3 Langkah Mudah Menghitung Pesangon Karyawan

Menghitung Pesangon

Menghitung Pesangon
Menghitung Pesangon

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Kali ini saya ingin berbagi pengetahun mengenai cara menghitung pesangon karyawan.

Mari kita telaah bersama artikel hari ini.

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan hal yang tidak terelakan terjadi.

Karena praktiknya PHK sendiri ada berbagai jenis.

Salah satu yang harus diperhatikan ketika melakukan PHK adalah menghitung hak karyawan atas uang PHK-nya.

Atau yang biasa disebut Hak Pesangon, dan seterusnya kita sebut Hak Pesangon saja agar lebih mudah.

Menyambung dari artikel sebelumnya mengenai jenis-jenis PHK (silakan baca disini), berikut ini adalah step by step, langkah-langkah, dalam menghitung Hak Pesangon karyawan.

Cekidot.

LANGKAH #1 : CEK TABEL RUMUS PERHITUNGAN HAK PESANGON

Langkah pertama, pastikan dahulu jenis PHK-nya.

Gunanya untuk menemukan rumusan perhitungan haknya.

Karena setiap PHK memiliki perhitungan yang berbeda-beda.

Anda bisa mengeceknya menggunakan tabel dibawah ini ”

NO ALASAN PHK PERHITUNGAN HAK
1 Masa Percobaan Tidak ada perhitungan hak
2 Pengunduran Diri / Mangkir 5 hari berturut-turut Uang Pisah + Penggantian Hak
3 Pekerja melakukan pelanggaran PKB/PP 1P + 1PMK + Penggantian Hak
4 Pekerja melakukan kesalahan berat Penggantian Hak
5 Permohonan Pekerja kepada lembaga PPHI 2P + 1PMK + Penggantian Hak
6 Pekerja ditahan dan dinyatakan bersalah 1PMK + Penggantian Hak
7 Berdasarkan Perjanjian Bersama Berdasarkan Perjanjian Bersama
8 Meninggal Dunia 2P + 1PMK + Penggantian Hak
9 Sakit Berkepanjangan (Min sakit 12 bulan) atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja  
  1. Kehendak Pekerja 2P + 2PMK + Penggantian Hak
  2. Kehendak Pengusaha Berdasarkan Perjanjian Bersama
10 Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan / Perubahan Pemilik :  
  1. Pekerja tidak bersedia lanjut 1P + 1PMK + Penggantian Hak
  2. Pengusaha tidak bersedia lanjut 2P + 1PMK + Penggantian Hak
11 Tutup karena rugi, force majeur 1P + 1PMK + Penggantian Hak
12 Rasionalisasi (efisiensi) 2P + 1PMK + Penggantian Hak
13 Tutup karena pailit 1P + 1PMK + Penggantian Hak
14 Pensiun Normal 2P + 1PMK + Penggantian Hak
15 Pensiun dipercepat :  
  1. Kehendak Pekerja Kebijakan Perusahaan
  2. Kehendak Pengusaha Kebijakan Perusahaan
16 Habisnya waktu yang diperjanjikan (PKWT)* Tidak ada perhitungan hak

Sudah cek tabel di atas?

Saya coba beri contoh untuk lebih mudah memahaminya.

Misalnya:

Ada seorang karyawan bernama Budi yang berusia 55 tahun.

Budi telah bekerja di PT Sejahtera Terus selama 20 Tahun dengan Upah terakhirnya sebesar Rp. 5.000.000.

Budi diputus hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena Budi telah mencapai Usia Pensiun Perusahaan.

(Baca : 4 Pertanyaan Penting Terkait Pensiun Karyawan)

Berdasarkan tabel di atas, untuk Pensiun normal mendapatkan hak 2P + 1PMK + 1Penggantian Hak.

Artinya Budi memiliki hak 2 x Pesangon, ditambah 1 x Penghargaan Masa Kerja, ditambah 1 x Penggantian Hak.

Oke, kita catat ini dahulu, sambil mempelajari langkah selanjutnya.

LANGKAH #2 : CEK TABEL HAK SESUAI MASA KERJA

Selanjutnya, berdasarkan tabel Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak, temukan hak dari karyawan tersebut.

Yang menjadi patokan utama adalah masa kerja karyawan.

Jadi, pastikan betul perhitungan masa kerjanya telah tepat.

Berikut ini tabel-tabelnya.

PERHITUNGAN PESANGON

MASA KERJA HAK
< 1 tahun 1 bulan gaji
1 s.d < 2 tahun 2 bulan gaji
2 s.d < 3 tahun 3 bulan gaji
3 s.d < 4 tahun 4 bulan gaji
4 s.d < 5 tahun 5 bulan gaji
5 s.d < 6 tahun 6 bulan gaji
6 s.d < 7 tahun 7 bulan gaji
7 s.d < 8 tahun 8 bulan gaji
8 tahun ke atas 9 bulan gaji

 

PERHITUNGAN PENGHARGAAN MASA KERJA

MASA KERJA HAK
3 s.d < 6 tahun 2 bulan gaji
6 s.d < 9 tahun 3 bulan gaji
9 s.d < 12 tahun 4 bulan gaji
12 s.d < 15 tahun 5 bulan gaji
15 s.d < 18 tahun 6 bulan gaji
18 s.d < 21 tahun 7 bulan gaji
21 s.d < 24 tahun 8 bulan gaji
24 tahun ke atas 10 bulan gaji

PENGGANTIAN HAK

1. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Ongkos pulang (Pekerja + Keluarga) ke tempat Pekerja diterima bekerja
3. 15% dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
4. Hal-hal lain yang ditetapkan PP/PKB

Untuk case Budi (baca datanya di langkah no 1), yang masa kerjanya 20 Tahun, maka perhitungannya sebagai berikut

2 x Pesangon = 2 x 9 bulan gaji = 18 bulan gaji

1 x Penghargaan Masa Kerja = 1 x 8 bulan gaji = 8 bulan gaji

1 x Penggantian Hak =  15% x (Pesangong + PMK) = 15% x (18+8 bulan gaji) = 3,9 bulan gaji

(note : case Budi ini, Budi tidak memiliki sisa cuti)

Sehingga jika ditotal jumlahnya = 18 + 8 + 3,9 = 29,9 bulan gaji

oke, simpan angka tersebut, ikuti langkah selanjutnya

LANGKAH #3 : HITUNG TOTAL HAK PESANGON

Setelah didapatkan hak Pesangon Budi adalah sebesar 29,9 bulan gaji, maka tinggal menghitung berdasarkan upah terakhir Budi.

Diketahui upah terakhir Budi adalah 5 juta rupiah, sehingga total haknya adalah sebesar :

29,9 x 5.000.000 = 149.500.000

Dan, selesai.

Maka Hak Pesangon Budi karena Pensiun Normal adalah sebesar Rp. 149.500.000

Yes, sekarang and sudah dapat melakukan perhitungan pesangon kan?

Jika masih ada kebingungan, silakan tulis komentar anda di kolom komentar dibawah ini.

Dan jangan lupa untuk share artikel ini di sosmed anda, agar makin menyebarkan ilmu kepada orang lain.

Oiya, untuk perhitungan Uang Pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri / resign, silakan pelajari ketentuannya DISINI

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.


Info Konsultasi dan Pemesanan Produk HR atau ingin bergabung di grup WA ManajemenSDM.net, silakan hubungi :

Email : admin@manajemensdm.net

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

situs slot resmi
sweetbonanza<ahref="https://raulanton.com/">aztecstarlightolympusslot gacor hari ini server luartoto slot
toto slot
slot server jepang
slot asia
slot gacor hari ini server luar
toto slot
slot server malaysia
slot server jepang
slot kamboja
https://senang303.id/
https://sukses303.id/
https://horus303.id/
https://locationtai.com/
https://jlbisson.com/
https://orthesesnovacorps.ca/
https://terrassementbl.com/
https://eloimorin.com/
https://portesfenetresrivesud.com/
https://aeclafontaine.ca/
https://pierreturmelconstruction.com/
https://lesjardinsdelapetiteecoledeceline.com/
https://bissoncpa.ca/
https://aubergedugeaibleu.com/
https://gradec.hr/
https://vsmauto.com/
https://charcuterie-pdc.com/
https://burtbrassardcpa.com/
https://soudurebertrandboucher.com/
https://pa-badung.go.id/sto/
https://certify.dld.go.th/
https://therecordmeister.com/sukses303
77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia