THR
THR
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Menjelang hari raya topik mengenai pembayaran THR sangat sering dibahas.
Mulai dari siapa yang berhak, berapa besarannya hingga kapan pembayarannya.
Hal ini karena memang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak, dan tentu saja berkaitan dengan keuangan (hal yang seringkali menjadi hal sensitif).
ManajemenSDM.net mencoba merangkum beberapa pertanyaan penting seputar THR dan jawabannya.
Mari kita telaah bersama, artikel hari ini mengenai pertanyaan-pertanyaan seputar THR. cekidot
–
#1 : Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan THR?
Yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.
Artinya karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan ke atas, wajib diberikan THR oleh Perusahaan.
Karyawan disini baik karyawan tetap, karyawan kontrak ataupun karyawan harian lepas.
wait, batas minimal masa kerjanya 1 bulan? bukannya 3 bulan?
Yes 1 bulan, hal ini sesuai dengan ketentuan THR terbaru yakni Permenaker 06 Tahun 2016, silakan klik disini untuk mendownloadnya
Batas minimal masa kerja 3 bulan adalah batas yang sudah out of date, alias sudah gak berlaku, karena dasar hukumnya yakni Permenaker 04 tahun 1994 sudah dicabut dan diganti dengan Permenaker 06 Tahun 2016.
#2 : Karyawan Tetap Yang Resign Sebelum Hari Raya, Apakah Memperoleh THR?
Nah ini pertanyaan yang sangat menarik.
Coba kita lihat dahulu bunyi pasal di Permenaker 06 Tahun 2016, tentang hal ini :
“Pasal 7 :
(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan.
(2) THR keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh Pengusaha.”
Apa yang terbaca dari bunyi pasal 7 diatas?
Coba kita catat :
- Karyawan tetap yang kena PHK sejak 30 hari sebelum hari raya, dapet THR
- PHK yang dimaksud adalah PHK oleh Pengusaha.
Artinya, karyawan tetap yang di PHK oleh Pengusaha pada H-30, berhak atas THR.
Sebaliknya, karyawan tetap yang mendapatkan PHK bukan oleh Pengusaha pada H-30, tidak berhak THR.
Bagaimana dengan resign?
Resign sendiri termasuk dari jenis-jenis PHK (jika anda belum tahu jenis-jenis PHK, baca penjelasannya DISINI)
Dan resign ini termasuk tipe PHK bukan oleh Pengusaha.
Sehingga karyawan tetap yang resign 30 hari sebelum hari raya, tidak berhak atas THR.
Detailnya dapat anda baca di artikel ini : Karyawan Resign dapat THR atau tidak?
#3 : Karyawan Kontrak Yang Habis Kontrak Sebelum Hari Raya, Apakah Memperoleh THR?
Untuk karyawan kontrak cukup jelas penjelasannya.
Bahwa karyawan kontrak yang habis kontrak sebelum hari raya, maka tidak berhak mendapatkan THR.
Rujukannya lihat Pasal 7 ayat (3) Permenaker 06 Tahun 2016.
—— Butuh SOP HRD? Dapatkan SOP HRD DISINI ———-
#4 : Perhitungan THR Menggunakan Upah Yang Mana?
THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Nah upah ini upah yang mana? termasuk tunjangan atau tidak?
Hal ini sering juga ditanyakan oleh rekan-rekan HRD.
Jika merujuk ke pasal 3 ayat (2) permenaker 6/2016, maka upah disini bisa menggunakan Upah Bersih tanpa Tunjangan, atau Upah plus Tunjangan Tetap.
Namun yang perlu diperhatikan, jika biasanya upah bulanan mencantunkan tunjangan tetap, maka perhitungan THR nya harus mencantumkan tunjangan tetapnya juga.
Baca artikel lengkap mengenai ketentuan pengupahan di Indonesia
#5 : Apa Sanksinya Bagi Perusahaan Yang Tidak Bayar THR / Telat Bayar THR?
Bagi perusahaan yang telat membayar THR sejak berakhirnya batas waktu pembayara THR, maka dikenakan denda 5% dari nilai THR.
Batas waktu pembayaran THR adalah H-7.
Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratifnya berupa Teguran Lisan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha.
Hal ini tercantum dalam Permenaker 20 Tahun 2016.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : himawan@manajemensdm.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Saya karyawan yang sudah bekerja dari Januari 2003 hingga sekarang. Pada 1 Januari s/d 31 Maret 2018 saya mengambil cuti unpaid leave. Saya sudah mulai bekerja lagi mulai April 2018. Untuk perhitungan THR, berapa yang saya terima? 1 bulan ataukah 9/12 bulan?.
Terima kasih.
Hai Pak Denny,
Terimakasih atas pertanyaannya.
Jawaban atas pertanyaan ini, menurut saya melihat kembali di PP/PKB-nya, mengenai apakah ketika mengambil Unpaid Leave, masa kerja dihitunga atau tidak?
Kuncinya ada disitu.
Jika diatur bahwa selama Unpaid Leave, masa kerja tidak dihitung, maka perhitungannya sudah tepat.
Namun jika diaturnya selama Unpaid Leave, masa kerja dihitung, maka perhitungannya seharusnya full.
Akan menjadi polemik jika ketentuan tersebut tidak diatur, maka dapat menimbulkan multitafsir, yang pada ujungnya berpotensi menjadi polemik.
Semoga membantu