Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.Net
Pagi ini saya ingin sharing artikel ringan mengenai hak hak karyawan yang timbul apabila melaksanakan kerja lembur.
Sembari menikmati udara segar dipagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.–
Sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa kerja lembur adalah bekerja diluar jam kerja normal.
Kembali ke laptop.
Terkait dengan kerja lembur, tentu muncul hak-hak yang perlu diberikan kepada karyawan.
Yang paling umum diketahui adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan upah lembur sesuai dengan aturannya.
Namun ternyata, selain Upah Lembur karyawan, ada hak-hak lainnya yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan dalam pelaksanaan kerja lembur.
Apa saja hak hak tersebut? Tim ManajemenSDM.net telah merangkumnya.
5 Hak Lembur Karyawan Harus Diberikan. Cekidot.
#1 : Upah Lembur
Yang pertama tentu adalah upah lembur.
Setiap karyawan yang melaksanakan kerja lembur, wajib dibayarkan upah lembur.
Namun hal ini tidak berlaku untuk golongan jabatan tertentu yang diatur di PP/PKB.
Silakan diatur jabatan apa yang berhak atas lembur, dan jabatan apa yang tidak berhak atas lembur.
Hati hati, jika tidak diatur, maka semua jabatan jadinya berhak atas lembur.
#2 : Tidak Boleh Lembur Berlebihan
Meskipun kerja lembur itu artinya bekerja diluar jam kerja normal, namun bukan berarti bisa bebas jumlah jamnya.
Dalam sehari, batas maksimal kerja lembur adalah sebanyak 4 jam
Dan dalam seminggu maksimal kerja lembur adalah sebanyak 18 jam.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk kerja lembur pada saat istirahat mingguan atau hari libur resmi.
#3 : Istirahat Secukupnya
Hak lainnya yang harus diberikan adalah adanya istirahat secukupnya.
Secara detail tidak disebutkan ketika kerja lembur batasan istirahatnya berapa lama setelah bekerja berapa lama.
Namun bisa dijadikan acuan dalam UU 13/2003 pasal 79 ayat (2) huruf a, yaitu setelah bekerja 4 jam terus menerus, harus diberikan istirahat sekurang-kurangnya 30 Menit.
— Baca juga : Ada Pelatihan HR Gratis Disini. Join Yuk
#4 : Memberikan Makanan dan Minuman
Bagi karyawan yang lembur empat jam atau lebih, wajib diberikan makanan dan minuman sekurang-sekurangnya 1.400 kalori.
Pemberian makan dan minum ini harus dalam bentuk makanan dan minuman, bukan dalam bentuk uang.
#5 : Jika Lebih Baik, Tetap Berlaku
Yang terakhir adalah, jika dalam pelaksanaannya pemberian upah lembur di Perusahaan sudah lebih baik dari aturan undang-undang, maka aturan di Perusahaan tersebut tetap berlaku.
Sehingga menurut penulis tidak boleh diturunkan menjadi sesuai undang-undang.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis dan tidak dimaksudkan sebagai referensi ilmiah.
Untuk Pertanyaan dan Diskusi silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia.