Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
THR alias Tunjangan Hari Raya, adalah hak karyawan yang sangat dinantikan menjelang hari raya.
Simak 7 hal penting yang perlu HR pahami mengenai THR, agar tidak salah aturan. Cekidot
#1 : KARYAWAN KONTRAK DAN TETAP BERHAK ATAS THR
Berdasarkan Permenaker 6/2016, semua jenis hubungan kerja, yakni Kontrak dan Tetap, berhak atas THR.
Tidak ada aturan bahwa THR dikhususkan hanya untuk karyawan tetap saja.
Sepanjang karyawan kontrak memenuhi persyaratannya, yakni masa kerja minimal 1 bulan pada hari raya, dia berhak atas THR.
Termasuk didalamnya adalah Pekerja Harian Lepas dan juga Karyawan Outsourcing (karyawan yang bekerja di Perusahaan Outsourcing).
#2 : MASA KERJA MINIMAL 1 BULAN, BERHAK ATAS THR
Berbeda dengan aturan terdahulu yang batas minimal mendapatkan THR adalah 3 bulan.
Aturan terbaru mensyaratkan masa kerja minimal mendapatkan THR adalah 1 bulan.
Dengan perhitungan :
Masa kerja minimal satu bulan, namun dibawah 1 tahun, perhitungan THR-nya prorate.
Yakni dengan rumus : ( masa kerja / 12 ) x Upah
Untuk karyawan masa kerja minimal 12 bulan atau lebih, perhitungan THR nya 1 kali.
#3 : PEMBAYARAN THR PALING LAMBAT H-7
THR ini wajib dibayarkan oleh Perusahaan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Mau lebih awal boleh?
Ya boleh boleh saja.
— Baca juga : Download Ratusan File HR Siap Pakai Disini (Disc 85%)
#4 : KARYAWAN TETAP YANG RESIGN, TIDAK BERHAK ATAS THR
Ini hal polemik, namun sudah disampaikan juga oleh Kemnaker bahwa :
Karyawan Tetap yang resign dalam periode 30 hari sebelum hari raya, tidak berhak atas THR.
Meskipun dia resignnya H-1 lebaran.
Mengapa demikian?
Kita lihat di Pasal 7 Permenaker 6/2016.
Di ayat (1) disebutkan bahwa Pekerja PKWTT yang mengalami PHK sejak 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR.
Jika kita merujuk ke Pasal 7 ayat (1) ini, yes dapet THR ternyata.
Namun, wait, kita cek ayat selanjutnya, yaitu ayat (2).
Bunyinya begini :
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
Ada yang menarik?
Yes, frasa PHK oleh Pengusaha, diakhir kalimat.
Ini yang sangat menarik menurut saya.
Kenapa disebutkan PHK oleh Pengusaha? memangnya ada PHK oleh Karyawan?
Menurut pemahaman saya, resign adalah bentuk PHK yang dilakukan oleh Karyawan.
Karna yang mengajukan resign kan karyawan.
Nah jika kembali merujuk ke Pasal 7 ayat (2), THR nya diberikan jika PHKnya oleh Pengusaha.
Berarti sebaliknya, jika PHK nya oleh Karyawan (alias resign), maka tidak diberikan THR.
Sehingga dapat kita simpulkan, Karyawan Tetap yang Resign di Bulan Ramadhan, tidak berhak atas THR.
Kecuali, diatur lain di PP/PKB Perusahaan.
Bagaimana jika Perusahaan tetap memberikan? ya boleh boleh saja.
Anyway, tanggal resign disini bukan tanggal pengajuan resign ya.
Tapi tanggal terakhir dia sebagai karyawan.
#5 : HABIS KONTRAK JUGA TIDAK BERHAK ATAS THR
Untuk karyawan kontrak, yang kontraknya berakhir dalam periode 30 hari sebelum hari raya, tidak berhak atas THR.
Meskipun dia habis kontraknya H-1 lebaran.
#6 : BESARAN THR SESUAI UPAH
Besaran THR yang diberikan adalah mengacu kepada :
– Upah Pokok tanpa tunjangan (clean wages), atau
– Upah Pokok + Tunjangan Tetap
Jika di Perusahaan menerapkan kebijakan upahnya adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap, maka perhitungan THR nya adalah total dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap.
Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan tanpa melihat / memperhatikan / memperhitungkan kehadiran karyawan. Apapun nama tunjangannya.
Jika karyawan baru saja ada kenaikan upah, maka yang digunakan adalah upah terbaru ya.
#7 : THR DIPOTONG PAJAK
Dan jangan lupa, THR dipotong pajak ya.
Karna THR ini masuk juga dalam kategori penghasilan, meski di undang undang disebutnya sebagai penghasilan non upah.
–
Demikian, semoga bermanfaat.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia