Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai hak-hak yang diperoleh karyawan yang mengundurkan diri.
Apa saja haknya?
Sembari menikmati udara segar pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Resign atau mengundurkan diri merupakan hak karyawan.
Ada satu anekdot yang menyebutkan bahwa biasanya setelah lebaran banyak terjadi “transfer pemain” di Perusahaan.
Yes, banyak karyawan yang menunggu resignnya setelah lebaran usai. Alasannya macam-macam.
Namun yang kita bahas saat ini disini bukan mengenai alasan resign, namun yang kita bahas di artikel ini adalah, apa saja hak karyawan yang mengundurkan diri?
Cekidot.
Mengacu kepada UU Ketenagakerjaan pasal 162, berikut ini hak karyawan yang mengundurkan diri (resign) :
#1 : UANG PISAH
Uang pisah merupakan salah satu hak yang diperoleh karyawan ketika mengundurkan diri.
Meskipun ini hak karyawan, namun ternyata jumlahnya tidak di atur di dalam Undang Undang.
Sehingga seringkali hal ini menjadi perdebatan antara karyawan yang resign dengan HRD.
Saran saya, sebaiknya perusahaan mengatur besaran uang pisah di Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Apa kerugiannya jika tidak mengatur uang pisah di PP / PKB? baca detail kerugiannya di artikel tentang UANG PISAH DISINI
#2 : UANG PENGGANTIAN HAK
Sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak terdiri dari :
- Sisa Cuti Tahunan
- Ongkos Pulang
- Penggantian Perumahan serta perawatan dan pengobatan sebesar 15% dari Uang Pesangon dan/atau Penghargaan Masa Kerja, bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang diatur dalam PK, PP, PKB
Mari kita bahas satu per satu.
Sisa Cuti Tahunan
Jika karyawan yang resign masih memiliki sisa cuti tahunan pada saat tanggal resignnya, maka sisa cutinya harus diuangkan.
Caranya, tentukan nilai upah per hari.
Kemudian dari sisa hari cutinya, dikalikan dengan nilai upah per hari.
Bagaimana dengan sisa cuti besar / istirahat panjang?
Meskipun di UU menyebutkannya Sisa Cuti Tahunan yang dibayarkan, dan tidak menyebutkan sisa Istirahat Panjang / Cuti Besar, namun best practice-nya, sisa cuti besar ini juga diuangkan.
Ongkos Pulang
Ongkos pulang ini diberikan jika point of hire dengan lokasi bekerja terakhir tidak sama.
Misal, karyawan direkrut di Jakarta, kemudian di tempatkan di Kalimantan.
Maka ketika karyawan resign, diberikan Ongkos Pulang dari Kalimantan ke Jakarta.
Ongkos Pulang ini diberikan untuk karyawan dan keluarganya.
— Baca : Kaos HR Super Keren, dapatkan disini
Penggantian Perumahan, Perawatan, Pengobatan (15% Uang Pesangon + Penghargaan Masa Kerja)
Karna namanya panjang, kita singkat saja ya istilahnya menjadi Penggantian Hak 15%.
Penggantian Hak 15% dihitung dari total nilai Pesangon dan/atau Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika anda masih bingung cara menghitungnya, silakan baca Petunjuk Menghitung Pesangon DISINI
Yang cukup menarik adalah, adanya dua SE Menaker yang berbeda pendapat mengenai Penggantian Hak 15% ini.
Kedua surat edaran tersebut adalah SE No 18 Tahun 2004 dan SE No B 600 Tahun 2005 (klik nomornya untuk download)
Pada SE 18/2004, menyebutkan bahwa karyawan yang resign maupun yang di PHK karena kesalahan berat, mendapatkan Penggantian Hak 15%
Sedangkan pada SE B 600/2005, menyebutkan bahwa karyawan yang resign, tidak mendapatkan Penggantian Hak 15%.
Sangat berbeda ya.
Lantas, pertanyaannya, apakah karyawan yang resign mendapatkan Penggantian Hak 15% atau tidak?
Menurut saya pribadi, seharusnya karyawan resign tetap mendapatkan Penggantian Hak 15%
Mengapa?
Ada beberapa pertimbangan, yang pernah disampaikan dalam putusan pengadilan, berikut pertimbangannya :
- Surat Edaran tidak dapat menganulir aturan di Undang-Undang, dalam hal ini UU 13/2003
- Belum ada putusan MK yang membatalkan pasal 156 ayat (4) UU 13/2003
Atas dua pertimbangan  tersebut, maka sepatutnya karyawan yang resign pun juga mendapatkan Penggantian Hak 15%.
Anda dapat melihat lengkap putusan pengadilannya dengan download filenya dibawah ini
Hal-hal lain yang diatur dalam PK, PP, PKB
Hak lainnya adalah apabila dalam PK / PP / PKB mengatur hal hal tambahan yang diterima karyawan yang resign, diluar yang sudah diatur oleh undang-undang.
— Baca : Kumpulan Dokumen HR (Download Disini)
–
Hak-hak karyawan resign yang disebutkan di atas, tentunya akan diperoleh dengan catatan bahwa karyawan yang resign :
- Tidak mewakili kepentingan secara langsung
- Mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis, paling lambat H-30
- Tidak terikat dengan ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.
Oiya, selain hak-hak tersebut di atas, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak atas Surat Keterangan Kerja (Verklaring / Parklaring).
Untuk memahami lebih dalam mengenai Kewajiban Mengeluarkan Surat Keterangan Kerja, silakan baca artikelnya DISINI
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Salam HR
Info Konsultasi, silakan hubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis