Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini kita kan kembali belajar mengenai Upah Kompensasi, yang masih menjadi salah satu hot topic di teman teman Praktisi HR.
Sembari mensyukuri dan mendoakan agar pandemi ini berakhir, mari kita telaah bersama artikel kali ini.
–
Uang Kompensasi adalah hak sejumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan kontrak pada saat kontraknya berakhir.
Hal ini merupakan ketentuan yang baru yang diatur oleh Pemerintah melalui rangkaian aturan UU Cipta Kerja.
Beberapa diskusi menarik diantara praktisi HR mengenai Uang Kompensasi ini diantaranya :
- Bagaimana cara menghitung uang kompensasi? (kamu bisa baca disini jawabannya)
- Apakah karyawan kontrak resign dapat uang kompensasi? (baca jawabannya disini)
- Apakah penalti karyawan kontrak tetap berlaku?
- Bagaimana menghitung masa kerja untuk pembayaran uang kompensasi?
- Dan lain lainnya.
Dari diskusi diskusi tersebut, kami dari tim ManajemenSDM.net, melihat ada beberapa hal penting, terkait aturan Uang Kompensasi yang perlu diatur di internal Perusahaan.
Diatur di internal Perusahaan bisa dalam bentuk SK Direksi / Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama, atau bentuk lain, yang penting tertulis dan resmi.
Tujuannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan perselisihan.
Berikut 3 hal penting terkait Uang Kompensasi, yang perlu diatur di internal Perusahaan. cekidot.
#01 : Siapa Saja Yang Berhak?
Meskipun Uang Kompensasi ini merupakan hak karyawan kontrak ketika kontrak berakhir, namun ternyata tidak semua karyawan kontrak yang berakhir kontraknya berhak atas uang kompensasi.
Dalam UU Cipta Kerja, yang berhak atas uang kompensasi ini adalah karyawan kontrak yang berakhir kontraknya karena :
- Perjanjiannya berakhir
- Pekerjaannya selesai
Sedangkan karyawan kontrak yang berakhir karena alasan dibawah ini, tidak berhak atas uang kompensasi, yaitu karyawan kontrak yang berakhir kontraknya karena :
- Meninggal Dunia
- Keputusan Pengadilan
- Force Majeur
Nah menarik kan?
Oleh karenanya, saran kami, diinternal Perusahaan diatur mengenai siapa yang berhak atas uang kompensasi dan siapa yang tidak berhak.
Agar ketika ada pihak yang tidak berhak, meminta uang kompensasi, Perusahaan dapat menjawabnya dengan mudah.
Kebayang kan jika ada ahli waris karyawan kontrak menagih uang kompensasi, dan kita kebingungan mencari pasal di UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa karyawan kontrak meninggal dunia tidak berhak atas uang kompensasi.
Akan jauh lebih mudah ketika aturan tersebut tertuang di aturan internal Perusahaan.
Lebih mudah mencarinya dan lebih mudah menjelaskan.
#02 : Rounding Masa Kerja
Hal penting kedua yang perlu diatur di internal Perusahaan adalah tentang rounding masa kerja.
Kita ketahui bersama, bahwa rumus perhitungan Uang Kompensasi menggunakan hitungan masa kerja.
Ingat, rumusnya yaitu :
( (masa kerja)/12 ) x upah 1 bulan
Masa kerja disini dihitungan dalan hitungan bulan.
Karena karyawan aktualnya menjalani masa kerja dalam hitungan hari, maka perlu konversi dari hari ini ke bulan.
Nah muncul potensi perselisihan jika angkanya tidak bulat.
Misal, masa kerjanya adalah 10 bulan 14 hari.
Ini dibulatkan ke 10 bulan kah? 11 bulan kah? atau 10,46 bulan?
Berhubung undang-undang belum mengatur detil tentang rounding ini, maka dikembalikan ke kebijakan Perusahaan.
Artinya, mau dihitung jadi 10 bulan, 11 bulan atau 10,46 bulan itu boleh boleh saja.
Namun karena hal ini berpotensi terjadi missperception / misscommunication antara management dengan karyawan, maka saran kami kebijakan rounding ini dituangkan dalam aturan tertulis.
Silakan diatur di internal Perusahaan apakah pembulatan / roundingnya keatas, kebawah atau prorate.
Baca Juga : Pelajari 4 Skill Penting HR Staff
#03 : Waktu Pembayaran
Terakhir yang perlu diatur di internal Perusahaan adalah terkait kapan uang kompensasi ini dibayarkan.
Di undang undang tidak dijelaskan secara detil, hari keberapa sejak kontrak berakhir, uang kompensasi ini wajib dibayarkan oleh Perusahaan.
Sehingga, Perusahaan baiknya mengatur hal ini agar tidak timbul perselisihan dengan karyawan.
Namun meski seperti terlihat bebas diaturnya, saran kami, pembayarannya tidak dilakukan melebihi jangka 1 bulan, apalagi dibayarkan rapel dengan kontrak selanjutnya.
Bahkan, di aturan perundangan disebutkan bahwa jika kontrak diperpanjang, maka pembayaran uang kompensasi dibayarkan sebelum perpanjangan kontrak dimulai.
Harus segera dibayarkan berarti ya untuk yang diperpanjang kontraknya.
Bagaimana yang untuk yang tidak diperpanjang / diangkat jadi karyawan tetap?
Saran kami, sesuai kalimat sebelumnya, maksimal adalah 1 bulan.
Dasarnya adalah terkait dengan proses payroll.
Jadi misal ada karyawan kontrak habis kontrak tanggal 1, sedangkan proses payroll itu pembayarannya tanggal 30, maka karyawan tersebut menunggu 1 bulan lamanya.
Jangan dilewatkan dengan ikut payroll bulan depan, terlalu jauh.
Apakah harus dibayarkan pada saat payroll?
Tidak juga, karna itu tadi, tidak diatur detil di undang undang.
Jadi boleh dibayarkan langsung hari H, atau H+ sekian, atau pas payroll agar tidak dobel proses.
Namun jangan lebih dari 1 bulan ya.
Dan hal ini, ketentuan ini, baiknya diatur di internal Perusahaan secara tertulis, sehingga dapat disosialisasikan ke karyawan kontrak.
–
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis, yang diolah dari berbagai sumber.
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia