Uang Pesangon
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin share pemahaman tentang pembayaran uang pesangon.
Apakah boleh dicicil atau harus tunai?
Sembari mensyukuri segala hal baik pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Beberapa hari belakangan ini, saya berkali kali ditanya perihal pembayaran uang pesangon.
Jika kamu masih bingung cara menghitung uang pesangon, silakan pelajari di artikel Cara Mudah Hitung Pesangon DISNI
Oke, kembali ke laptop.
Pertanyaan yang ditanyakan ke tim ManajemenSDM.net adalah, apakah boleh pembayaran uang pesangon dilakukan dengan cara mencicil?
Bagi kami, pertanyaan ini sangat menarik, karna terkait dengan hak karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
– Baca juga : Jenis Jenis PHK yang ada di Indonesia
Jika membaca di UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan tentang pembayaran uang pesangon boleh dicicil atau tidak ternyata tidak diatur.
Begitu pun di PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, disini juga tidak dibahas mengenai hal ini.
Lantas bagaimana pengaturannya?
Ternyata, pengaturannya ada di salah satu keputusan Menteri Tenagakerja.
Yakni Kepmenaker No 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon.
Di pasal 33 secara jelas dan tegas disebutkan bahwa Pembayaran Uang Pesangon harus dibayarkan secara tunai.
Lengkapnya, seperti ini bunyi pasal 33 Kepmenaker 150 Tahun 2000 :
“Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 harus dilakukan secara tunai.“
Jadi sudah terjawab ya, perihal pertanyaan uang pesangon boleh dicicil atau tidak.
Tapi, eits tunggu dulu.
— Baca juga : Download disini, kumpulan dokumen kerja HRD
Jika anda cukup jeli dan kritis, ternyata masih ada hal lain yang perlu ditanyakan kembali.
Yakni tentang Kepmen itu sendiri.
Seperti yang disebutkan, Kepmen No 150 ini diterbitkan tahun 2000.
Sedangkan UU Ketenagakerjaan saat ini yang digunakan adalah UU No 13 yang diterbitkan Tahun 2003.
Waduh, jika demikian apakah Kepmen 150 Tahun 2000 ini masih berlaku?
Untuk menelaahnya, kita cek di UU 13 Tahun 2003.
Kita cek apakah UU 13 Tahun 2003 menganulir Kepmen 150/2000 ini atau tidak.
Detail aturan yang dianulis ada di Pasal 192 UU 13/2003.
Dan disitu ternyata Kepmen 150/2000 tidak termasuk aturan yang dianulir / dinyatakan tidak berlaku lagi.
Apakah sudah pasti bisa digunakan Kepmen 150/200 ini?
Untuk memperkuatnya, coba buka pasal 191 UU 13/2003.
Di pasal ini disebutkan bahwa segala aturan pelaksana ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan / belum diganti aturan baru.
Dan yes, sesuai pembahasan diawal artikel ini, di UU 13/2003 maupun PP 78/2015, tidak diatur tentang hal ini.
Jadi bisa disimpulkan bahwa pembayaran uang pesangon harus dibayar secara tunai, tidak dicicil.
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia