Perhitungan Lembur
Semangat Pagi rekan semua. Artikel terbaru hari ini membahas tentang cara menghitung lembur.
Seperti apa sebenarnya cara menghitung lembur?
Sembari ditemani kriuknya keripik Pringless, mari kita telaah bersama sajian hari ini.
–
Overtime atau lembur adalah kelebihan jam kerja dari waktu kerja normal.
Lalu berapa waktu kerja normal?
Normalnya, ada 2 jenis waktu kerja normal, yaitu :
- 6 hari kerja, 7 jam sehari dan maksimal 40 jam seminggu (akan ada hari kerja terpendek selama 5 jam)
- 5 hari kerja, 8 jam sehari dan maksimal 40 jam seminggu
Ketentuan jam di atas bisa berbeda untuk sektor tertentu misal sektor Minyak dan Tambang.
Diluar waktu kerja normal di atas, jika karyawan tetap bekerja, maka dikategorikan sebagai kerja lembur.
Namun ada batasnya dalam melaksanakan lembur ini. Pemerintah memberikan batasan seperti ini :
- Â Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Lantas bagaimana cara menghitung lembur?
Berikut saya bantu menjelaskan dalam 3 cara mudah menghitung Lembur, cekidot:
#1 : Tentukan Upah Lembur Sejam (Tarif Upah Lembur)
Langkah pertama, tentukan dahulu Tarif Upah Lemburnya.
Untuk menemukan upah lembur sejam atau Tarif Upah Lembur (TUL), adalah dengan rumus ini :
TUL = 1/173 x Upah Sebulan
Upah sebulan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap (jika ada)
Contoh :
Budi memiliki Upah Pokok 3 Juta sebulan dan Tunjangan Pulsa bersifat tetap sebesar 500 ribu.
Maka TUL Budi adalah sebesar = 1/173 x 3.500.000 = Rp. 20.231
#2 : Tentukan Dan Catat Jumlah Jam Lembur
Langkah selanjutnya, anda harus mencatat jumlah jam lemburnya.
Yang perlu diperhatikan disini adalah catatan jam lemburnya dari jam berapa sampai jam berapa dan juga lembur dilakukan pada hari kerja biasa atau hari libur.
Hal ini nanti akan berpengaruh pada perhitungan upah lemburnya berdasarkan Tarif Lembur.
Contoh :
Budi bekerja 8 jam sehari (5 hari kerja)
Pada hari kerja di hari Jum’at, Budi diminta lembur 2 jam setelah jam kerja.
Kemudian dihari sabtu ternyata Budi juga diminta lembur 3 jam.
Hari sabtu ini adalah hari libur mingguan Budi.
Maka perlu dicatat :
Lembur hari kerja : 2 jam
Lembur hari libur : 3 jam
#3 : Hitung Upah Lemburnya Sesuai Tarif Lembur
Langkah terakhir adalah menghitung upah lemburnya.
Untuk menentukan upah lembur ini, anda harus memperhatikan ketentuan Tarif Lemburnya.
Karena setiap jam berbeda cara perhitungan upah lemburnya.
Tarif Lemburnya yaitu :
Tarif Lembur Hari Kerja | |
1 jam pertama | 1.5 X TUL |
jam ke 2 dst | 2 X TUL |
Tarif Lembur Hari Libur | |
Untuk setiap jam s/d 7 jam pertama | 2 X TUL |
Untuk jam pertama setelah 7 jam berikutnya | 3 X TUL |
Untuk setiap jam berikutnya | 4 X TUL |
Note : Untuk yang menggunakan 6 hari kerja seminggu, jika hari raya resmi jatuh pad hari kerja terpendek (hari sabtu) maka batas 7 jam di atas menjadi 5 jam (hari kerja terpendek jam kerjanya 5 jam kerja)
Contoh :
Melihat perhitungan Budi di atas, maka Upah Lembur Budi adalah :
Lembur Hari Kerja selama 2 jam :
(1.5 x Rp. 20.231) + (2 x Rp. 20.231) = Rp. 70.808
Lembur Hari Libur  selama 3 jam :
(2 x Rp. 20.231) + (2 x Rp. 20.231) + (2 x Rp. 20.231)Â = Rp. 121.386
Sehingga total upah lembur yang diterima Budi adalah sebesar Rp. 192.194
Mudah bukan?
Referensi :
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Kepmenaker No 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Tanya Jawab dan Diskusi  silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Lemburan digaji memang bisa buat tambahan penghasilan, terutama yang masih minim, makasih gan
makasih admin artikelnya sangat membantu