Ini Bedanya Tunjangan Tetap Dan Tunjangan Tidak Tetap
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin berbagi artikel sederhana tentang perbedaan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Sembari bersyukur atas segala kenikmatan pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Kadang kita masih kesulitan membedakan terkait tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Dan hal ini penting lho.
Mengapa?
Karena didalam peraturan perundangan seperti PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, upah itu terbagi tiga jenis komponen.
Upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Nah khusus di poin b dan c ada ketentuan khususnya mengenai batasannya.
Sebelum masuk ke contohnya, berikut tim ManajemenSDM.net sampaikan dahulu definisinya.
Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Definisi ini dapat kita cek di Penjelasan Pasal 5 ayat (2) dan (3) pada PP 78 Tahun 2015
Agak panjang ya bacanya?
Simplenya seperti ini,
Tunjangan Tetap diberikan tidak berdasarkan kehadiran.
Tunjangan Tidak Tetap diberikan berdasarkan kehadiran.
— Baca Juga : Kumpulan SOP dan Form HRD
–
Kembali ke laptop.
Terkait bahwa Upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Untuk poin b dan c, ketentuannya adalah Upah Pokok minimal senilai 75% dari total upah pokok + tunjangan tetap.
Artinya disini, tunjangan tidak tetap dihitung diluar prosentasi itu.
Sehingga komponen upah pokok dibandingkan dengan tunjangan tetap adalah 75:25.
Kenapa tunjangan tidak tetap tidak dimasukan?
Menurut tim ManajemenSDM.net, hal ini karena sifatnya yang tidak tetap, sulit untuk memasukan kedalam rumusan prosentase.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut kami ambilkan contoh. Cekidot.
#1 : Komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap:
Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan komponen :
Upah pokok Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan
Tunjangan tetap Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah yang diterima = Rp3.000.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00
Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 = Rp750.000,00
#2 : Komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap:
Seorang Pekerja menerima Upah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan komponen :
Upah pokok Rp2.625.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Tunjangan tetap Rp875.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Tunjangan tidak tetap Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah yang diterima = Rp3.500.000,00 = 100%
Dihitung dari upah pokok + tunjangan tetap.
Kenapa tunjangan tidak tetap tidak dihitung?
Seperti yang sudah dijelaskan diawal, karena tunjangan tidak tetap ini sifatnya dinamis, dapat berubah ubah setiap bulannya.
Sehingga akan kesulitan menghitung prosentase maks tunjangan sebesar 25%.
Upah pokok = 75% x Rp3.500.000,00 = Rp2.625.000,00
Tunjangan tetap = 25% x Rp3.500.000,00 = Rp875.000,00
Tunjangan tidak tetap = Rp500.000,00 (berdasarkan kehadiran)
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Follow Akun LinkedIn ManajemenSDM.net DISINI
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM #BelajarHR
Halo,
Bagaimana halnya dengan perusahaan yang memberikan Upah dengan besaran UMK?
Semisal UMK suatu kabupaten adalah 3,000,000 dan upah yang diberikan telah mengikuti ketentuan tersebut. Namun diluar itu ada Tunjangan tidak tetap berdasarkan kehadiran yang diberikan?
Apakah dari skema pengupahan dianggap salah?