Hai pembaca setia ManajemenSDM.net, hari ini saya ingin berbagi pengetahuan tentang membuat Struktur dan Skala Upah.
Struktur Upah ini merupakan kewajiban Perusahaan yang jika tidak dilakukan ada sanksinya (dan sangat berat juga ancaman sanksinya).
Mari bersama-sama kita telaah dan pelajari bersama tentang Struktur Upah melalui artikel hari ini, semoga bermanfaat. cekidot.
–
Tahukan anda bahwa tanggal 23 Oktober 2017 merupakan batasan paling lambat bagi Perusahaan yang belum memiliki Struktur dan Skala Upah untuk menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di Perusahaannya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 2017 Tentang Struktur Dan Skala Upah. Anda dapat mendownload peraturan tersebut disini. Silakan klik link ini.
Selain wajib memiliki Struktur Upah pada tanggal 23 Oktober 2017, bagi Perusahaan yang telah memiliki Struktur dan Skala Upah namun belum memberitahukan kepada Pekerja, maka paling lambat tanggal 23 Oktober 2017 tersebut, Perusahaan wajib telah memberitahukan Struktur Upah kepada Pekerja.
Ada 4 tahapan yang harus anda lakukan untuk membuat Struktur dan Skala Upah secara lengkap. Tahapan-tahapan tersebut mulai dari :
- Job Design Unit (baca artikelnya disini)
- Analisis Jabatan (baca artikelnya disini)
- Evaluasi Jabatan (baca artikelnya disini)
- Struktur Dan Skala Upah (baca artikelnya disini)
Apakah ada sanksinya jika Perusahaan tidak mengindahkan aturan tersebut? Yup, ada sanksi yang siap-siap diterima Perusahaan yang tidak memiliki Struktur Upah.
Sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015. Download Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 20 Tahun 2016 disini.
Sanksi administratif yang akan diterima Perusahaan yakni Teguran Tertulis dan/atau Pembatasan Kegiatan Usaha. Cukup merepotkan juga jika Perusahaan anda terkena sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Oleh karenanya, Perusahaan harus segera membuat Struktur Upah sebelum tanggal 23 Oktober 2017. Saya pernah berbagi langkah mudah membuat Struktur dan Skala Upah versi sangat sederhana. Anda dapat mengikuti langkah-langkahnya disini.
Bagi anda yang ingin menyusun Struktur Upah yang lebih lengkap, silakan melanjutkan membaca artikel ini. Karena insya Allah saya akan berbagi tahapan-tahapan dalam membuat Struktur dan Skala Upah secara lengkap.
–
Sebelum melangkah jauh membahas Struktur dan Skala Upah, perlu kita samakan persepsi kita tentang pengertian upah.
Dalam UU 13/2003, definisi upah adalah :
“Hak Pekerja yang diterima & dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan & dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.â€
Dalam praktiknya, bagi Perusahaan, Upah didefinisikan sebagai semua “Tools†yang ada pada perusahaan yang mungkin dapat digunakan untuk menarik, mempertahankan dan memotivasi pekerja. Sedangkan bagi Pekerja, menerjemahkan upah sebagai segala sesuatu yang bernilai (dalam persepsi pekerja) yang didapatkan dari hubungan kerja.
Sehingga mudahnya, kita dapat menyimpulkan bahwa upah didefinisikan sebagai kompensasi dalam bentuk apapun terhadap seseorang, sebagai imbalan telah dilakukannya suatu pekerjaan atau jasa.
–
Didalam dunia kompensasi, ada 3 jenis kompensasi yang diberikan kepada Pekerja, yaitu
#1 : IMBAL JASA (COMPENSATION)
Contohnya : Upah Tetap, Upah Variabel, Insentif Lainnya
#2 : KESEJAHTERAAN (BENEFITS)
Contohnya : Hari Tua, Pengobatan, Hari-hari tidak bekerja
#3 : PENGALAMANKERJA (WORK EXPERIENCE)
Contohnya : Karier dan Pengembangan, Hubungan Kerja, Keseimbangan Kerja
–
Demikian artikel hari ini, nantikan artikel lanjutannya mengenai Job Design Unit, Analisa dan Uraian Jabatan, Evaluasi Jabatan serta Struktur Upah.
Salam HR
Mohon info apakah hal ini berlaku juga untuk perusahaan yang baru (jumlah karyawan masih di bawah 10)
Hai Abi Jabar,
Betul sekali, meskipun perusahaan baru atau perusahaan yang sedikit jumlah karyawannya tetap berkewajiban untuk membuat dan mensosialisasikan Struktur dan Skala Upah ini
mengenai penyusunan skala upah, bila atasan menginginkan lebih mendetail dengan mencakup beberapa golongan karyawan, misalnya golongan I untuk non staff hingga golongan 5 untuk jabatan direktur. cara perhitungan nya bagaimana ya pak?