Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai pertanyaan, Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?
Sembari menikmati udara segar hari ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Beberapa hari yang lalu saya sedang asyik berbincang dengan salah satu senior saya, dan juga guru saya.
Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai pertanyaan artikel hari ini.
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?
Untuk menjawabnya ternyata tidak sesimple yang saya bayangkan.
Banyak aspek aspek, khususnya aspek hukum yang dibahas untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Untuk memudahkan pemahaman para pembaca ManajemenSDM.net, saya coba merangkum hasil diskusi saya.
Berikut 3 poin penting dalam analisa menjawab pertanyaan, apakah karyawan kontrak berhak atas cuti tahunan?. cekidot :
#1 :Â Bukan Kontrak Kedua, Tapi Perpanjangan Kontrak
Dalam praktik ketenagakerjaan sehari hari dilapangan, istilah yang digunakan adalah PKWT / kontrak pertama, kontrak kedua dan kontrak ketiga.
Apakah memang demikian?
Jika kita merujuk pada UU 13/2003, nyatanya yang dikenal adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perpanjangan PKWT dan Pembaharuan PKWT (lihat pasal 59 UU 13/2003).
Apa bedanya?
Dari sini dapat dilihat adanya pergeseran makna yang cukup signifikan.
Merujuk pada UU 13/2003, maka seharusnya pada saat karyawan memasuki masa kontrak periode kedua, maka namanya bukan kontrak kedua.
Melainkan adalah perpanjangan kontrak.
Pemahaman penulis, hal ini berarti bahwa sejatinya kontraknya tetap kontrak pertama.
Namun masa berlaku kontraknya di perpanjang.
Sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003, yakni PKWT diperpanjang.
Dengan demikian, maka ada keberlanjutan masa kontrak dari dua periode kontrak ini.
Selanjutnya mari kita lihat analisa di poin nomor dua dibawah ini.
#2 :Â Masa Kerja Karyawan Kontrak
Melihat penjelasan di atas, maka setidaknya dapat disimpulkan dua hal.
Pertama, bahwa tidak ada dua kontrak.
Yang berarti ada keberlanjutan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Disini berarti belum ada pengakhiran kontrak dan tidak terputus.
Kedua, karena diperpanjang, masa kerja berlanjut.
Sehingga masa kerjanya dihitung sejak tanggal pertama kontrak, hingga dilakukan perpanjangan.
Jika periode pertama dikontrak selama 12 bulan misalnya, kemudian diperpanjang ditambah 12 bulan lagi, maka dalam kontrak pertama ini, masa kerjanya adalah 24 bulan.
— Baca : Contoh Form Form Penting HRD, dapatkan disini
#3 : Cuti Bagi Karyawan Kontrak
Menilik contoh masa kerja 12 + 12 di atas yang tidak terputus, maka tentunya hak cuti karyawan kontrak ini timbul.
Karena hak cuti tahunan muncul setelah karyawan menjalani masa kerja 12 bulan berturut turut.
Sehingga bagi karyawan kontrak yang diperpanjang seperti case di atas, menurut penulis, berhak atas cuti tahunan.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Berarti apabila dalam kontrak pertama seseorang melaksanakan kewajiban nya kemudian mengundurkan diri, dan di kemudian waktu bergabung lagi di perusahaan tersebut dan dikontrak dengan penempatan bagian lain, apakah masih masuk dalam kategori poin 1, yaitu kontrak kedua
Terima kasih
[* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (checkbox) *]
Tidak pak Ahmad, karena sudah terputus ketika mengundurkan diri
Selamat pagi,
Jika ada karyawan yang menjalani masa kontrak 1 tahun, setelah 1 tahun itu karyawan tidak memperpanjang kontrak nya atau perusahaan tidak memperpanjang kontraknya, apakah karyawan tersebut mendapatkan cuti tahunan dicairkan?
mohon info apakah pada saat pembaruan kontrak juga hak cuti masih tetap melekat?terima kasih
Menurut kami, pembaruan kontrak merupakan kontrak terpisah.
Jadi cutinya tidak dibawa
Bila durasi kontrak hanya 11 bulan dan tidak ada lanjutan. Masihkah karyawan tersebut berhak atas cuti tahunan.
Di UU, cuti diberikan jika sudah bekerja 12 bulan berturut turut
Selamat pagi admin mau tanya jika diperusahaan tsb si pemberi kerja tdk memberlakukan karyawan permanen hanya kontrak saja jika karyawan yang sdh Bekerja selama satu tahun dan kontrak nya habis oleh perusahaan diberikan istirahat sebulan setelah itu dipanggil lagi ni yang dihitung masa cuti di awal kerja atau continue sesuai kontrak baru mohon bantuannya untuk informasi ini.atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Jika melihat polanya, maka tidak sesuai dengan ketentuan UU terkait pelaksanaan Kontrak Kerja Karyawan.
Sehingga harusnya diluruskan dulu kontraknya sesuai ketentuan.