Offering Letter
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Saya mendapatkan pertanyaan, mengenai status Offering Letter (surat penawaran).
Pertanyaannya, Apakah surat offering letter sama dengan Perjanjian Kerja?
Sembari menikmati udara pagi yang sejuk, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Offering Letter, atau surat penawaran, kadang kala diberikan oleh Perusahaan kepada calon karyawan untuk mengetahui apakah paket remunerasi (gaji, tunjangan, dll) sudah cocok atau belum.
Calon karyawan bisa langsung menyetujui atau mengusulkan perubahan (nego).
Offering letter ini bukanlah hal yang wajib, namun kadang memang diperlukan agar sama-sama mengetahui dan sepakat paket remunerasinya apa saja, sehingga tidak salah tafsir.
Kembali ke pertanyaan awal, apakah Offering Letter ini sama dengan Perjanjian Kerja?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telaah beberapa aspek dibawah ini. Cekidot.
#1 : Lihat Judulnya
Hal pertama yang harus dicek adalah judulnya.
Karena judul ini sangat berpengaruh terhadap bentuk dokumennya.
Jika diperhatikan judulnya adalah offering letter, maka bisa dilihat ini hanyalah penawaran, bukan kesepakatan.
Beda ceritanya jika offering letter ini judulnya ditulis sebagai perjanjian kerja.
Jadinya bukan offering letter, namun perjanjian kerja.
#2 : Perhatikan Isinya
Hal selanjutnya yang perlu dilihat adalah isinya.
Baca setiap kata dan kalimat dari isi offering leter ini.
Jika didalamnya ada tulisan kesepakatan, maka patut dijadikan catatan.
Sebagai HR, kita mesti menjaga betul isi offering letter ini.
Jika memang benar-benar hanya sebagai penawaran, maka tidak perlu ada kata kesepakatan.
Cukup dengan masing masing pihak memamahi dan menerima isi penawaran ini.
–Â Baca juga : Download disini, berbagai materi HR
#3 : Lihat Tandatangannya
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tandatangan.
Apakah perusahaan dan kandidat menandatangani?
Ada kalanya tandatangan hanya dari salah satu pihak saja.
Entah kandidat saja.
Entah perusahaan saja.
Jika demikian, bisa dikatakan ini bukan perjanjian kerja.
–
Selain 3 hal diatas, tentu perlu diperhatikan aturan mengenai definisi Perjanjian Kerja.
Definisi Perjanjian Kerja adalah :
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
–
Bagi penulis, offering letter ini hanya diperlukan pada kondisi tertentu saja.
Mengapa?
Karna kadang kandidat memanfaatkan offering letter ini untuk nego kenaikan gaji dengan perusahaan lamanya.
Sehingga ya hanya PHP saja dia mau pindah ke perusahaan kita.
Karna memang offering letter bukanlah perjanjian kerja, sehingga tidak bisa mengikat kandidat untuk pasti pindah ke perusahaan kita.
Saran saya, jika memang kadung suka dengan kandidat, maka ikatlah langsung dengan perjanjian kerja.
Tidak perlu menggunakan offering letter dulu.
–
Oiya ini ada EBook Bagus Tentang Recruitment Klik Link Dibawah ini :
EBook Recruitment (Klik Disini)
–
Demikian artikel hari ini,
Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Untuk Diskusi, silakan hubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis