Surat Keterangan Kerja
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini, saya ingin berbagi pengetahuan mengenai surat keterangan kerja, atau biasa disebut verklaring / parklaring.
Apakah verklaring ini wajib dikeluarkan oleh Perusahaan?
Simak ulasannya dibawah ini. cekidot.
–
Karyawan anda, pastinya akan keluar dari Perusahaan alias dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ingat, Pemutusan Hubungan Kerja alisa PHK, tidak melulu berkonotasi negatif sebagai hukuman.
Pensiun pun masuk dalam kategori PHK.
Jika anda masih bingung apa saja jenis-jenis PHK, silakan baca artikel mengenai PHK DISINI
–
Ketika Perusahaan melakukan PHK, tentu ada kewajiban-kewajiban Perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan.
Misalnya, gaji terakhirnya, paket pesangon (jika ada), hak-hak lain yang diatur di PP/PKB, dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana dengan Surat Keterangan Kerja alias verklaring?
Apakah perusahaan wajib mengeluarkan verklaring?
Jawabannya, YES.
Yap, Perusahaan wajib mengeluarkan verklaring untuk karyawannya yang telah berakhir masa kerjanya di Perusahaan, alias di PHK.
Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1602z KUHPerdata
Jika anda belum memiliki KUHPerdata silakan download DISINI
Kembali ke pasal 1602z KUHPerdata tadi.
Pasal ini menetapkan bahwa majikan/pengusaha wajib memberikan surat keterangan yang diberi tanggal dan dibubuhi tanda tangan.
Dalam surat keterangan tersebut dijelaskan mengenai sifat pekerjaan yang dilakukan, lamanya hubungan kerja (masa kerja).
Dengan demikian, artinya ketika Perusahaan melakukan PHK, dengan alasan apapun, maka Perusahaan WAJIB mengeluarkan surat keterangan kerja.
Yang inti dari surat keterangan kerja itu menyebutkan :
- Jenis Pekerjaan yang dilakukan
- Lamanya Masa Kerja
Adapun informasi lainnya seperti alasan berhenti bekerja, performa selama bekerja di perusahaan dan lainnya terserah Perusahaan mau mencantumkan atau tidak.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Info Konsultasi dan Pemesanan Produk HR atau ingin bergabung di grup WA ManajemenSDM.net, silakan hubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Salam HR
ManajemenSDM.net
sangat mencerahkan artikel artikelnya ……….. terimakasih atas sharingnya
[* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (checkbox) *]
Hurrah, thÉ‘t’s what I was searching foг, what a
informatіon! pгesent herе at thiѕ website,
thanks admin of tÒ»is web site.
Yth Bpk Ginanjar,
Terima kasih atas kesempatan difasilitasinya komen pada blog ini.
Sebagai informasi bahwa saya ada bekerja pada satu perusahaan selama lebih dari 6 tahun lamanya dan sekarang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu. Saat ini pula kasus saya dengan perusahaan tsb masih berjalan dan sekarang ini ada di Mahkamah Agung. Kasus di-PHK nya saya karena perusahaan mempersepsikan saya mengundurkan diri namun surat PHKnya tidak pernah dikeluarkan.
Beberapa waktu yang lalu saya mencoba meminta surat keterangan kerja ke HRD perusahaan namun ditanggapi bahwa perusahaan tidak mau mengeluarkannya sebelum putusan Mahkamah Agung keluar.
Mohon pencerahan sementara sudah ada 1 tahun lebih saya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tsb.
Terima kasih.
Hormat saya
Bernard S
Kewajiban pengusaha memberikan paklaring kepada pekerja terdapat di KUHPerdata, artinya ini menjadi ranah hukum privat. Jika ada sengketa mengenai hal ini apakah bisa juga dilakukan diluar PHI?