Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa kali saya ditanyakan mengenai apakah kontrak karyawan / perjanjian kerja harus dibubuhi materai?
Sembari menikmati secangkir kopi hitam, mari kita telusuri lebih lanjut.
–
Pertanyaan apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai (atau tulisan aslinya adalah Meterai) seringkali muncul karena ketidak tahuan kita mengenai syarat sahnya perjanjian dan fungsi dari materai itu sendiri.
Ingat bahwa dalam KUHPerdata, diatur tentang syarat sahnya suatu Kontrak (perjanjian).
ada 4 syarat sahnya perjanjian yaitu :
a. Ada Kesepakatan (harus sepakat tanpa paksaan ya)
b. Para Pihak Cakap Hukum (sudah dewasa)
c. Hal Tertentu (hal-hal yang disepakati)
d. Klausa Halal (tidak bertentangan dengan aturan)
keempat-empat syarat itu harus terpenuhi semuanya.
Jika poin a dan/atau b tidak terpenuhi, maka Kontrak dapat dibatalkan.
Jika poin c dan/atau d tidak terpenuhi, maka Kontrak batal demi hukum (otomatis batal bin gak sah).
Karyawan kontrak yang dalam kontraknya (PKWT) tidak sesuai undang-undang, maka dapat batal demi hukum.
Nah sekarang pertanyaannya, apakah materai harus ada di perjanjian?
Jika merujuk 4 syarat sahnya perjanjian di atas, terlihat bahwa materai bukanlah syarat sahnya perjanjian.
Artinya, tanpa dibubuhi materai pun, perjanjian tetap sah dan berlaku.
Trus apa dong fungsinya materai?
Jika merujuk Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai menggariskan fungsi materai sebagai pajak dokumen untuk dokumen-dokumen tertentu.
Artinya memang materai ini sebatas untuk pajak dokumen saja.
Namun demikian, dalam praktik di Pengadilan, jika kita ingin memberikan suatu dokumen perjanjian (misal Perjanjian Kerja) sebagai dokumen pendukung atau barang bukti, maka dokumen tersebut harus ada materainya.
Biasanya jika tidak ada materai akan dikembalikan oleh hakim.
Solusinya jika belum ada materai, bisa menggunakan leges di kantor pos besar setempat.
Jadi, jika pertanyaannya Apakah Perjanjian Kerja Harus Diberi Materai?
Saran saya iya, karena dua hal :
- Sebagai bukti pajak dokumen
- Sebagai jaga-jaga jika dokumen tersebut dijadikan alat bukti di Pengadilan
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Bang, supaya tidak menjadi kebiasaan yang salah, harus diluruskan dan dibenarkan ya
Bukan MATERAI tapi METERAI
Siap pak guru, diperbaiki