Status Driver Ojek Online
Foto dari helm-retro.com , custom helm retro terbaik di Indonesia
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Terimakasih telah menjadi bagian dari perkembangan ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi pandangan mengenai status dari driver ojek online (dan yang sejenisnya).
Semoga artikel hari ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua
–
Ojek online saat ini merupakan hal yang tidak terelakan dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak sekali aspek kehidupan yang terbantu dari adanya ojek online ini.
Baik dari sisi kita sebagai konsumen ojek online, maupun dari sisi kita juga sebagai driver ojek online.
Ojek online ini juga merupakan keniscayaan dari perkembangan teknologi digital yang begitu ruaarrrr biasaa.
Hal ini juga tidak lepas dari perhatian para praktisi HR.
Entah HR sebagai pengamat, atau mungkin juga sebagai HR-nya perusahaan ojek online ini.
Satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan adalah mengenai status Driver Ojek Online ini.
Mereka ini karyawan bukan sih?
Untuk menjawabnya, saya sudah coba menganalisanya dari pemahaman saya pribadi.
Kuy segera kita analisa lebih dalam mengenai status Driver Ojek Online ini. Cekidot.
— Baca :Â Download disini untuk SOP HR dan Materi HR lainnya
–
#1 : DEFINISI HUBUNGAN KERJA
Pertama kali, sebelum analisa lebih jauh, kita pahami dahulu pondasi aturannya.
Di Indonesia, aturan mengenai ketenagakerjaan di atur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan ini yang menjadi salah satu acuan utama kalo berbicara tentang karyawan / ketenagakerjaan.
Nah terkait status driver ojek online ini, maka kita harus pahami dulu mengenai definisi dari Hubungan Kerja.
Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja (Karyawan) berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur Pekerjaan, Upah dan Perintah.
Dari definisi di atas, maka dapat kita lihat bahwa hubungan kerja itu harus ada Perjanjian Kerja dan ada 3 unsur lainnya
3 unsur ini adalah ada Pekerjaann, ada Upah dan ada Perintah.
Jika salah satu atau lebih dari unsur ini tidak ada, maka itu bukanlah hubungan kerja.
Jika ketiga-tiganya ada, maka perlu dianalisa lebih lanjut, hubungan kerjanya apa?
Apakah Karyawan Kontrak, Karyawan Harian Lepas atau Karyawan Tetap?
#2 : ANALISA UNSUR HUBUNGAN KERJA
Pada poin pertama telah dijelaskan bahwa hubungan kerja harus ada unsur Pekerjaan, Upah dan Perintah.
Bagaimana dengan driver ojek online?
Coba kita cek satu per satu.
Unsur Pekerjaan :
Jelas ada pekerjaan yang dilakukan oleh driver ojek online ini.
Pekerjaannya ya jasa mengantarkan orang / barang tertentu.
Upah :
Untuk unsur upah kita coba lihat, apakah ada uang yang diterima oleh driver ojek online dari perusahaannya?
Pasti ada lah ya, klo gak ada uangnya mana mau melakukan pekerjaan. hehe
Pertanyaannya apakah uang tersebut adalah upah?
Untuk menjawabnya, paling sederhana menurut saya gunakan logika UMK.
Jika ini adalah upah, artinya harus minimal sesuai dengan UMK.
Pada praktiknya, tidak semua driver ojek online mendapatkan penghasilan bulannya sesuai dengan UMK.
Klo sudah begini, artinya unsur upah tidak terpenuhi.
Apakah ini berarti driver ojek online bukan karyawan?
Tunggu dulu, coba kita cek unsur yang terakhir.
Unsur Perintah :
Siapa yang memerintahkan driver ojek online untuk bekerja?
Siapa hayo?
Perusahaan?
Bukan
Aplikasi?
Bukan
Lantas siapa?
Jawabannya adalah dirinya sendiri. Mengapa demikian?
Karena praktiknya driver ojek online ini bekerja sesuai dengan perintahnya sendiri.
Jika sedang malas bekerja, dia bisa matikan aplikasinya seharian dan tidak dimarahi perusahaan.
Jika sedang rajin bekerja, ketika bekerja 24 jam pun dipersilakan.
Jadi memang perintah ini dari dirinya driver ojek online sendiri, bukan dari pihak lain.
— Baca : Temukan Materi Personal Development Untuk Anda Disini
#3 : KESIMPULAN
Jadi apa kesimpulannya?
Melihat dari 3 unsur Hubungan Kerja,ternyata 2 unsur yakni upah dan perintah (atau setidak-tidaknya unsur perintah saja) tidak terpenuhi.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa driver ojek online ini bukanlah karyawan dari perusahaan ojek online.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Tanya Jawab dan Diskusi  silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia