Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai?

Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai

Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai
Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Beberapa kali saya ditanyakan mengenai apakah kontrak karyawan / perjanjian kerja harus dibubuhi materai?

Sembari menikmati secangkir kopi hitam, mari kita telusuri lebih lanjut.

Pertanyaan apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai (atau tulisan aslinya adalah Meterai) seringkali muncul karena ketidak tahuan kita mengenai syarat sahnya perjanjian dan fungsi dari materai itu sendiri.

Ingat bahwa dalam KUHPerdata, diatur tentang syarat sahnya suatu Kontrak (perjanjian).

ada 4 syarat sahnya perjanjian yaitu :

a. Ada Kesepakatan (harus sepakat tanpa paksaan ya)
b. Para Pihak Cakap Hukum (sudah dewasa)
c. Hal Tertentu (hal-hal yang disepakati)
d. Klausa Halal (tidak bertentangan dengan aturan)

keempat-empat syarat itu harus terpenuhi semuanya.

Jika poin a dan/atau b tidak terpenuhi, maka Kontrak dapat dibatalkan.

Jika poin c dan/atau d tidak terpenuhi, maka Kontrak batal demi hukum (otomatis batal bin gak sah).

Karyawan kontrak yang dalam kontraknya (PKWT) tidak sesuai undang-undang, maka dapat batal demi hukum.

Nah sekarang pertanyaannya, apakah materai harus ada di perjanjian?

Jika merujuk 4 syarat sahnya perjanjian di atas, terlihat bahwa materai bukanlah syarat sahnya perjanjian.

Artinya, tanpa dibubuhi materai pun, perjanjian tetap sah dan berlaku.

Trus apa dong fungsinya materai?

Jika merujuk Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai menggariskan fungsi materai sebagai pajak dokumen untuk dokumen-dokumen tertentu.

Artinya memang materai ini sebatas untuk pajak dokumen saja.

Namun demikian, dalam praktik di Pengadilan, jika kita ingin memberikan suatu dokumen perjanjian (misal Perjanjian Kerja) sebagai dokumen pendukung atau barang bukti, maka dokumen tersebut harus ada materainya.

Biasanya jika tidak ada materai akan dikembalikan oleh hakim.

Solusinya jika belum ada materai, bisa menggunakan leges di kantor pos besar setempat.

Jadi, jika pertanyaannya Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai?

Saran saya iya, karena dua hal :

  1. Sebagai bukti pajak dokumen
  2. Sebagai jaga-jaga jika dokumen tersebut dijadikan alat bukti di Pengadilan

Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?

Isi Formnya DISINI

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

Email : manajemensdm.net@gmail.com

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

This image has an empty alt attribute; its file name is Supported-By-MSDM-logo-4.jpg

2 thoughts on “Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai?

  1. Bang, supaya tidak menjadi kebiasaan yang salah, harus diluruskan dan dibenarkan ya

    Bukan MATERAI tapi METERAI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot prancisslot server amerikaslot server filipinaslot server jepangslot server kambojaslot server koreaslot server prancisslot server rusiaslot server thailandslot server dubaislot server asiaslot server luarslot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/umum/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/standar/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/konsultasi/sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99
slot gacor maxwin
scatter hitam
toto slot
slot server luar
slot thailand
slot jepang
slot777
slot thailand
slot server jepang
https://pmb.cibi.co.id/
https://rr.smartcity.co.id/