Apa Saja Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri?

Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri
Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai hak-hak yang diperoleh karyawan yang mengundurkan diri.

Apa saja haknya?

Sembari menikmati udara segar pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.

Resign atau mengundurkan diri merupakan hak karyawan.

Ada satu anekdot yang menyebutkan bahwa biasanya setelah lebaran banyak terjadi “transfer pemain” di Perusahaan.

Yes, banyak karyawan yang menunggu resignnya setelah lebaran usai. Alasannya macam-macam.

Namun yang kita bahas saat ini disini bukan mengenai alasan resign, namun yang kita bahas di artikel ini adalah, apa saja hak karyawan yang mengundurkan diri?

Cekidot.

Mengacu kepada UU Ketenagakerjaan pasal 162, berikut ini hak karyawan yang mengundurkan diri (resign) :

#1 : UANG PISAH

Uang pisah merupakan salah satu hak yang diperoleh karyawan ketika mengundurkan diri.

Meskipun ini hak karyawan, namun ternyata jumlahnya tidak di atur di dalam Undang Undang.

Sehingga seringkali hal ini menjadi perdebatan antara karyawan yang resign dengan HRD.

Saran saya, sebaiknya perusahaan mengatur besaran uang pisah di Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Apa kerugiannya jika tidak mengatur uang pisah di PP / PKB? baca detail kerugiannya di artikel tentang UANG PISAH DISINI

#2 : UANG PENGGANTIAN HAK

Sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak terdiri dari :

  1. Sisa Cuti Tahunan
  2. Ongkos Pulang
  3. Penggantian Perumahan serta perawatan dan pengobatan sebesar 15% dari Uang Pesangon dan/atau Penghargaan Masa Kerja, bagi yang memenuhi syarat
  4. Hal-hal lain yang diatur dalam PK, PP, PKB

Mari kita bahas satu per satu.

Sisa Cuti Tahunan

Jika karyawan yang resign masih memiliki sisa cuti tahunan pada saat tanggal resignnya, maka sisa cutinya harus diuangkan.

Caranya, tentukan nilai upah per hari.

Kemudian dari sisa hari cutinya, dikalikan dengan nilai upah per hari.

Bagaimana dengan sisa cuti besar / istirahat panjang?

Meskipun di UU menyebutkannya Sisa Cuti Tahunan yang dibayarkan, dan tidak menyebutkan sisa Istirahat Panjang / Cuti Besar, namun best practice-nya, sisa cuti besar ini juga diuangkan.

Ongkos Pulang

Ongkos pulang ini diberikan jika point of hire dengan lokasi bekerja terakhir tidak sama.

Misal, karyawan direkrut di Jakarta, kemudian di tempatkan di Kalimantan.

Maka ketika karyawan resign, diberikan Ongkos Pulang dari Kalimantan ke Jakarta.

Ongkos Pulang ini diberikan untuk karyawan dan keluarganya.

Baca : Kaos HR Super Keren, dapatkan disini

Penggantian Perumahan, Perawatan, Pengobatan (15% Uang Pesangon + Penghargaan Masa Kerja)

Karna namanya panjang, kita singkat saja ya istilahnya menjadi Penggantian Hak 15%.

Penggantian Hak 15% dihitung dari total nilai Pesangon dan/atau Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika anda masih bingung cara menghitungnya, silakan baca Petunjuk Menghitung Pesangon DISINI

Yang cukup menarik adalah, adanya dua SE Menaker yang berbeda pendapat mengenai Penggantian Hak 15% ini.

Kedua surat edaran tersebut adalah SE No 18 Tahun 2004 dan SE No B 600 Tahun 2005 (klik nomornya untuk download)

Pada SE 18/2004, menyebutkan bahwa karyawan yang resign maupun yang di PHK karena kesalahan berat, mendapatkan Penggantian Hak 15%

Sedangkan pada SE B 600/2005, menyebutkan bahwa karyawan yang resign, tidak mendapatkan Penggantian Hak 15%.

Sangat berbeda ya.

Lantas, pertanyaannya, apakah karyawan yang resign mendapatkan Penggantian Hak 15% atau tidak?

Menurut saya pribadi, seharusnya karyawan resign tetap mendapatkan Penggantian Hak 15%

Mengapa?

Ada beberapa pertimbangan, yang pernah disampaikan dalam putusan pengadilan, berikut pertimbangannya :

  1. Surat Edaran tidak dapat menganulir aturan di Undang-Undang, dalam hal ini UU 13/2003
  2. Belum ada putusan MK yang membatalkan pasal 156 ayat (4) UU 13/2003

Atas dua pertimbangan  tersebut, maka sepatutnya karyawan yang resign pun juga mendapatkan Penggantian Hak 15%.

Anda dapat melihat lengkap putusan pengadilannya dengan download filenya dibawah ini

Putusan PHI

Putusan MA

Hal-hal lain yang diatur dalam PK, PP, PKB

Hak lainnya adalah apabila dalam PK / PP / PKB mengatur hal hal tambahan yang diterima karyawan yang resign, diluar yang sudah diatur oleh undang-undang.

— Baca : Kumpulan Dokumen HR (Download Disini)

Hak-hak karyawan resign yang disebutkan di atas, tentunya akan diperoleh dengan catatan bahwa karyawan yang resign :

  1. Tidak mewakili kepentingan secara langsung
  2. Mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis, paling lambat H-30
  3. Tidak terikat dengan ikatan dinas
  4. Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.

Oiya, selain hak-hak tersebut di atas, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak atas Surat Keterangan Kerja (Verklaring / Parklaring).

Untuk memahami lebih dalam mengenai Kewajiban Mengeluarkan Surat Keterangan Kerja, silakan baca artikelnya DISINI

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.

Salam HR


Info Konsultasi, silakan hubungi :

Email : admin@manajemensdm.net

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot prancisslot server amerikaslot server filipinaslot server jepangslot server kambojaslot server koreaslot server prancisslot server rusiaslot server thailandslot server dubaislot server asiaslot server luarslot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/umum/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/standar/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/konsultasi/sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99
slot gacor maxwin
scatter hitam
toto slot
slot server luar
slot thailand
slot jepang
slot777
slot thailand
slot server jepang
https://pmb.cibi.co.id/
https://rr.smartcity.co.id/