5 Hal Penting Tentang Serikat Pekerja

Serikat Pekerja

Serikat Pekerja
Serikat Pekerja

Semangat Pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai Serikat Pekerja.

Yang beberapa tahun terakhir cukup sering mewarnai dunia hubungan industrial

Sembari menikmati secangkir teh hangat dan singkong keju, mari kita telaah bersama artikel hari ini.

Serikat Pekerja menjadi warna tersendiri dalam dunia hubungan industrial di beberapa tahun terakhir.

Beberapa aksi damai yang mereka laksanakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotannya acap kali kita jumpai, khususnya jika memasuki bulan Mei, terkait dengan Hari Buruh (May Day).

Namun demikian, jika bisa disikapi dengan baik dan benar, maka keberadaan Serikat Pekerja di Perusahaan dapat membantu manajemen dalam beberapa hal positif.

Hal ini sesuai dengan posisi Serikat Pekerja sebagai partner dari Perusahaan.

Pepatah jadul berujar ” Tak Kenal Maka Tak Sayang”

Oleh sebab itu, agar makin “sayang” dengan Serikat Pekerja, maka artikel hari ini akan mengupas mengenai Serikat Pekerja agar kita lebih kenal dengan Serikat Pekerja. Cekidot.

#1 : Pengertian, Dasar Hukum Dan Sejarah Serikat Pekerja

Serikat pekerja (SP) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan.

SP ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

SP merupakan amanat dari undang-undang, yang pembentukannya memiliki dasar hukum diantaranya :

  1. Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
  2. Pasal 104 Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Berdasarkan sejarahnya, ternyata SP sudah ada sejak jaman baheula, sejak jaman perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Serikat pekerja digunakan sebagai wadah mereka untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah serta majikan dan tuan tanah. Praktiknya dengan melakukan berbagai pemogokan-pemogokan di tempat kerja.

Pasca kemerdekaan Indonesia, para pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerjakerap kali digunakan sebagai legitimasi partai politik untuk merebut kekuasaan.

Kemudian SP ini makin berkembang dalam masa orde baru.

Para pekerja dan serikat pekerja mulai digiring kepada orientasi sosial ekonomi saja dan tidak diperkenankan lagi untuk aktif dalam bidang politik.

Pada masa itu mulai dikenalkan konsep konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yakni Sistem hubungan industrial yang lebih menekankan pada hubungan harmonis antara pekerja, perusahaan dan pemerintah

Pada saat itu pula, terbentuk struktur serikat pekerja yang monolitis karena seluruhnya harus berafiliasi ke SPSI.

#2 : Tahapan Pembentukan Serikat Pekerja

Serikat Pekerja dibentuk secara sukarela, tidak boleh ada paksaan maupun larangan.

Dilarang untuk tidak dibentuk SP tidak boleh, memerintah untuk dibuat SP juga tidak boleh.

Karena pembentukan SP ini mengikuti azas kebebasan berserikat.

Jika diperusahaan ada minimal 10 orang karyawan, maka mereka sudah bisa membentuk Serikat Pekerja.

Serikat Pekerja ini tentunya SP Internal Perushaaan, bukan SP Eksternal Perusahaan.

Pekerja hanya diperbolehkan mengikuti / menjadi anggota dalam 1 serikat.

Selain itu, untuk jabatan-jabatan tertentu, misalnya Manager HRD, tidak diperbolehkan menjadi anggota serikat pekerja. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Pembentukan SP ini diawali dengan membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari SP tersebut.

Jika anda pernah mendengar kata Federasi Serikat Pekerja, maka itu artinya gabungan dari serikat pekerja.

Federasi SerikatPekerja dibentuk oleh minimal 5 Serikat Pekerja.

Sedangkan Konfederasi SerikatPekerja dibentuk oleh minimal 3 Federasi SerikatPekerja.

Untuk lebih memudahkan, silakan lihat gambar dibawah ini.

#3 : Pencatatan SP

Setelah SP dibentuk di Perusahaan maka selanjutnya SP harus melakukan pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pencatatannya dilakukan dengan cara melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Disnaker.

Pemberitahuan menyebutkan nama Serikat Pekerjanya dan dilampiri :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.

Note : nama serikat pekerja tidak boleh sama dengan yang telah ada sebelumnya.

Setelah SP memberitahukan secara tertulis, paling lambat 21 hari kerja, Disnaker wajib mencatatkan dan memberikan nomor pencatatan SP.

Yang cukup disayangkan adalah, tidak ada keharusan Disnaker untuk memverifikasi SP tersebut kepada Perusahaan terlebih dahulu sebelumnya.

#4 : Hak & Kewajiban Serikat

SP yang telah mendapatkan nomor pencatatan, berhak untuk :
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan

sedangkan kewajibannya adalah :
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;

b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;

c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

#5 : Pembubaran Serikat

SP dapat bubar dalam kondisi-kondisi sebagai berikut :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya

c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.


Info Konsultasi dan Pemesanan Produk HR atau ingin bergabung di grup WA ManajemenSDM.net (khusus Praktisi HR), silakan hubungi :

Email : admin@manajemensdm.net

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis

2 thoughts on “5 Hal Penting Tentang Serikat Pekerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

situs slot resmi
sweetbonanza<ahref="https://raulanton.com/">aztecstarlightolympusslot gacor hari ini server luartoto slot
toto slot
slot server jepang
slot asia
slot gacor hari ini server luar
toto slot
slot server malaysia
slot server jepang
slot kamboja
https://senang303.id/
https://sukses303.id/
https://horus303.id/
https://locationtai.com/
https://jlbisson.com/
https://orthesesnovacorps.ca/
https://terrassementbl.com/
https://eloimorin.com/
https://portesfenetresrivesud.com/
https://aeclafontaine.ca/
https://pierreturmelconstruction.com/
https://lesjardinsdelapetiteecoledeceline.com/
https://bissoncpa.ca/
https://aubergedugeaibleu.com/
https://gradec.hr/
https://vsmauto.com/
https://charcuterie-pdc.com/
https://burtbrassardcpa.com/
https://soudurebertrandboucher.com/
https://pa-badung.go.id/sto/
https://certify.dld.go.th/
https://therecordmeister.com/sukses303
77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia