Pidana Pengusaha
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini kita akan belajar mengenai tindakan pengusaha yang bisa diancam pidana dalam kaitannya dengan dunia hukum ketenagakerjaan.
Apa saja tindakan tersebut?Â
Sembari mensyukuri setiap nikmat yang kita terima, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Pembahasan kali ini kita akan melihat sanksi sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan hukum ketenagakerjaan.
Umumnya, banyak diantara kita melihat bahwa aturan ketenagakerjaan merupakan aturan yang masuk kategori perdata khusus, sebagaimana hal ini berlaku pada saat masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial.
Dimana Hukum Acara yang digunakan adalah Hukum Acara Perdata.
Ternyata hukum ketenagakerjaan tidak selalu berkaitan dengan hukum perdata, namun hukum ketenagakerjaan juga dapat berimbas juga ke sanksi pidana yang bahkan berujung sampai dengan sanksi penjara.
Pada tulisan kali ini, penulis mencoba membagi sanksi pidana yang diatur dalam ketenagakerjaan kedalam beberapa kategori sebagai berikut:
- Tindakan yang masuk kategori Pidana Kejahatan dengan Sanksi Pidana Penjara 2 – 5 tahun
- Tindakan yang masuk kategori Pidana Kejahatan dengan Sanksi Pidana Penjara 1 – 5 tahun
- Tindakan yang masuk kategori Pidana Kejahatan dengan Sanksi Pidana Penjara 1 – 4 tahun
- Tindakan yang masuk kategori Pidana Pelanggaran dengan Sanksi Pidana Penjara 1 bulan – 4 tahun
- Tindakan yang masuk kategori Pidana Pelanggaran dengan Sanksi Pidana Kurungan 1 bulan – 12 bulan
- Tindakan yang masuk kategori Pidana Pelanggaran dengan Sanksi Pidana Denda Rp. 5 juta – Rp. 50 juta
Sambil menikmati secangkir teh hangat dan legitnya pisang goreng hari ini, berikut merupakan tindakan – tindakan Pengusaha yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
#01 : Kategori Tindak Pidana Kejahatan dengan sanksi Pidana Penjara 2 – 5 tahun
Ini merupakan tindak pidana kejahatan yang terdapat dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan yang memiliki sanksi paling berat dimana minimum sanksi yang dapat diberikan apabila terbukti adalah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun penjara sampai dengan 5 (lima) tahun penjara.
Adapun tindakan yang dikategorikan adalah human trafficking pada anak seperti:
• Perbudakan
• Pelacuran
• produksi pornografi
• perjudian
• produksi dan perdagangan minuman keras
• narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
• pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak
Selain sanksi pidana penjara pengusaha yang melakukan tindakan tersebut juga dikenakan pidana denda mulai dari Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta.
#02 : Kategori Tindak Pidana Kejahatan dengan sanksi Pidana Penjara 1 – 5 tahun
Tindakan yang dapat dikenakan sanksi ini adalah:
• Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting)
Dalam hal menghalang-halangi atau memaksa Pekerja membentuk atau tidak membentuk menjadi atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota, menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan cara: PHK, mutasi, demosi, tidak membayar upah, intimidasi, melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja
• Pengusaha yang tidak membayarkan kompensasi pensiun Pekerja yang tidak diikutsertakan pada program pensiun
Besaran kompensasi pensiun disini terdiri dari uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13 tahun 2003.
Selain sanksi pidana penjara pengusaha yang melakukan tindakan tersebut juga dikenakan pidana denda mulai dari Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 500 juta.
— Baca Juga : Download File Kerja HR disiniÂ
#03 : Kategori Tindak Pidana Kejahatan dengan sanksi Pidana Penjara 1 – 4 tahun
Tindakan yang dapat dikenakan sanksi ini diantaranya:
 Pengusaha yang tdk memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
 Mempekerjakan Anak
 Tidak menyediakan fasilitas tepat ibadah Pekerja
 Tidak memberikan cuti istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
 Membayar upah pekerja dibawah upah minimum
 Menghalang-halangi Pekerja / Serikat Pekerja untuk mogok secara sah
 Tidak mempekerjakan kembali Pekerja yang sempat ditahan yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan
Selain sanksi pidana penjara pengusaha yang melakukan tindakan tersebut juga dikenakan pidana denda mulai dari Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 400 juta.
