Perjanjian Kerja Bersama
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan tentang Perjanjian Kerja Bersama alias PKB.
Sembari menikmati dan mensyukuri nikmat hari ini, mari kita telaah artikel kali ini
–
PKB merupakan aturan aturan yang berlaku di Perusahaan.
Dengan adanya PKB, maka hak dan kewajiban karyawan makin jelas dan mudah dimonitor.
Ketika ada pelanggaran pun, sepanjang sudah diatur di PKB, lebih clear dan mudah eksekusinya.
Berikut 7 hal penting tentang PKB, yang harus diketahui oleh praktisi HR. Cekidot.
#1 : Pengertian & Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Menurut UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, definisi Perjanjian Kerja Bersama yaitu :
“Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak”
Panjang ya definisinya.
Singkatnya, PKB merupakan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, yang memuat aturan aturan yang berlaku di Perusahaan.
Jadi poin penting PKB disini ada 3 poin, yakni :
- Kesepakatan (bentuknya perjanjian)
- Antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja
- Memuat aturan aturan di Perusahaan.
Apakah PKB ini sama dengan Peraturan Perusahaan (PP)
Secara fungsi, iyes sama, yakni sebagai acuan aturan di Perusahaan.
Namun secara prosedur pembuatannya berbeda.
PP dibuat oleh perusahaan dan bukan kesepakatan dengan serikat pekerja.
Sedangkan PKB dibuat berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja.
Dasar Hukum PKB diantaranya :
- UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 116 – Pasal 135
- Permenaker No 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan PP & PKB
#2 : Para Pihak Yang Terlibat Dalam PKB
Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, pihak yang terlibat dalam pembuatan PKB ada dua, yakni :
- Pengusaha
- Serikat Pekerja
Yang perlu diperhatikan adalah masing masing pihak ini harus memiliki kewenangan dalam melakukan perundingan.
Untuk Pengusaha, biasanya diwakili oleh pihak HRD dan tim tambahan lainnya.
Karena seharusnya yang bertindak sebagai pengusaha dan mewakili perusahaan adalah direksi, maka pastikan ada surat kuasa.
Bentuknya bisa Surat Keputusan atau Surat Kuasa.
Yang penting isinya menyebutkan bahwa nama-nama tim perunding itu diberi kuasa oleh direksi untuk mewakili pengusaha dalam perundingan PKB.
Untuk Serikat Pekerja, harus dipastikan bahwa serikat tersebut adalah resmi.
Tercatat di Dinas Tenaga Kerja
Dan mewakili karyawan perusahaan.
Detailnya dibawah di poin no 7 dibawah ini.
— Baca juga : Download SOP HRD disini
#3 : PKB Wajib Atau Tidak?
Pada dasarnya Perusahaan harus memiliki aturan yang menjadi acuan peraturan perusahaan.
Bentuknya boleh PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Yang utama wajib adalah PP, bagi perusahaan yang telah memiliki karyawan minimal 10 orang.
Nah jika di Perusahaan sudah ada Serikat Pekerja, maka jika serikat meminta dibuatkan /Â dirundingkan PKB, maka Pengusaha tidak boleh menolak.
Namun jika di perusahaan ada serikat dan mereka tidak meminta dibuatkan PKB, maka boleh boleh saja masih menggunakan PP.
#4 : Isi Perjanjian Kerja Bersama
Dalam pembuatan PKB, harus diperhatikan isi dari PKB tersebut.
Pemerintah mengatur bahwa isi PKB minimal memuat :
- nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;
- nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
- nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
- jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
- tanda tangan para pihak pembuat PKB.
#5 : Proses Pembuatan PKB
Ada beberapa tahapan proses pembuatan PKB, diantaranya :
- Pengajuan pembuatan PKB dari serikat
- Verfikasi keanggotaan Serikat Pekerja
- Menentukan tim perunding
- Pembuatan Tata Tertib Perundingan
- Perundingan PKB
- Penandatangan PKB
- Pendaftaran PKB Ke Disnaker
- Sosialisasi PKB ke Karyawan
#6 : Serikat Pekerja Yang Boleh Berunding PKB
Serikat Pekerja dapat menjadi pihak yang terlibat dalam perundingan PKB.
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan, diantaranya :
a. 1 Serikat Pekerja di Perusahaan
- Jika anggotanya seluruh karyawan (100%), maka langsung berhak
- Jika anggotanya kurang dari 50% karyawan perusahaan, maka dilakukan pemungutan suara, dengan ketentuan :
- Harus di dukung > 50% melalui pemungutan suara seluruh Pekerja
- Panitia Pemungutan Suara dari pihak SP dan Non SP
b. Lebih dari 1 Serikat Pekerja di Perusahaan
- Maks 3 SP (min 10% anggota) berdasarkan anggota terbanyak
- Jika masih ada SP beranggota 10% yang tidak masuk 3 besar, maka dapat bergabung ke 3 besar.
#7 : Â Masa Berlaku PKB
Masa berlaku PKB sesuai ketentuan adalah 2 (dua) tahun.
Setelah masa berlaku 2 tahun habis, PKB masih bisa diperpanjang paling lama 1 tahun lagi
Perpanjangan ini disepakati secara tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.
— Baca Juga : Strategi Pembuatan PKB
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia