Menghitung Pesangon
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini saya ingin berbagi pengetahun mengenai cara menghitung pesangon karyawan.
Mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan hal yang tidak terelakan terjadi.
Karena praktiknya PHK sendiri ada berbagai jenis.
Salah satu yang harus diperhatikan ketika melakukan PHK adalah menghitung hak karyawan atas uang PHK-nya.
Atau yang biasa disebut Hak Pesangon, dan seterusnya kita sebut Hak Pesangon saja agar lebih mudah.
Menyambung dari artikel sebelumnya mengenai jenis-jenis PHK (silakan baca disini), berikut ini adalah step by step, langkah-langkah, dalam menghitung Hak Pesangon karyawan.
Cekidot.
LANGKAH #1 : CEK TABEL RUMUS PERHITUNGAN HAK PESANGON
Langkah pertama, pastikan dahulu jenis PHK-nya.
Gunanya untuk menemukan rumusan perhitungan haknya.
Karena setiap PHK memiliki perhitungan yang berbeda-beda.
Anda bisa mengeceknya menggunakan tabel dibawah ini ”
NO | ALASAN PHK | PERHITUNGAN HAK |
1 | Masa Percobaan | Tidak ada perhitungan hak |
2 | Pengunduran Diri / Mangkir 5 hari berturut-turut | Uang Pisah + Penggantian Hak |
3 | Pekerja melakukan pelanggaran PKB/PP | 1P + 1PMK + Penggantian Hak |
4 | Pekerja melakukan kesalahan berat | Penggantian Hak |
5 | Permohonan Pekerja kepada lembaga PPHI | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
6 | Pekerja ditahan dan dinyatakan bersalah | 1PMK + Penggantian Hak |
7 | Berdasarkan Perjanjian Bersama | Berdasarkan Perjanjian Bersama |
8 | Meninggal Dunia | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
9 | Sakit Berkepanjangan (Min sakit 12 bulan) atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja | Â |
 | 1. Kehendak Pekerja | 2P + 2PMK + Penggantian Hak |
 | 2. Kehendak Pengusaha | Berdasarkan Perjanjian Bersama |
10 | Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan / Perubahan Pemilik : | Â |
 | 1. Pekerja tidak bersedia lanjut | 1P + 1PMK + Penggantian Hak |
 | 2. Pengusaha tidak bersedia lanjut | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
11 | Tutup karena rugi, force majeur | 1P + 1PMK + Penggantian Hak |
12 | Rasionalisasi (efisiensi) | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
13 | Tutup karena pailit | 1P + 1PMK + Penggantian Hak |
14 | Pensiun Normal | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
15 | Pensiun dipercepat : | Â |
 | 1. Kehendak Pekerja | Kebijakan Perusahaan |
 | 2. Kehendak Pengusaha | Kebijakan Perusahaan |
16 | Habisnya waktu yang diperjanjikan (PKWT)* | Tidak ada perhitungan hak |
Sudah cek tabel di atas?
Saya coba beri contoh untuk lebih mudah memahaminya.
Misalnya:
Ada seorang karyawan bernama Budi yang berusia 55 tahun.
Budi telah bekerja di PT Sejahtera Terus selama 20 Tahun dengan Upah terakhirnya sebesar Rp. 5.000.000.
Budi diputus hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena Budi telah mencapai Usia Pensiun Perusahaan.
(Baca : 4 Pertanyaan Penting Terkait Pensiun Karyawan)
Berdasarkan tabel di atas, untuk Pensiun normal mendapatkan hak 2P + 1PMK + 1Penggantian Hak.
Artinya Budi memiliki hak 2 x Pesangon, ditambah 1 x Penghargaan Masa Kerja, ditambah 1 x Penggantian Hak.
Oke, kita catat ini dahulu, sambil mempelajari langkah selanjutnya.
LANGKAH #2 : CEK TABEL HAK SESUAI MASA KERJA
Selanjutnya, berdasarkan tabel Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak, temukan hak dari karyawan tersebut.
Yang menjadi patokan utama adalah masa kerja karyawan.
Jadi, pastikan betul perhitungan masa kerjanya telah tepat.
Berikut ini tabel-tabelnya.
PERHITUNGAN PESANGON
MASA KERJA | HAK |
< 1 tahun | 1 bulan gaji |
1 s.d < 2 tahun | 2 bulan gaji |
2 s.d < 3 tahun | 3 bulan gaji |
3 s.d < 4 tahun | 4 bulan gaji |
4 s.d < 5 tahun | 5 bulan gaji |
5 s.d < 6 tahun | 6 bulan gaji |
6 s.d < 7 tahun | 7 bulan gaji |
7 s.d < 8 tahun | 8 bulan gaji |
8 tahun ke atas | 9 bulan gaji |
PERHITUNGAN PENGHARGAAN MASA KERJA
MASA KERJA | HAK |
3 s.d < 6 tahun | 2 bulan gaji |
6 s.d < 9 tahun | 3 bulan gaji |
9 s.d < 12 tahun | 4 bulan gaji |
12 s.d < 15 tahun | 5 bulan gaji |
15 s.d < 18 tahun | 6 bulan gaji |
18 s.d < 21 tahun | 7 bulan gaji |
21 s.d < 24 tahun | 8 bulan gaji |
24 tahun ke atas | 10 bulan gaji |
PENGGANTIAN HAK
1. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur |
2. Ongkos pulang (Pekerja + Keluarga) ke tempat Pekerja diterima bekerja |
3. 15% dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja |
4. Hal-hal lain yang ditetapkan PP/PKB |
Untuk case Budi (baca datanya di langkah no 1), yang masa kerjanya 20 Tahun, maka perhitungannya sebagai berikut
2 x Pesangon = 2 x 9 bulan gaji = 18 bulan gaji
1 x Penghargaan Masa Kerja = 1 x 8 bulan gaji = 8 bulan gaji
1 x Penggantian Hak =Â 15% x (Pesangong + PMK) = 15% x (18+8 bulan gaji) = 3,9 bulan gaji
(note : case Budi ini, Budi tidak memiliki sisa cuti)
Sehingga jika ditotal jumlahnya = 18 + 8 + 3,9 = 29,9 bulan gaji
oke, simpan angka tersebut, ikuti langkah selanjutnya
LANGKAH #3 : HITUNG TOTAL HAK PESANGON
Setelah didapatkan hak Pesangon Budi adalah sebesar 29,9 bulan gaji, maka tinggal menghitung berdasarkan upah terakhir Budi.
Diketahui upah terakhir Budi adalah 5 juta rupiah, sehingga total haknya adalah sebesar :
29,9 x 5.000.000 = 149.500.000
Dan, selesai.
Maka Hak Pesangon Budi karena Pensiun Normal adalah sebesar Rp. 149.500.000
–
Yes, sekarang and sudah dapat melakukan perhitungan pesangon kan?
Jika masih ada kebingungan, silakan tulis komentar anda di kolom komentar dibawah ini.
Dan jangan lupa untuk share artikel ini di sosmed anda, agar makin menyebarkan ilmu kepada orang lain.
–
Oiya, untuk perhitungan Uang Pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri / resign, silakan pelajari ketentuannya DISINI
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Info Konsultasi dan Pemesanan Produk HR atau ingin bergabung di grup WA ManajemenSDM.net, silakan hubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis