Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini kami ingin berbagi artikel pengetahuan mengenai Hak-Hak karyawan kontrak yang meninggal dunia karena Covid-19.
Apa saja haknya? dan bagaimana menghitungnya? mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Oiya, artikel hari ini ditulis oleh salah seorang lawyer jempolan yang juga manager HR di salah satu perusahaan besar di Indonesia (profile lengkapnya ada di akhir artikel ini).
Cekidot.
–
Sampai hari ini masih banyak beberapa teman teman HR yang sering mengajak berdiskusi masalah hak-hak apa saja yang diterima oleh pekerja yang meninggal dunia dengan status PKWT, khususnya yang meninggal karena Covid-19.
Atas perihal tersebut maka perkenankan saya untuk sekedar berbagi dengan dasar ilmu dan pengalaman yang ada.
Sehingga untuk memberikan jawaban atas hak-hak apa saja yang akan diterima pekerja dengan status PKWT apabila meninggal dunia.
Untuk menghitung haknya, ada 2 langkah yang harus dilakukan yaitu :
LANGKAH #1 : TETAPKAN HAK-HAK KARYAWAN TERSEBUT
a. Hak-hak normatif berdasar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan & Turunannya
Dasar awal yang akan digunakan adalah pasal 61 ayat 1 yang berisi Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Kemudian hak normatifnya di atur dalam pasal 57 PP 35/2021 yang berbunyi
“Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a. uang pesangon Pasal 40 ayat (2) sebesar 2 (dua) kali ketentuan
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c, uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”
Atas dasar 2 pasal tersebut, dalam praktiknya akan ada yang mempertanyakan
Mengapa bagi pekerja dengan status PKWT yang meninggal dunia tidak terikat pada pasal 62 dan bukankah pasal 57 PP 35/2021 tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT ??
Bagi penulis, untuk pasal 62 adalah pasal pasal yang secara khusus mengenai jenis-jenis pengakhiran atau pemutusan hubungan kerja atas dan oleh kehendak salah satu pihak.
Sehingga konsekuensi dari pasal-pasal ini untuk pekerja dengan status PKWTT bentuknya pesangon.
Sedangkan untuk pekerja dengan status PKWT bentuknya adalah ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
Untuk pasal 57 PP 35/2021 konsekuensinya bukan berupa pesangon ataupun ganti rugi, namun secara eksplisit dan tegas ditulis
“……….. sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan ……..”.
Oleh karena itu pasal 57 PP 35/2021 ini mengikat untuk seluruh pekerja baik yang statusnya PKWTT maupun PKWT.
–
b. Hak-hak normatif berdasar PP No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Untuk pekerja yang terikat oleh perjanjian kerja sehingga memiliki hubungan kerja dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja haknya diatur tersendiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 ini, pekerja tersebut menerima manfaat dari Jaminan Kematian sebagaimana selama ini telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya telah dibayar rutin oleh perusahaan.
Adapun hak hak yang diterimanya di atur secara rinci di pasal 34 ayat 1 dan 2 yakni :
Pasal 34 ayat (1) :
a. santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
c. biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
d. beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 34 ayat (2) :
Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
c. Hak-hak normatif berdasar Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Hak-hak selain yang telah disebutkan di atas biasanya diatur di Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, misalnya :
a. Uang Duka bagi pekerja yang meninggal dunia
b. Paklaring yang akan digunakan untuk proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
c. Dan lain lain
— Baca Juga : Download SOP, KPI, Job Desc dan Berbagai File Kerja HR Lengkap Disini
LANGKAH #2 : BERIKAN HAKNYA KEPADA AHLI WARIS YANG SAH
Setelah menetapkan hak-hak apa saja yang akan diberikan dan besarnya, maka selanjutnya menyerahkan hak-hak tersebut kepada ahli waris yang sah.
Untuk menentukan siapa ahli waris yang sah maka kita perlu membuka kembali Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) atau juga biasanya disebut burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW).
Dalam KUH Per terkait ahli waris yang dimaksud dalam pembahasan di atas di atur dalam Buku Kedua BAB XII yakni Pewarisan Karena Kematian, dari pasal 830 sampai dengan pasal 873.
Dari ketentuan tersebut kita peroleh beberapa golongan yang juga berdasar tingkatannya adalah sebagai berikut :
I. Suami/isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama dan anak beserta keturunannya.
II. Orang tua dan saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
III. Kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya keluarga dalam garis lurus ke atas dari pewaris;
IV. Anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Sehingga hal yang mungkin bisa dilakukan oleh perusahaan ketika menyerahkan hak-hak pekerjanya yang meninggal dunia kepada ahli warisnya adalah :
- Meminta dokumen pendukung misalnya KTP, Kartu Keluarga, Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama, dll.
- Tanda Terima atau Berita Acara Serah Terima dari perusahaan dan ahli waris, disertai dengan saksi saksi baik dari perusahaan maupun keluarga ahli waris.
–
Demikian artikel kali ini semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi teman teman praktis HR dan legal termasuk bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya. Aamiin.
–
Artikel ini ditulis oleh Aris Fitriadi SH, seorang Advokat, Konsultan Hukum, Praktisi HR-IR yang lahir di Madiun tanggal 02 Juli 1984.
Mulai dari SD hingga SLTA beliau berdomisili di madiun, baru kemudian ketika kuliah beliau merantau ke Universitas Brawijaya Malang dan kuliah hukum disana dengan konsentrasi Hukum Perburuhan.
Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai HR-IR sudah hampir 11 tahun dengan 7 perusahaan yang berbeda.
Motto beliau “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya”
Anda dapat menghubungi Aris Fitriadi, SH. melalui email aris.fitriadish@yahoo.co.id
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM
#BelajarHR
#ManajemenSDM.net
Hak hak karyawan yang berakhir PKWT dan PKWTT sesuai PP terbaru, mohkn di share
Cek di artikel artikel kami ya pak.