Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kira-kira kita sebagai IR atau HR apakah sudah tahu isi dari Anggaran Dasar perusahaan tempat kita bekerja?? Kenapa perlu tahu??
Sebagian job desc IR atau HR yang biasanya level manajerial missal GM atau Manajer adalah tanda tangan. seperti untuk :
- perjanjian kerja
- perjanjian kerjasama dengan vendor outsourcing
- perjanjian kerjasama dengan eksternal trainer atau vendor training,
- perjanjian kerjasama dengan vendor HR Information System,
- perjanjian kerjasama dengan konsultan HR,
- mewakili perusahaan dalam proses PPHI,
- mewakili perusahaan membuat Laporan Polisi atas pekerja yang melakukan “fraud” atau tindak pidana lainnya.
Dari semua job desc yang dicontohkan tersebut, terdapat kesamaan yakni GM atau Manajer yang tanda tangan atau yang mewakili perusahaan maka bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
Apakah GM atau Manajer IR atau HR berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka perlu kita sepakati terlebih dahulu bahwa yang akan kita bahas dalam tulisan ini adalah perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya yang berbadan hukum dan bentuknya adalah Perseroan Terbatas saja.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris (pasal 1 ayat 2 UU 40/2007) dimana masing-masing organ perseroan memiliki tugas dan wewenang sendiri-sendiri.
Dari semua organ perseroan yang ada, maka Direksilah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (pasal 1 ayat 5 UU 40/2007).
Berkenaan dengan sebagian Job Desc IR atau HR yang telah diuraikan di atas, maka hal tersebut adalah kewenangan dari Direksi, hal ini sesuai dengan pasal 98 UU 40/2007 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi:
- Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar
- Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS
Selanjutnya, bagaimana supaya GM atau Manajer IR atau HR berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan?
Apabila pekerja, baik GM IR/HR, Manager IR/HR atau siapapun pekerjanya, supaya bisa bertindak untuk dan atas nama perusahaan melakukan perbuatan tertentu, maka wajib mendapatkan kuasa atau pendelegasian kewenangan dari Direksi.
Hal ini diatur dalam pasal 103 UU 40/2007 yang berbunyi bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”
Dalam hal pemberian kuasa atau pendelegasian kewenangan ini apakah cukup 1 Direksi atau minimal 2 Direksi atau lain-lain, maka harus dilihat juga pengaturannya dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Karena tidak ada bentuk baku dari pemberian kuasa atau pendelegasian kewenangan yang dimaksud, maka dalam praktik mekanismenya dapat berupa:
1. Surat Kuasa
Surat Kuasa baik dalam bentuk umum atau khusus merupakan pemberian kuasa atau pendelegasian kewenangan langsung dari Direksi kepada pekerja untuk melakukan perbuatan tertentu.
— Baca Juga : Mau Ikutan Kelas HR Gratis? Klik Link Ini
2. Surat Tugas
Surat tugas merupakan pemberian kuasa atau pendelegasian kewenangan bisa langsung dari Direksi atau dari pekerja yang mendapat kuasa dari Direksi yang berbentuk “penugasan” dari perusahaan kepada pekerja tersebut.
3. Level Of Authority (LOA)
LOA adalah pemberian kuasa atau pendelegasian kewenangan yang berbentu dokumen perusahaan yang disahkan dan ditanda tangani oleh Direksi dan berisi terkait tugas dan kewenangan jabatan-jabatan yang ada dalam perusahaan
4. Akta Notaris
Akta Notaris biasanya digunakan perusahaan yang memiliki cabang di berbagai daerah, sehingga setiap cabang terdapat akta pendirian cabang yang sebagian isinya terkait tugas dan kewenangan jabatan-jabatan yang ada di cabang tersebut.
Mekanisme pemberian kuasa atau pendelegasian kewenangan di atas minimal ada 3 hal yang wajib ada, yakni:
a. Pihak pemberi kuasa atau yang mendelegasikan kewenangannya
b. Pihak penerima kuasa atau yang menerima pendelegasian kewenangan
c. Tujuan diberikan kuasa atau didelegasikan kewenangan
Dalam beberapa proses atau kasus, mekanisme pemberian kuasa atau pendelegasian kewenangan manapun yang digunakan, ketika berhubungan dengan pihak eksternal perseroan, maka perlu dilengkapi dengan 3 dokumen pendukung yakni:
1. Anggaran Dasar perseroan
2. Hasil RUPS terakhir
3. Surat pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap atau surat keterangan/penetapan pekerja menduduki jabatannya yang sekarang.
Semoga bermanfaat bagi pembaca dan nantikan tulisan berikutnya:
Bagaimana akibat hukum perjanjian kerja yang ditanda tangani GM atau Manajer IR atau HR yang tidak mendapat kuasa atau pendelegasian kewenangan dari Direksi? Termasuk di dalamnya akan dibahas juga terkait akibat hukum perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh pimpinan HR yang TKA?
— Baca juga : Download Banyak File HR, Disini
Penulis:
Aris Fitriadi S.H, seorang praktisi IR & ER, Corporate Legal dan HR yang berpengalaman lebih dari 14 tahun, dan hingga kini masih aktif berkarya.
Beliau merupakan lulusan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang jurusan Hukum Perburuhan pada tahun 2007 dan saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia.
Beliau juga seorang Advokat handal yang telah memiliki pengalaman sebagai Advokat selama lebih dari 6 tahun, dan hingga saat ini masih aktif.
–
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis, yang diolah dari berbagai sumber.
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia