Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hak Kompensasi bagi karyawan kontrak masih menjadi trending pembahasan dikalangan Praktisi HR.
Salah satunya tentang, apakah karyawan kontrak yang resign berhak atas Uang Kompensasi?
Sembari menjalankan protokol kesehatan dengan tertib, dan bersyukur atas segala hal baik yang berjalan, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Apabila masih bingung cara menghitung uang kompensasi, silakan KLIK LINK ini untuk belajar cara mudah hitung uang kompensasi karyawan kontrak.
Oke kembali lagi ke pertanyaan utamanya.
Apakah karyawan kontrak yang resign, berhak atas pembayaran uang kompensasi sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021?
Untuk menjawabnya perlu penelaahan terhadap ketentuan yang ada.
Artikel kali ini mungkin agak sedikit njelimet dan muyer muyer, yang dikarenakan kajian ilmiah yang cukup mendalam.
Jadi siapkan waktu yang cukup untuk membacanya perlahan-lahan
Dan juga siapkan cemilan dan suasana yang enak agar bisa khusyu menyerap artikel ini.
Mari kita mulai pembahasannya. Cekidot!!
#01 : Mari Kita Cek Ketentuannya Di PP 35/2021
Oke, yang pertama kita lihat di ketentuan PP 35/2021
Kita buka pasal 17 nya.
Bunyinya begini :
“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.”
Nemu sesuatu?
Yess, dari pasal ini, kita bisa ambil kesimpulan sementara bahwa karyawan kontrak yang resign berhak atas uang kompensasi.
Mengapa demikian? berikut penalaahan secara gramatikal nya:
Di pasal tersebut disebutkan beberapa poin (unsur) :
- Dalam hal salah satu pihak (berarti maksudnya adalah siapapun)
- Mengakhiri HubKer sebelum berakhinya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT (Berarti maksudnya adalah mengakhiri Kontrak Lebih Awal)
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
Siapapun disini artinya termasuk karyawan itu sendiri,
Juga termasuk si pihak Perusahaan.
Jadi jika merujuk PP 35/2021 khususnya Pasal 17, karyawan kontrak yang resign, berhak atas uang kompensasi yang dikarenakan pengakhiran hubungan kerja dilakukan oleh karyawan kontrak tersebut melalui resign.
Apakah benar demikian?
Kita cek poin nomor dua di bawah ini.
— Baca juga : Download Kumpulan KPI Lengkap Semua Departemen Disini
–
#02 : Nah Sekarang Kita Cek UU CK nya Juga
Sekarang kita buka UU CK nya ya.
Yang dibuka UU CK kluster Ketenagakerjaan saja.
Sudah punya kan? Jika belum punya, silakan download DISINI
Ketentuan tentang Kompensasi diatur di tambahan pasal baru, yakni Pasal 61A.
Bunyinya adalah :
“Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh”
Coba kita pilah-pilah ya, di pasal tersebut ada point (unsur) :
- PKWT Berakhir
- Sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c
- Pengusaha wajib berikan uang kompensasi
Dari pasal ini kita dapat melihat bahwa jika PKWT berakhir, maka Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi.
Berakhirnya yang seperti apa?
Ternyata disebutkan jenis berakhirnya, yakni hanya berakhir yang terkait Pasal 61 ayat (1) huruf a dan b UU 13/2003 yang sudah diubah oleh UU CK.
Kita œkepoin coba bunyinya apa Pasal 61 UU 13/2003Â yang sudah diubah oleh UU CK tsb.
Eh wait, ngomong-ngomong apakah UU 13/2003 masih berlaku?
Jawabannya, yess tetap berlaku, sepanjang pasalnya tidak diubah atau dihapus oleh UU CK.
Ini bunyi Pasal 61 ayat (1) :
“Perjanjian kerja berakhir apabila:
- pekerja/buruh meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.”
Ternyata, dari bunyi Pasal 61 ayat (1) dihubungkan dengan pasal 61A UU CK di atas, yang wajib mendapat kompensasi hanya kondisi dalam hal berakhirnya PKWT karena berakhirnya jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan selesai.
Sedangkan yang sisanya, huruf a, d dan e tidak wajib mendapat kompensasi.
Yaitu jika perjanjian kerja berakhir karena : Karyawan Meninggal Dunia (huruf a), Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (huruf d) dan keadaan lain yang dicantumkan di PK/PP/PKB (huruf E).
So.., kembali ke pertanyaan awal, bagaimana dengan ketentuan normatif dalam hal karyawan kontrak yang resign?
Resign masuk kategori pengakhiran perjanjian yang mana?
Seruput dulu kopi hitamnya dicangkir, kita coba bahas lebih dalam.
Lanjut ke poin 3 di bawah ini.
#03 : Sekarang Cek UU CK lagi, Ada Pasal Lain
Oke, ternyata di Pasal 61 ayat (1) tidak menuliskan tentang karyawan kontrak yang resign.
Sehingga untuk itu kita perlu cek pasal sebelahnya, siapa tahu ada pasal yang bisa dijadikan sumber jawaban.
Dan yes, kita bisa coba lihat Pasal 62 UU 13/2003
Bunyinya begini:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Familiar dengan pasal ini?
Ya itu adalah pasal tentang ganti rugi yang dapat digunakan kepada karyawan kontrak yang resign. ataupun kepada pihak perusahaan yang memutus kontrak sepihak tanpa ada kesalahan karyawan tersebut.
