Apakah Surat Peringatan Harus Di Tandatangani Karyawan?

Surat Peringatan

Surat Peringatan
Surat Peringatan

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Pagi ini saya ingin berbagi ilmu mengenai surat peringatan.

Sembari menikmati sarapan sehat yang terjadi di meja, mari kita nikmati materi hari ini.

Hubungan kerja memiliki 3 unsur utama, yakni ada perintah, ada pekerjaan dan ada upah.

Pengusaha berhak memberikan perintah kepada karyawan untuk melakukan suatu pekerjaan.

Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan perintah tersebut dalam bentuk melakukan pekerjaan.

Setelah itu tentu saja Pengusaha berkewajiban membayar upah dan Karyawan berhak atas upah.

— Baca : Memahami Ketentuan Pengupahan di Indonesia

Meskipun secara aturan dan konsep hubungan kerja seperti demikian di atas, ada kalanya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.

Misal, Karyawan sudah bekerja, Pengusaha telat bayar gajinya.

Atau Pengusaha sudah perintah, namun Karyawan tidak mengindahkan, sehingga Karyawan tersebut dijatuhi Surat Peringatan (SP).

Bisa SP 1, SP 2 bahkan SP 3 langsung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Saya pribadi sering mendapat pertanyaan dari kalangan praktisi HR, apakah Surat Peringatan ini harus ditandatangani oleh Karyawan atau tidak?

Well, untuk menjawabnya, mari kita telaah bersama 3 hal yang perlu diketahui tentang Surat Peringatan. Cekidot.

#1 : SP Adalah Bentuk Pembinaan Dari Perusahaan

Sejatinya, surat peringatan adalah bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh Perusahaan kepada Karyawan.

Mengapa demikian?

Karna jika tidak ada surat peringatan, bisa jadi ketika karyawan melanggar aturan, langsung di-PHK oleh Perusahaan.

Jadi dengan adanya surat peringatan, maka karyawan diingatkan dulu, dibina dulu.

Harapannya agar kedepan, karyawan tersebut bisa lebih baik kinerjanya.

Kita tidak memungkiri bahwa manusia itu tempatnya salah.

Sehingga, jika kesalahannya masih dapat ditolerir maka perlu dibina dahulu (praktiknya sesuai dengan ketentuan di Perusahaan).

Hal ini perlu disampaikan ke karyawan.

Bahwa Surat Peringatan adalah bukti tanda sayang perusahaan kepada karyawan.

Bukti tanda perusahaan melakukan pembinaan, agar karyawan menjadi lebih baik.

Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 7 ayat (1) Kepmenaker No 150 Tahun 2000.

#2 : SP Tidak Harus Berurutan

Mengingat bahwa pelanggaran itu bobotnya berbeda, maka level pemberian surat peringatannya pun dapat berbeda juga.

Artinya pemberian SP ini tidak harus berurutan dari SP 1 dahulu, kemudian SP 2 baru kemudian SP 3.

Bisa saja dalam pelanggaran tertentu, karyawan langsung diberikan SP 3, tanpa diawali dengan SP 1.

Hal ini dipertegas juga pada penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU 13/2003 yang bunyinya “

“masing masing surat peringatan dapat diberikan secara berurutan atau tidak”

Terkait dengan aturan perusahaan tentang surat peringatan ini, saran saya pastikan dua hal ini :

  1. Pastikan ada aturan tertulis di PP / PKB mengenai jenis pelanggaran apa mendapatkan sanksi apa. Lebih detail lebih bagus.
  2. Pastikan diatur mengenai masa berlakunya surat peringatan di setiap level SP.

#3 : SP Tidak Harus Ditandatangani Oleh Karyawan

Ini yang menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan rekan rekan praktisi HR.

Apakah dalam menjatuhkan SP, harus ditandatangi oleh Karyawan?

Jawaban ringkasnya, menurut saya pribadi, tidak perlu.

Tanpa ditandatangani oleh Karyawan pun, surat peringatan tetap berlaku dan dapat dijalankan sesuai aturan.

Mengapa?

Karena kembali lagi ke poin #1, bahwa SP ini adalah bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Perusahaan kepada Karyawan yang mledong.

Jadi ya namanya pembinaan tidak harus ada persetujuan /  izin dari yang dibina.

Analoginya, masa iya orang tua ketika mau membina anaknya harus izin ke anaknya dulu?

Selain itu, sebagaimana yang tertuang dalam putusan PHI Bandung nomor 130/G/2010/PHI.BDG tanggal 27 Oktober 2010 hakim pun berpendapat demikian.

Majelis Hakim berpendapat bahwasurat peringatan meskipun tidak ditanda-tangani oleh pekerja dinyatakan sah dan berlaku.

