Libur Pilpres
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa saat lalu telah disahkan Keppres Tentang Hari Pemilu 2019.
Sembari menikmati secangkir kopi panas, mari kita telaah artikel hari ini.
–
Beberapa hari terakhir ini, kepastian apakah pada saat Pemilu serentak ini libur atau tidak, menjadi trending topic di kalangan HR.
Hampir semua komunitas HR yang saya ikuti membahas topik ini.
Well, untungnya saat ini sudah ada kepastian dari pemerintah mengenai status hari Pemilu 2019 ini menjadi hari libur atau tidak.
Silakan download Keppresnya diakhir artikel ini untuk mendapatkan aturannya.
Sebelum itu, mari kita bahas bersama, hal-hal penting terkait dengan aturan Libur Pemilu ini. Cekidot.
#1 : Hari Pemilu sebagai Libur Nasional
Melihat bunyi aturannya, disebutkan bahwa Hari Pemilihan Umum 2019 tersebut adalah Hari Libur Nasional.
Artinya pada hari tersebut adalah hari libur nasional.
Dengan demikian maka setiap Perusahaan di Indonesia wajib menerapkan bahwa tanggal Pemilu 2019 ini sebagai hari libur.
Bagaimana jika tidak meliburkan atau karyawan diminta tetap bekerja?
Jawabannya ada di poin nomor dua dibawah ini.
#2 : Wajib Lembur Jika Masuk Kerja
Sebagaimana hari libur pada umumnya, maka karyawan yang bekerja di hari Pemilu 2019 ini dihitung sebagai kerja lembur.
Sehingga Perusahaan wajib membayar upah lemburnya.
— Baca Disini Untuk Mengetahui Cara Menghitung Upah Lembur —
Bagaimana jika Perusahaan tidak meliburkan dan tidak mau membayar upah lembur?
Well, konsekuensinya tentu melanggar undang-undang.
Setidaknya ada beberapa aturan yang dilanggar dan ada sanksinya, yaitu :
- Jika tidak membayar upah lembur, hal ini melanggar ketentuan Pasal 187 UU Tentang Ketenagakerjaan, dimana sanksinya adalah kurungan 1 – 12 bulan dan denda 10 – 100 juta.
- Jika sama sekali tidak memberikan kesempatan untuk mengikuti Pilkada, maka hal ini melanggar ketentuan :
- Pasal 498 UU Pemilu, Sanksinya pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta
Cukup serem juga ya sanksinya.
Dan yang patut diingat, sanksi ini umumnya dikenakan ke pucuk pimpinan tertinggi perusahaan, yang mewakili perusahaan sebagai badan hukum.
#3 : Pengaturan Jam Kerja Jika Diharuskan Masuk Kerja
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai pengaturan jam kerja.
Meski karyawan yang masuk sudah diberikan haknya berupa upah lembur, namun bukan berarti karyawan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan hak suaranya.
Berdasarkan best practicesnya, bagi perusahaan yang ingin melemburkan karyawan pada saat libur Pemilu 2019 maka perlu dilakukan pengaturan jam kerja.
Sehingga operasional perusahaan tetap berjalan, dan hak konstitusional karyawan untuk ikut Pemilu 2019 tetap bisa dilaksanakan.
Ada beberapa contoh pengaturan jam kerja pada saat libur Pemilu 2019 yang mungkin bisa diterapkan, berikut contohnya :
A : Jam masuk kerja dimundurkan
Jam mulai pencoblosan umumnya sudah dimulai cukup pagi yakni mulai pukul 07:00
Dengan demikian, jam masuk kerja dapat diatur mundur sedemikian rupa sehingga ada kesempatan karyawan untuk nyoblos dahulu.
Hal ini tentu berdampak dengan jam pulangnya yang bisa jadi dimundurkan juga.
B : Mengatur Jam Pergantian Shift
Contoh lainnya adalah melakukan pengaturan pada saat pergantian shift.
Dengan dilakukannya pengaturan ini, diharapkan shift tetap berjalan maksimal dan karyawan tetap memiliki kesempatan untuk nyoblos.
Jangan lupa, tetap dihitung sebagai lembur ya.
–
Oiya untuk yang ingin download SK Libur Pilkada, silakan download KEPPRES Libur Pemilu 2019 DISINI
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : himawanp333@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia