3 Langkah Mudah Menyusun Struktur Skala Upah

Struktur skala upah
Struktur skala upah

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Beberapa rekan HR masih kesulitan membuat Struktur dan Skala Upah.

Dengan ditemani secangkir coklat hangat mari kita mulai pembahasan ringan tentang Salary Structure.

Well, secara sederhana, Struktur Skala Upah / Salary Structure adalah susunan upah dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Artinya disini secara gamblang terpampang rate gaji karyawan dari karyawan (mohon maaf) kelas terendah, hingga ke pucuk level tertinggi, yakni direktur.

Salary Structure ini selain penting untuk perusahaan, ternyata juga merupakan mandat wajib dari pemerintah

Yang bahkan jika tidak punya Salary Structure, terhitung mulai 23 Oktober 2017, perusahaan dapat kenakan sanksi (lihat Pasal 14 (2) & (3) PP 78 Tahun 2015).

Detail sanksinya dapat anda pelajari DISINI

Wah wah wah, sudah gak bisa main-main nih,  Salary Structure harus segera dibuat oleh pengusaha.

Duh, trus bagaimana caranya bikin Struktur Skala Upah / Salary Structure?

Tenang kawan, dengan membaca blog kece ini, semoga dapat membantu anda untuk membuat Salary Structure secara sederhana, yuk disruput dulu cokelat hangatnya.

Salary Structure adalah kewenangan mutlak pengusaha

Sehingga dalam membuatnya terserah pengusaha mau seperti apa dan tidak perlu ada kesepakatan dengan pekerja atau serikat.

Berikut contoh sederhana dari Salary Structure :

No Golongan Upah Min Upah Max
1 OB               2,500,000               3,500,000
2 Staff               3,000,000               4,500,000
3 Manajer               7,000,000             15,000,000
4 Direktur             20,000,000             30,000,000

Sambil merem pun, pengusaha bisa saja langsung membuat Salary Structure seperti diatas, dan sah-sah saja.

Toh memang Salary Structure ini hak prerogatif pengusaha.

Akan tetapi, kadang pengusaha sendiri bingung untuk menentukan Salary Structur.

Berikut ini saya sampaikan 3 langkah mudah membuat Salary Structure :

Langkah #1 : Tentukan Angka Awalnya Berdasarkan Golongan Yang Ada Di Perusahaan

Dari 4 kolom berikut, anda harus menentukan isi 2 kolom awal.

Golongan Batas Upah Min Nilai  Tengah Batas  Upah    Max Spread (%)
1 Rp. xxx Rp. xxx Rp. xxx xx %
2 Rp. xxx Rp. xxx Rp. xxx xx %
3 Rp. xxx Rp. xxx Rp. xxx xx %

Cara menentukannya, silakan anda berpikir sejenak, mau dilevel mana perusahaan anda berada? Minimal ada 3 opsi yang mungkin, yaitu :

  1. Menjadi Perusahaan yang numero uno, artinya rate perusahaan anda harus diatas harga pasar
  2. Menjadi Peruashaan yang midle saja, artinya anda cukup memasang sesuai harga pasar
  3. Menjadi Perusahaan ala kadarnya, kalo ini cukup memasang rate dibawah harga pasar

Langkah #2 : Gunakan Rumus Ini

Setelah menentukan 2 dari 4 kolom diatas, sekarang tinggal mengisi kolom lain dengan menggunakan rumus berikut ini :

Langkah #3 : Rapihkan Hasil Perhitungan

Jika sudah memasukan hasil perhitungan rumusnya, maka langkah terakhir hanya tinggal merapihkan saja dan selamat, anda sudah berhasil membuat Struktur Skala Upah / Salary Structure.

Baca juga : Kumpulan Dokumen HR, Dapatkan Disini

Untuk memudahkan merangkum artikel ini, berikut saya berikan ringkasannya, silakan didownload…..

membuat-salary-structure

Itulah cara sederhana untuk membuat Salary Structure di perusahaan anda.

Jika anda ingin membuat Struktur Upah dengan cara yang lebih kompleks dan sistematis, silakan simak artikelnya DISINI

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

Email : manajemensdm.net@gmail.com

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

This image has an empty alt attribute; its file name is Supported-By-MSDM-logo-4.jpg

9 thoughts on “3 Langkah Mudah Menyusun Struktur Skala Upah

  1. Mohon ijin berpendapat ya…

    Bahwa SSU sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 1/2017 adalah berisikan “Upah Pokok”.
    Sementara seorang Direktur yang diangkat oleh RUPS, maka Direktur dimaksud sebagai pemberi kerja/pengusaha/perusahaan sebagaimana diatur dalam dalam pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 UU 13/2003. Oleh karenanya, seorang Direktur tidak menerima “Upah Pokok” sebagaimana dimaksud dalam UU 13/2003, PP 78/2015 maupun Permenaker 1/2017, sehingga penghasilan seorang Direktur yg diangkat oleh RUPS tidak perlu dimasukkan ke dalam SSU.

    Demikian dan terima kasih.

    Salam,
    Barkah

    1. Hai Pak Barkah,

      Terimakasih telah berkunjung dan memberikan pandangan.

      Sangat menarik pandangannya.

      Memang betul Direktur diangkat melalui RUPS dan benefitnya berbeda dengan karyawan pada umumnya.

      Terimakasih telah menjadi bagian dari ManajemenSDM.net

      Salam HR
      Himawan

  2. Pak Himawan, ijin bertanya (maaf kl terlalu awam).

    struktur dan skala upah ini, apakah ada masa berlakunya? krn kan UMR saja tiap tahunnya mengalami kenaikan.

    sampai batas waktu brp lama wajarnya aturan tsb berlaku?
    di contoh simpel di atas untuk OB upah max jika diambil kondisi thn 2020 artinya dibawah UMR. Apakah itu diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan peraturan?

    mohon pencerahan Bapak..
    terima kasih

    1. Umumnya struktur upah ini direview setiap 1 tahun sekali.

      Bisa lebih lama atau lebih cepat, tergantung kebutuhan dan kebijakan perusahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot prancisslot server amerikaslot server filipinaslot server jepangslot server kambojaslot server koreaslot server prancisslot server rusiaslot server thailandslot server dubaislot server asiaslot server luarslot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/umum/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/standar/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/konsultasi/sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99
slot gacor maxwin
scatter hitam
toto slot
slot server luar
slot thailand
slot jepang
slot777
slot thailand
slot server jepang
https://pmb.cibi.co.id/
https://rr.smartcity.co.id/