Pekerja Harian Lepas
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin mengupas ketentuan tentang Pekerja Harian Lepas.
Semoga bermanfaat untuk para pembaca semua.
–
Nyatanya tim ManajemenSDM.net cukup sering ditanyakan oleh pembaca tentang aturan Pekerja Harian Lepas (PHL).
Oleh karenanya, tim ManajemenSDM.net mencoba merangkum dan mengulas aturan tentang PHL ini.
Berikut rangkuman aturan Pekerja Harian Lepas yang dirangkum oleh tim ManajemenSDM.net berdasarkan Kepmen 100/2004, cekidot :
#1 : Ruang Lingkup
Pekerja Harian Lepas (PHL) adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.
Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya.
Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu.
Besarannya upah per harinya, menurut pemahaman saya, minimal sejumlah UMK setempat dibagi 25 (6 hari kerja) atau 21 hari (5 hari kerja).
Tergantung pola kerjanya menganut 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
Dasarnya dapat dilihat di Pasal 13 PP 78/2015.
#2 : Batas Waktu
PHL ini tidak bisa dilakukan terus menerus dan selamanya.
Ada batas waktunya.
Dan ada resiko sanksinya jika dilanggar.
Ada dua hal penting tentang batas waktu yang perlu diperhatikan :
 I. Batas waktunya PHL adalah kurang dari 21 hari dalam sebulan
II. Jika pelaksanaannya 21 hari atau lebih selama 3 bulan atau lebih, maka PHLnya berubah menjadi Karyawan Tetap (PKWTT).
Jadi pastikan dalam menerapkan PHL, batas waktu jumlah harinya tidak melebihi ketentuan.
— Baca juga : Download SOP HRD disini
#3 : Perjanjian Kerjanya
Poin penting terakhir adalah tentang bentuk dan masa perjanjiannya.
Yang patut dipahami bahwa, perjanjian PHL ini, ketentuan jangka waktunya tidak sama dengan ketentuan PKWT.
Dalam Kepmen 100/2004 pasal 11 tidak dijelaskan detail maksud pasal tersebut.
Namun tim ManajemenSDM.net berpendapat bahwa yang dimaksud adalah pola perjanjian kerjanya.
Dimana dalam PKWT ada pola perjanjian kerja seperti kontrak pertama, perpanjangan dan pembaharuan, setelah itu tidak ada lagi.
Sedangkan harian bisa saja bulan Jan kerja seminggu.Â
Kemudian di bulan Februari kerja juga seminggu doang.
Lalu Maret kerja hanya seminggu lagi.
dan seterusnya.
Tentu ini tidak melebihi batas dibawah 21 hari per bulan.
Hal lain tentang perjanjian kerjanya PHL adalah, bentuknya bisa berupa daftar pekerja harian lepas.
Dimana daftar ini sekurang-kurangnya berisi informasi :
a. nama/alamat perusahaan
b. nama/alamat pekerja
c. jenis pekerjaan
d. besaran upah
–
Tambahan, pendapat Tim ManajemenSDM.net bahwa :
Berhubung aturan PHL ini satu kesatuan dengan aturan Perjanjian Kontrak (PKWT), maka seyogyanya aturan jenis pekerjaannya ikut ke PKWT.
Artinya, jenis pekerjaan yang boleh di-PHL-kan adalah bukan pekerjaan yang sifatnya terus menerus.
Persis sama dengan jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan.
Lebih detail tentang jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan, silakan simak artikel tentang KUPAS TUNTAS ketentuan Karyawan Kontra DISINI
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Assalamualaikum bpk / ibu.
Saya mau minta masukan atau pendapat
Saya bekerja di salah satu perusahaan elektronik dan awal bekerja sebagai pekerja harian lepas. Namun sudah 3 bulan blm ada pengangkatan kontrak… Dan sekarang hampir ke 6 bulan saya masih pekerja harian…. Pengajuan kontrak saya sudah buat… Namun blm ada jawaban. Apa yg saya harus lakukan kembali.
Dan banyak hak-hak karyawan yang harus di terima dengan semestinya…. Seperti sistem pengupahan yg tdk standar dengan peraturan pemerintah.