3 Hak Karyawan Yang Sering Diabaikan Perusahaan
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai hak hak karyawan yang kadang diabaikan oleh Perusahaan.
Apa saja hak tersebut?
Sembari menikmati cuaca cerah hari ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Hubungan kerja antara Perusahaan dengan Karyawan, didasari pada perjanjian kerja yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.
Maka sudah seyogyanya segala hak dan kewajiban pun mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, beberapa yang saya temui ketika diskusi dengan rekan rekan praktisi HRD, ternyata ada hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh Perusahaan.
Tentu kita sebagai HRD akan mengalami dilematis.
Satu sisi sebagai perwakilan perusahaan, satu sisi sebagai karyawan.
Meski demikian, sebagai praktisi HR yang baik, mestinya kita juga ikut memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan undang-undang.
Mengapa?
Karena tentu kita mengharapkan kinerja yang optimal dari karyawan.
Bagaimana mungkin karyawan kerja optimal jika hak-haknya ada yang tidak diberikan.
Selain itu toh tidak ada manfaatnya jika kita tidak memberikan hak yang sudah semestinya diperoleh karyawan.
Karena tentu hal itu termasuk kategori menganiaya (dzolim) terhadap karyawan.
Bisa bisa anda sebagai praktisi HR makin dibenci oleh karyawan. Jangan sampai hal ini terjadi.
— Baca : 5 Hal Yang Dibenci Karyawan dari HRD
–
Sesuai dengan pembahasan hari ini, berikut 3 hak karyawan yang sering diabaikan oleh Perusahaan dan SANKSI yang akan diterima Perusahaan. Cekidot
#1 : UPAH LEMBUR
Kadang (atau bahkan sering) karyawan diminta untuk lanjut bekerja meski sudah melebihi jam kerja.
Hal ini sah-sah saja, karena memang ada ketentuan untuk boleh bekerja melebih jam kerja normal.
Namanya adalah kerja lembur.
Kerja lembur merupakan kerja yang melebihi jam kerja normal.
Jam kerja normal sendiri bisa 7 jam kerja per hari atau 8 jam kerja per hari.
Tergantung jumlah hari kerja per minggu.
Hak yang muncul dari kerja lembur adalah, Perusahaan wajib membayar upah lembur.
— Baca : Cara Mudah Menghitung Upah Lembur
–
Nah yang seringkali terjadi adalah Perusahaan abai / tidak memberikan upah lembur kepada karyawan.
Kadang alasannya adalah loyalitas karyawan.
Hal ini tentu tidak benar.
Kembali di pembukaan artikel ini, bahwa hubungan kerja antara Perusahaan dengan Karyawan ini terjadi didasarkan pada aturan undang-undang.
Sehingga bahasa “kamu kerja melebihi jam kerja itu loyalitas, bukan lembur” sangatlah tidak tepat.
Kewajiban membayar upah lembur ini tertulis pada Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003
Bagaimana jika Perusahaan tidak mau bayar lembur?
Siap siap, ada potensi sanksi yang dapat diberikan, karena tidak membayar upah lembur ini masuk kategori tindak pidana pelanggaran.
Sanksinya sebagaimana disebutkan Pasal 187 ayat (1) UU 13/2003 cukup menyeramkan yakni :
a. Kurungan 1 – 12 bulan, dan/atau
b. denda 10 – 100 juta
–
#2 : JAMINAN SOSIAL (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)
Pemerintah melalui UU No 40 Tahun 2004 menetapkan adanya Jaminan Sosial bagi seluruh karyawan di Indonesia.
Kemudian di UU No 24 Tahun 2011 menyebutkan ada dua jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS ini merupakan hak bagi karyawan yang harus diberikan oleh Perusahaan.
Praktiknya adalah mengikutsertakan karyawan dalam kedua program jaminan sosial tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan diberi sanksi.
Sanksinya mulai dari teguran, denda hingga tidak diberikannya pelayanan tertentu, misalnya izin-izin perusahaan tidak diterbitkan.
— Baca : Download Dokumen HR Yang Wajib Di Miliki Praktis HR
–
#3 : ISTIRAHAT HAID
Hak lain yang sering diabaikan perusahaan adalah perihal Istirahat Haid.
Padahal di Pasal 81 dan Pasal 93 UU 13/2003, istirahat haid merupakan hak karyawati.
Hak ini muncul dengan ketentuan karyawati merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid sehingga tidak mampu melakukan pekerjaan.
Poin yang perlu dicatat disini adalah adanya rasa sakit yang menyebabkan karyawati tidak mampu bekerja di Perusahaan.
Artinya tentu sakitnya bukan sekedar sakit biasa, namun sakit yang luar biasa.
Jika karyawati betul betul merasakan sakit sehingga tidak mampu melakukan pekerjaan, maka perusahaan harus memberikan istirahat haid.
Ketika karyawati mengambil istirahat haid, gaji pada hari tersebut tetap dibayarkan oleh perusahaan.
Jika dilanggar, menurut pasal 186 UU 13/2003, sanksinya adalah :
a. Pidana penjara 1 bulan – 4 tahun, dan/atau
b. Denda sebesar 10 juta -Â 400 juta.
–
Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
untuk Konsultasi silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
[* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (comment token failure) *]
Mohon ditambahkan hak2 normatif karyawan yang menjalankan shift malam (shift 3), misalnya memberikan asupan gizi tambahan bagi karyawan, menyediakan angkutan bagi pekerja perempuan.
Salam,