Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi jurus jitu menghadapi karyawan mangkir.
Yang kerap kali membuat perusahaan jengkel bukan main dengan kelakuan macam ini.
Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
–
Memiliki karyawan yang cemerlang dan tidak rewel merupakan idaman banyak bos perusahaan.
Karyawan yang bandel, sudah dapat dipastikan engagement ke perusahaan sangat kecil atau bahkan menjadi disenggage.
Modus yang suka digunakan oleh karyawan yang bandelnya akut, salah satunya adalah mangkir alias bolos.
Suatu kebiasaan gak kece yang dilakukan oleh karyawan.
Lantas, apa yang perlu management lakukan jika menemukan karyawannya mangkir?
Tenang, sembari nyeruput teh manis yang dibuatkan oleh mamang OB, berikut hal-hal yang perlu anda lakukan sebagai management, jika menemukan karyawan anda mangkir. cekidot.
Jurus #1 : Rajin Memantau Kehadiran Karyawan
Idealnya, anda harus memantau kehadiran anak buah anda setiap hari.
Ya paling tidak anda tau jika si Ahmad tidak masuk hari ini atau jika si Budi sudah beberapa hari tidak keliatan batang hidungnya.
Pemantauan ini diperlukan agar management dapat memberikan kebijakan sedini mungkin.
Dalam konteks risk management, kecepatan dan ketepatan mengambil keputusan, akan mengecilkan resiko yang ada.
Jika ada api muncul, tentu saja akan lebih mudah memadamkannya ketika masih kecil ketimbang saat api sudah menjadi si jago merah raksasa.
Jurus #2 : Segera Lakukan Pemanggilan Jika Mangkir
“Ah cuma manggil aja, nanti-nanti saja lah kalo sudah bandel banget baru dipanggilâ€.
Kalimat biasa ini justru kadang akan menyekik management ketika kejadian karyawan sudah sangat berulah atau kesalahannya sudah membesar.
Tertib administrasi perlu dilakukan untuk memperkuat posisi management ketika berhadapan dengan kenakalan-kenakalan ini.
Tunjukan bukti-bukti administratif yang kuat agar karyawan anda yang bandel kapok.
Di dunia peradilan, bukti administratif berupa surat merupakan bukti yang sangat kuat.
Bahkan dalam salah satu aturan UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003), menyebutkan bahwa:
“Karyawan yang mangkir selama 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan 2 (dua) kali PANGGILAN secara patut (yakni tertulis dan antara Surat Panggilan Pertama dan Kedua berjarak minimal 3 hari), maka karyawan tersebut dikategorikan sebagai mengundurkan diriâ€.
Jadi, apabila karyawan yang sudah mangkir 5 hari berturut-turut dan ingin di-PHK oleh management namun ternyata belum pernah dilakukan pemanggilan, maka PHK itu dapat gagal.
Pastikan perusahaan anda memiliki prosedur dalam pemanggilan karyawan mangkir.
Saran saya, bahkan ketika karyawan mangkir baru sehari, baiknya langsung dipanggil, apapun alasannya.
Agar perusahaan tidak ketinggalan momen jika ternyata mangkirnya bertambah hingga lima hari berturut-turut.
–– Baca : Perlu SOP HRD? Silakan download disini
Jurus #3 : Langsung Beri Sanksi Jika Mangkir
Kadang memberikan sanksi bukan merupakan hal yang menyenangkan bagi atasan.
Namun jika memang ketentuan yang berlaku diperusahaan mengharuskan memberi sanksi, sudah seyogyanya atasan dapat tegas memberikan sanksi.
Bukan sanksinya yang ingin dikedepankan, namun ketegasannyalah yang perlu ditonjolkan.
Jangan mudah membiarkan kesalahan anak buah, jika didiamkan justru dapat membesar dan pada akhirnya menimbulkan masalah yang lebih pelik.
Patut diingat bahwa segala pemberian sanksi ini harus mengacu kepada aturan yang berlaku di Perusahaan, misal PP atau PKB.
Sanksi dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan kepada anak buah, bukan bentuk hukuman semata.
Pada setiap penanganan permasalahan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenagakerja, selalu akan ditanyakan, sudahkan anak buah anda (yang bermasalah ini) diberi pembinaan?
Jika setelah dibina tetap namun anak buah tetap ngeyel bin bandel, well tidak ada pilihan lain selain memberikan secarik kertas verklarin, sambil mendoakan agar anak buah anda dapat sukses ditempat lain.
–
Jika jurus-jurus di atas terasa kurang komprehensif atau karyawan belum kapok juga.
Mungkin anda perlu mencoba Strategi Khusus Menghadapi Karyawan Mangkir. Baca selengkapnya DISINI
–
Untuk memudahkan pemahaman, berikut saya berikan satu poster alur proses jika karyawan mangkir, monggo disimpan….
–
Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
tks sharingnya pak Himawan. sangat bermanfaat
Terima kasih atas infonya pak Himawan.
Salam.
Artikelnya keren
Sekedar mau menambahkan terkait mekanisme pemanggilan pekerja/buruh yang mangkir sekalipun baru 1 hari, maka pemanggilan pastinya dilakukan pada hari ke 2
Dengan perluasan makna terkait alat bukti termasuk dipertegas dan di perjelas oleh UU ITE, maka pemanggilan selain email atau surat resmi, mengingat efektivitasnya, maka bisa dilakukan juga via Telefon atau WA atau bukti elektronik lainnya
Demikian dan terimakasih
*) kelirumologi : tidak ada “karyawan” yang ada “pekerja/buruh”
ruaarr biasa pak Guru Aris