Begini Aturan Pekerja Harian Lepas

Pekerja Harian Lepas

Man in Brown Top

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Pagi ini saya ingin mengupas ketentuan tentang Pekerja Harian Lepas.

Semoga bermanfaat untuk para pembaca semua.

Nyatanya tim ManajemenSDM.net cukup sering ditanyakan oleh pembaca tentang aturan Pekerja Harian Lepas (PHL).

Oleh karenanya, tim ManajemenSDM.net mencoba merangkum dan mengulas aturan tentang PHL ini.

Berikut rangkuman aturan Pekerja Harian Lepas yang dirangkum oleh tim ManajemenSDM.net berdasarkan Kepmen 100/2004, cekidot :

#1 : Ruang Lingkup

Pekerja Harian Lepas (PHL) adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.

Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya.

Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu.

Besarannya upah per harinya, menurut pemahaman saya, minimal sejumlah UMK setempat dibagi 25 (6 hari kerja) atau 21 hari (5 hari kerja).

Tergantung pola kerjanya menganut 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

Dasarnya dapat dilihat di Pasal 13 PP 78/2015.

#2 : Batas Waktu

PHL ini tidak bisa dilakukan terus menerus dan selamanya.

Ada batas waktunya.

Dan ada resiko sanksinya jika dilanggar.

Ada dua hal penting tentang batas waktu yang perlu diperhatikan :

 I. Batas waktunya PHL adalah kurang dari 21 hari dalam sebulan

II. Jika pelaksanaannya 21 hari atau lebih selama 3 bulan atau lebih, maka PHLnya berubah menjadi Karyawan Tetap (PKWTT).

Jadi pastikan dalam menerapkan PHL, batas waktu jumlah harinya tidak melebihi ketentuan.

— Baca juga : Download SOP HRD disini

#3 : Perjanjian Kerjanya

Poin penting terakhir adalah tentang bentuk dan masa perjanjiannya.

Yang patut dipahami bahwa, perjanjian PHL ini, ketentuan jangka waktunya tidak sama dengan ketentuan PKWT.

Dalam Kepmen 100/2004 pasal 11 tidak dijelaskan detail maksud pasal tersebut.

Namun tim ManajemenSDM.net berpendapat bahwa yang dimaksud adalah pola perjanjian kerjanya.

Dimana dalam PKWT ada pola perjanjian kerja seperti kontrak pertama, perpanjangan dan pembaharuan, setelah itu tidak ada lagi.

Sedangkan harian bisa saja bulan Jan kerja seminggu. 

Kemudian di bulan Februari kerja juga seminggu doang.

Lalu Maret kerja hanya seminggu lagi.

dan seterusnya.

Tentu ini tidak melebihi batas dibawah 21 hari per bulan.

Hal lain tentang perjanjian kerjanya PHL adalah, bentuknya bisa berupa daftar pekerja harian lepas.

Dimana daftar ini sekurang-kurangnya berisi informasi :

a. nama/alamat perusahaan

b. nama/alamat pekerja

c. jenis pekerjaan

d. besaran upah

Tambahan, pendapat Tim ManajemenSDM.net bahwa :

Berhubung aturan PHL ini satu kesatuan dengan aturan Perjanjian Kontrak (PKWT), maka seyogyanya aturan jenis pekerjaannya ikut ke PKWT.

Artinya, jenis pekerjaan yang boleh di-PHL-kan adalah bukan pekerjaan yang sifatnya terus menerus.

Persis sama dengan jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan.

Lebih detail tentang jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan, silakan simak artikel tentang KUPAS TUNTAS ketentuan Karyawan Kontra DISINI

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Salam HR

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :

Email : manajemensdm.net@gmail.com

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

One thought on “Begini Aturan Pekerja Harian Lepas

  1. Assalamualaikum bpk / ibu.
    Saya mau minta masukan atau pendapat
    Saya bekerja di salah satu perusahaan elektronik dan awal bekerja sebagai pekerja harian lepas. Namun sudah 3 bulan blm ada pengangkatan kontrak… Dan sekarang hampir ke 6 bulan saya masih pekerja harian…. Pengajuan kontrak saya sudah buat… Namun blm ada jawaban. Apa yg saya harus lakukan kembali.
    Dan banyak hak-hak karyawan yang harus di terima dengan semestinya…. Seperti sistem pengupahan yg tdk standar dengan peraturan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot prancisslot server amerikaslot server filipinaslot server jepangslot server kambojaslot server koreaslot server prancisslot server rusiaslot server thailandslot server dubaislot server asiaslot server luarslot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/umum/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/standar/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/konsultasi/sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99
slot gacor maxwin
scatter hitam
toto slot
slot server luar
slot thailand
slot jepang
slot777
slot thailand
slot server jepang
https://pmb.cibi.co.id/
https://rr.smartcity.co.id/