#04 : Kategori Tindak Pidana Pelanggaran dengan sanksi Pidana Penjara 1 bulan – 4 tahun
Tindakan yang dapat dikenakan sanksi ini diantaranya:
• Tidak memberikan perlindungan Pekerja selama proses rekrutmen sampai dengan penempatan.
• Tidak membayar upah kepada Pekerja yang sakit, haid hari pertama, menikah, membaptiskan, melahirkan tugas negara, menjalankan kewajiban ibadah, hak istirahat, tugas pendidikan dari perusahaan, tugas Serikat atas persetujuan pengusaha.
Pengusaha yang melakukan tindakan tersebut juga dikenakan pidana denda mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 400 juta.
#05 : Kategori Tindak Pidana Pelanggaran dengan sanksi Kurungan 1 bulan – 12 bulan
Berikut diantaranya yang perlu dicatat tindakan-tindakan yang dapat dikenakan sanksi kurungan ini:
• Pengusaha yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan jabatan dan standar kompetensi yang Berlaku
• Tidak melakukan proteksi terhadap Pekerja disabilitas sesuai dengan standar kebutuhannya.
• Mempekerjakan Pekerja perempuan yang hamil pada pukul 23.00 -07.00 yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatannya.
• Tidak membayar upah lembur bagi Pekerja yang berhak.
• Tidak memberikan hak istirahat dan hak cuti Pekerja.
• Mengganti Pekerja yang mogok kerja secara sah dengan Pekerja lain.
Pengusaha yang melakukan tindakan tersebut juga dikenakan pidana denda mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 100 juta.
#06 : Kategori Tindak Pidana Pelanggaran dengan sanksi Pidana Denda Rp. 5 juta – Rp. 50 Juta
Berikut tindakan – tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana denda:
• PKWTT lisan yang tidak dibuat surat pengangkatannya
• Perusahaan yang memiliki jumlah Pekerja minimal 10 orang dan tidak memiliki Peraturan Perusahaan
• Peraturan Perusahaan yang tidak perbaharui setelah habis masa berlaku
• Pengusaha yg tidak memberitahukan isi Peraturan Perusahaan
• Pengusaha yg tidak memenuhi syarat formil “lock out/penutupan perusahaan†melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak terkait
Diatas merupakan diantara tindakan – tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Bab XVI Undang- Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yang perlu dipahami adalah sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak serta merta meghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada Pekerja.
Apabila ada pendapat, pandangan, maupun pengalaman terkait dengan hal ini, dapat disampaikan pada kolom komentar.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Salam harmonis !
–
Artikel kece ini ditulis oleh Asep Nurhakim, Pemerhati dan Praktisi Hubungan Hubungan Industrial, ekspertis di dalam bidang hubungan industrial seperti merancang PP & PKB, outsourcing management, engagement program, dan penyelesaian kasus karyawan.
Beliau berpengalaman di berbagai jenis industri seperti manufaktur, jasa transportasi, logistik, pergudangan, dan jasa pre own car.
Asep Nurhakim merupakan Sarjana Hukum di Universitas Padjadjaran dengan predikat Cum Laude serta mengenyam berbagai pendidikan informal seperti mendapatkan sertifikasi Industrial Relations Certification Program (IRCP) pada tahun 2016, risk management officer (CRMO) di BNSP pada tahun 2017 dan lulus Ujian Profesi Advokat pada tahun 2018, serta aktif sebagai Pembicara, Trainer dan Assesor di bidang Industrial Relations.
Anda dapat menghubungi Asep Nurhakim melalui email asepnurhakim.sh@gmail.com
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.ne@gmail.com
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
Â