Force Majeur
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini kita akan belajar banyak mengenai force majeur dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Bagaimana ketentuan dan detailnya? simak ulasannya berikut ini.
–
Sejak terjadinya Pandemi COVID-19 di tanah air, maka berdampak kepada kelangsungan berbagai bisnis, termasuk diantaranya bisnis industri di tanah air.
Sudah mulai banyak perusahaan yang mengalami permasalahan hubungan industrial
Termasuk banyaknya bahkan hampir seluruh perusahaan melakukan metode atau mekanisme pekerja diminta untuk bekerja dari rumah oleh pengusaha yaitu dengan istilah Work From Home (WFH), sudah banyak perusahaan “merumahkan†atau meliburkan sementara pekerja hingga kepada terpaksanya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Berdasarkan kondisi ini maka penulis akan menjelaskan aspek hukum ketenagakerjaan yang harus dipahami oleh para pimpinan perusahaan, praktisi Human Resource (HR) dan juga tentunya pekerja.
Berikut penjelasannya mengenai Force Majeur :
Sebelum masuk ke aspek hukum ketenagakerjaan, maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian force majeur dan pengertian bencana menurut hukum positif di Indonesia.
#01 : Pengertian Force Majeur
Force Majeur adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi yang tidak terduga dan/atau tidak disengaja oleh masing-masing pihak, sehingga keadaan tersebut menjadi terhalangnya bagi salah satu pihak yang berprestasi untuk menunaikan kewajibannya.
Lebih rincinya lagi berdasarkan rangkuman pasal-pasal di KUHPERDATA (Pasal 1244, 1245, 1444, dan 1445 ) mengenai force majeur/ keadaan memaksa/ kahar/ overmacht
Jika dikaitkan dengan hukum ketenagakerjaan, maka unsur-unsur yang terdapat pada force majeur tersebut adalah peristiwa yang tidak terduga, tidak ada itikad buruk dari pengusaha maupun dari pekerja, adanya keadaan yang tidak disengaja oleh pengusaha maupun pekerja
Keadaan itu menghalangi pengusaha beroperasi, jika operasi tetap dilaksanakan maka akan pengusaha akan terkena larangan dari Pemerintah, keadaan diluar kesalahan pengusaha maupun pekerja, atau kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh pihak manapun.
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (selanjutnya ditulis UU No.24/2007) tepatnya pasal 1 ayat 1 yang dimaksud bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kemudian lebih lanjutnya bencana menurut UU No. 24/2007 ini mengkategorikan jenis bencana menjadi dua yaitu bencana alam dan bencana non alam.
Mengingat secara logika umum bahwa penyakit merupakan bukan bagian dari peristiwa alam, maka mari kita fokus kepada pengertian bencana non alam.
Adapun yang dimaksud dengan bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. (vide pasal 1 ayat 3 UU No.24/2007)
Berdasarkan pengertian non bencana tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pandemi COVID-19 merupakan salah satu contoh dari bencana non alam.
Lalu tidak berhenti sampai dipengertian bencana saja, muncul pertanyaan baru, siapakah yang berhak atau berwenang menentukan suatu kondisi tersebut merupakan suatu bencana?
Jawabannya ada di Peraturan Presiden (PEPRES) Nomor 17 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tepatnya pasal 2 ayat 1 dan 2 yaitu pihak yang berwenang secara hukum positif untuk menentukan suatu daerah tersebut terkena (mengalami) bencana adalah pihak pemerintah atau pemerintah daerah sesuai tingkat bencana yang dialami.
#02 : Apakah Pandemi Covid-19 Sebagai Force Majeur?
Secara kesimpulan bahwa berdasarkan pengertian force majeur dan bencana tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini merupakan bagian dari force majeur dan juga bagian dari bencana non alam sepanjang memenuhi unsur sebagai berikut:
a. Pandemi COVID-19 terjadi diwilayah perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah (vide pasal 2 PEPRES NO 17/2018) dan;
b. mengakibatkan ketidakberdayaan perusahaan dalam hal finansial dan/atau dalam menjalankan operasional sehingga menyebabkan terjadinya pemasalahan-permasalahan hubungan industrial.
–
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Zikra, S.H., CPHRM, seorang Praktisi HR, Konsultan Hubungan Industrial, Trainer dan Advokat.
Beliau merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Riau jurusan Hukum Ekonomi (Hukum Bisnis) dan beliau juga memiliki lisensi Advokat (Pengacara).
Beliau sudah sering sebagai Pembicara di event seminar/workshop/training skala nasional (Kalimantan, Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Bali).
Muhammad Zikra telah berkontribusi sebagai HR Manager di berbagai perusahaan di Indonesia, mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multinasional (PMA).
Anda dapat menghubungi beliau melalui alamat email : zikra_inter@yahoo.com
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia