Salam sehat
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara memahami perhitungan PPh Pasal 21.
Sembari terima gaji dan seruput kopi hitam pagi ini, mari kita telaah artikel hari ini.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Definisi itu tercantum di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
Untuk memahami bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan ada 7 hal penting yang harus dipahami, yaitu :
#1 : Penghasilan Bruto
Terdiri dari Gaji, tunjangan, uang lembur, jaminan dari BPJS, dan asuransi atau tunjangan lainnya yang dibayarkan oleh pemberi kerja
#2 : Penghasilan Netto
Adalah jumlah yang didapatkan dari penghasilan Bruto dikurangi dengan unsur pengurang penghasilan brutio. Adapun unsur pengurang tersebut antara lain:
- biaya jabatan: besarnya 5 persen dari penghasilan bruto, yang nilai maksimalnya adalah Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 setahun.
- Iuran Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua yang ditanggung oleh pekerja, sebesar 2% dari gaji pokok
- Iuran Pensiun yang ditanggung oleh pekerja, sebesar 1% dari gaji pokok
#3 : BPJS
BPJS yang wajib diikuti oleh Perusahaan adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan jenis dan jumlah iurannya sebagai berikut :
Jaminan Kecelakaan Kerja
Dibayar oleh Perusahaan dengan tarif ditentukan berdasarkan tingkat risiko dari Perusahaan
0,24% risiko pekerjaan sangat rendah
0,54% risiko pekerjaan rendah
0,89% risiko pekerjaan sedang
1,27% risiko pekerjaan tinggi
1,74% risiko pekerjaan sangat tinggi
Jaminan Kematian
Dibayar oleh Pengusaha dengan tarif 0,3%
Jaminan Hari Tua
Tarifnya 5,7%
3,7% dari gaji pokok, dibayar oleh Pengusaha
2% dari gaji pokok, dibayar oleh Pekerja
Jaminan Pensiun
Tarifnya 3% dari gaji pokok, dengan batasan upah RP 8.939.700 (Tahun 2020)
2% dibayar oleh Pengusaha
1% dibayar oleh Pekerja
BPJS Kesehatan jumlah iurannya adalah 5%, dengan rincian:
4% dari gaji pokok, dibayar oleh Pengusaha
1% dari gaji pokok, dibayar oleh Pekerja
Batas maksimal upah adalah Rp 12.000.000
#4 : Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah
- Rp 4.500.000 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Rp 4.500.000tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari seperti yang dicantumkan di atas, maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
#5 : Penghasilan Kena Pajak
Berdasarkan peraturan Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan wajib pajak yang menjadi acuan untuk menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun.
Penghasilan Kena Pajak berupa penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, uang makan, uang transport, premi hadir, lembur, dll.
Pegawai tetap dan penerima pensiun rutin dikenakan rumus Penghasilan Kena Pajak yaitu;
PKP = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
#6 : Tarif PPh21
PPh21 = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif PPh 21 diatur dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1), kecuali yang ditetapkan lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Tarif PPh 21 Pasal 17 ayat (1) adalah tarif pajak penghasilan progresif dengan rincian sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000
- 15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000
Jika tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikenakan 20% lebih tinggi dibanding yang memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 bagi yang tidak memiliki NPWP ini dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
Begini perhitungan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi yang tidak memiliki NPWP:
PPh 21 yang harus dibayar : 120% x PPh 21 Terutang
Besarnya tarif pajak penghasilan berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima wajib pajak setiap tahunnya.
Peraturan pajak di Indonesia menganut sistem progresif yang artinya jika penghasilan kita semakin tinggi, maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan
#7 : Take Home Pay / Gaji Bersih
Adalah nominal akhir yang dibayarkan secara tunai atau melalui transfer Bank kepada Pekerja.
Rumusnya adalah THP = Penghasilan Bruto – Potongan PPh21 – JHT – JP – Potongan lain2
Untuk lebih mudahnya bisa lihat contoh perhitungan pph21 sebagai berikut:
Mas Romeo sejak Januari 2021 bekerja pada perusahaan PTX-Ray Yankee Zulu dengan mendapat gaji sebulan Rp 5.750.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,-. Romeo berstatus menikah tetapi belum memiliki anak. Perhitungan PPh 21 Romeo untuk bulan Januari 2021 adalah:
Gaji Rp 5.750.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp 5.750.000) Rp 287.500
Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurangan Rp 487.500
___________
Penghasilan netto sebulan Rp 5.262.500
Penghasilan netto setahun (x 12) Rp 63.150.000
PTKP (setahun)
Wajib Pajak Rp 54.000.000
Menikah Rp 4.500.000
Rp 58.500.000
PKP (setahun)
Penghasilan netto Rp 63.150.000
PTKP Rp 58.500.000
Rp 4.650.000
PPh21 terutang (5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500
PPh21 sebulan (Rp 232.500 : 12) Rp 19.375
THP = 5.750.000 – 200.000 – 19.375
= Rp 5.530.625
Terakhir, tidak lupa yaitu sebagai warga negara yang baik dan wajib pajak harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui kantor pajak terdekat ataupun secara online
Orang bijak taat pajak
Salam sehat
Artikel ini ditulis oleh Edwin Ginanjar, akrab dipangggil Kang Edwin, beliau merupakan tukangHR, praktisi HR yang sudah berkecimpung lebih dari 15 tahun dibidangnya. Kang Edwin juga sebagai co-Founder dari ManajemenSDM.net.
Kang Edwin berpengalaman di berbagai perusahaan industri manufaktur, retail, shipping, finance, outsourcing dan trading, yang berskala nasional dan multinasional.
Saat ini beliau aktif sebagai praktisi HR, Speaker, Trainer, Coach, Mentor dan Consultant baik offline maupun online .
Untuk kontak langsung dapat melalui email : edwin.ginanjar@gmail.com
atau silahkan berkoneksi di LinkedIn dengan klik www.linkedin.com/in/edwin-ginanjar-hrpro
–
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
Oiya, jika kamu Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net, silakan Isi Formnya DISINI ya
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis, yang diolah dari berbagai sumber.
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia