Salam,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesta Gol Timnas U-23! Indonesia Bantai Brunei 8-0 di Piala AFF!
Delapan Gol Tanpa Balas! Indonesia U-23 Menggila Hantam Brunei!
Bye-bye Watermark! Cara Cepat Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Kualitas Terbaik
Penting Buat Konten Kreator! Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Tanpa Watermark Resmi
Gampang Banget! Cara Download MP3 Musik Mahjong Ways 2 dari TikTok Langsung ke HPmu!
Terlalu Perkasa! Indonesia U-23 Pesta Gol 8-0 atas Brunei di Piala AFF!
Brunei Jadi Korban Pesta Gol Timnas U-23: Indonesia Menang Fantastis 8-0!
Bikin Kagum! Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Bebas Watermark, Anti Burik!
Trik Ampuh: Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Bebas Watermark Dalam Sekejap!
Lagu Mahjong Ways 2 Jadi Ringtone? Ini Cara Download MP3 dari TikTok Anti Ribet!
Dominasi Penuh! Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Grup dengan Bantai Brunei 8-0!
Garuda Muda Pesta Gol! Ini Dia Fakta Menarik di Balik Kemenangan 8-0 Indonesia atas Brunei!
Stop Watermark! Begini Cara Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Jernih Tanpa Gangguan!
Auto HD! Download Video Mahjong Ways 2 TikTok Tanpa Watermark, Langsung Jadi Milikmu!
Trik Rahasia! Download MP3 Musik & Lagu Mahjong Ways 2 dari TikTok Tanpa Aplikasi Tambahan!
amarta99
suryajp
monggojp
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
joinbet99