Apakah pasal ini masih berlaku?
Ya tetap berlaku, karena UU CK tidak mengubah / menghapus pasal ini.
Jika menelaah pasal 62 ini, ada beberapa point (unsur) :
- Salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
- Sebelum berkhirnya jangka waktu yang ditetapkan (berarti maksudnya adalah sebelum habis jangka waktu perjanjian)
- Atau selain berakhirnya perjanjian karna pasal 61 ayat (1)
- Pihak yang mengakhiri diwajibkan bayar ganti rugi
- Sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (berarti maksudnya adalah senilai sisa kontraknya)
Nah disini dapat kita lihat bahwa resign itu juga termasuk kondisi kategori pasal 62 ini.
Sehingga karyawan yang resign sebelum habis jangka waktu perjanjian, wajib membayar ganti kerugian ke Perusahaan.
Sebagai tambahan pendalaman kita, jika diperhatikan secara seksama mengenai kategori-kategori kondisi berakhirnya hubungan kerja dikaitkan dengan pemberian uang kompensasi sebagaimana yang dimaksud pasal 61A UU CK , maka peristiwa resign merupakan salah satu peristiwa yang termasuk kedalam kategori kondisi berakhirnya hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud pasal 62 UU 13/2003 Â dan juga dapat dikategorikan ke pasal 17 PP 35/2021.
— Baca juga : Download Tools Struktur Upah Disini
#04 : Kesimpulannya Apa?
Pemahaman kami, karyawan kontrak yang resign tetap berhak atas uang kompensasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17 PP 35 Tahun 2021.
Dan sehubungan dengan Pasal 62 UU 13/2003 juga masih berlaku, maka karyawan kontrak yang resign wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar nilai sisa kontrak.
Sehingga atas keduanya itu, pelaksanaan pemberian uang kompensasi dan ganti rugi, tinggal diperhitungkan saja.
Sebagai tambahan wawasan bersama, bahwa jika dilihat secara aspek naskah akademis dan filosofis rancangan UU CK ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, mengenai pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak, terdapat latar belakang yaitu diberikannya keleluasaan oleh pemerintah kepada perusahaan dalam hal mengatur jangka waktu kontrak dengan harus diimbangi adanya peningkatan perlindungan bagi karyawan kontrak tersebut.
Kemudian terhadap hal ini perusahaan harus mencadangkan/menyediakan dana kompensasi bagi pengakhiran hubungan kerja kontrak.
Dengan adanya aspek naskah akademis dan filosofis ini, pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak yang resign, tentunya dapat diartikan sebagai salah satu pelaksanaan kesimbangan dalam hal keleluasaan pengaturan jangka waktu kontrak dengan adanya peningkatan perlindungan bagi pekerja kontrak.
Namun demikian, dari pembahasan diatas tidak menutup kemungkinan terjadinya debatable / beda penafsiran dari masing masing Praktisi HR,.
Karena memang belum dijelaskan secara rinci dan tegas secara nyata ketentuannya dari pihak regulator.
Namun sekali lagi dari pendalaman ilmiah kami termasuk dari segi aspek naskah akademis dan filosofis, bahwa :
- Karyawan kontrak yang resign tetap berhak atas uang kompensasi sebagaimana dimaksud pasal 17 PP 35/2021, dan
- Implikasi hukum lainnya terhadap karyawan kontrak yang resign yaitu karyawan tersebut berkewajiban membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan sebesar sisa nilai kontrak.
#05 : Rekomendasi Kami
Idealnya, agar menutup pintu debateble (walaupun hanya potensi kecil saja ini terjadi) maka pihak praktisi HR diminta untuk aktif berdiskusi dengan DISNAKER setempat terkait dengan penerapan pasal 17 PP 35 tahun 2021 sebagaimana yang sudah kami jelaskan di artikel ini.
–
Demikian artikel ini dibuat oleh Himawan (Founder ManajemenSDM.Net) dan Muhammad Zikra (Praktisi HR, ahli hukum ketenagakerjaan dan advokat/pengacara).
Semoga bermanfaat.
Punya pendapat lain? silakan tulis dikolom komentar ya.
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Terimakasih atas penjelasannya ya Pak..
Jadi kesimpulannya Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 masih berlaku sekarang, sehingga bagi karyawan PKWT mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya berakhir :
1. Harus tetap mengganti rugi senilai sisa kontrak yang belum diselesaikan,
2. Mendapatkan kompensasi dari Perusahaan
Tadinya saya berpikir Pasal 62 tsb sudah tidak berlaku lagi, hanya mengikuti aturan kompensasi di UU CK. Ternyata masih berlaku tidak hapus.
Terimakasih banyak atas pencerahannya..
Sama samaa, semoga membantu ya
PP 35 disahkan bulan februari 2021, Tanggal Mulai Kerja si karyawan sudah kerja dari Agustus 2019
perhitungan kompensasi hanya dihitung sejak disahkannya PP 35, atau sesuai TMK karyawan?
Perhitungan masa kerja untuk kompensasinya paling lama adalah 02 November 2020, dengan catatan yang diberikan kompensasi adalah kontrak yang per tanggal 02 Feb 2021 masih aktif kontraknya.