Namun hal ini bukan berarti karyawan tidak boleh tandatangan.

Hal ini boleh saja dan bagus, karna dapat digunakan sebagai tanda terima bahwa karyawan telah menerima SP.

Akan tetapi, seandainya pun tidak ditandatangani, SP itu tetap berlaku.

Bagaimana jika surat peringatannya tidak sesuai dengan aturan di Perusahaan?

Jika hal ini terjadi, tentu langkah awal melakukan perundingan bipartit, setelah itu jika tidak ada kesepakatan dapat dilanjutkan ke tripartite (Disnaker dan PHI)

–  Baca : Proses Penyelesaian Perselisihan di PHI

Idealnya pemberian surat peringatan memiliki prosedur yang jelas, sehingga tidak muncul kesewenang-wenangan dari Perusahaan.

Jika anda belum memiliki SOP pemberian Surat Peringatan (atau SOP HR lainnya), anda dapat memperoleh SOP tersebut dengan KLIK DISINI.

No alternative text description for this image

Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?

Isi Formnya DISINI

Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.

Salam HR

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


Untuk pertanyaan dan diskusi silakan menghubungi kami di kolom komentar atau :

Email : admin@manajemensdm.net

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia.

 

5 thoughts on “Apakah Surat Peringatan Harus Di Tandatangani Karyawan?

  1. Sungguh materi yang sangat menarik Pak Himawan. terima kasih atas sharing nya.

    saya mau tanya, kalau misalnya karyawan memiliki atasan langsung seorang expart yang status KITAS nya saat ini masih dalam proses pengajuan di Kemnaker, kemudian suatu saat karyawan ini harus mendapatkan SP sesuai dengan PP yag ada. apakah atasan tersebut bisa tanda tangan di kertas SP tersebut ?
    dan apabila tidak bisa, bagaimana best practice nya supaya SP tersebut bisa tetap diberikan ke karyawan karena Ybs telah melanggar PP yang telah disepakati.

    terima kasih.

    1. [* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (checkbox) *]
      Hai Aul,

      Terimakasih atas kunjungannya dan apresiasinya.

      Untuk pertanyaannya, sesuai dengan aturan dari pemerintah, TKS tidak boleh mengurusi urusan tentang kepersonaliaan / HR.

      Jadi saran kami, bisa atasan lain yang memberikan SP.

  2. Salam
    Bila karyawan tidak bersedia menandatangani Surat Peringatan, maka perlu ada saksi yang menandatangani. Sebagai bukti bahwa karyawan telah dipanggil dan diberikan Surat Peringatan

    Masalahnya, kadang karyawan memberikan pembelaan versi ybs yang belum terungkap dalam investigasi. Apakah sebaiknya karyawan menuliskan pembelaannya dan dilampirkan dalam Surat Peringatan?

    1. [* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (checkbox) *]
      Pembelaan juga bagian dari hak karyawan, jadi bisa jadi dituliskan sebagai bahan pertimbangan kedepannya

  3. Pak, boleh share salinan putusan PHI Bandung nomor 130/G/2010/PHI.BDG tanggal 27 Oktober 2010 nya dong….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesta Gol Timnas U-23! Indonesia Bantai Brunei 8-0 di Piala AFF!
Delapan Gol Tanpa Balas! Indonesia U-23 Menggila Hantam Brunei!
Bye-bye Watermark! Cara Cepat Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Kualitas Terbaik
Penting Buat Konten Kreator! Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Tanpa Watermark Resmi
Gampang Banget! Cara Download MP3 Musik Mahjong Ways 2 dari TikTok Langsung ke HPmu!
Terlalu Perkasa! Indonesia U-23 Pesta Gol 8-0 atas Brunei di Piala AFF!
Brunei Jadi Korban Pesta Gol Timnas U-23: Indonesia Menang Fantastis 8-0!
Bikin Kagum! Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Bebas Watermark, Anti Burik!
Trik Ampuh: Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Bebas Watermark Dalam Sekejap!
Lagu Mahjong Ways 2 Jadi Ringtone? Ini Cara Download MP3 dari TikTok Anti Ribet!
Dominasi Penuh! Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Grup dengan Bantai Brunei 8-0!
Garuda Muda Pesta Gol! Ini Dia Fakta Menarik di Balik Kemenangan 8-0 Indonesia atas Brunei!
Stop Watermark! Begini Cara Download Video Mahjong Ways 2 TikTok HD Jernih Tanpa Gangguan!
Auto HD! Download Video Mahjong Ways 2 TikTok Tanpa Watermark, Langsung Jadi Milikmu!
Trik Rahasia! Download MP3 Musik & Lagu Mahjong Ways 2 dari TikTok Tanpa Aplikasi Tambahan!
amarta99
suryajp
monggojp
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
joinbet99