Kelirumologi Dalam Dunia HRD
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Tercetus dari obrolan dengan rekan sesama praktisi HR, pagi ini saya ingin berbagi ilmu mengenai Kelirumologi dalam Dunia HR.
Apa saja isinya?
Sembari mensyukuri nikmat Allah yang begitu banyak, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Istilah Kelirumologi pertama dicetuskan oleh Jaya Suprana, pendiri dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Jika diurai, ‘kelirumologi’ berasal dari kata ‘keliru’ yang artinya ‘salah’, dan ‘logi (logos)’ yang artinya ‘ilmu’.
Jadi Kelirumologi secara sederhana dapat didefinisikan sebagai istilah-istilah yang mungkin digunakan dapraktik sehari-hari benar, namun sebenarnya hal tersebut keliru.
Hal ini nyatanya juga berlaku di dunia HR.
Acap kali ditemukan penggunaan istilah-istilah yang kurang pas atau keliru dalam dunia persilatan HR.
Dalam dunia Hubungan Industrial, erat kaitannya dengan hukum.
Dari persepktif ilmu hukum, istilah memegang peranan yang sangat penting.
Salah penggunaan istilah, sehingga salah penafsiran, dapat memberikan dampak hukum yang signifikan.
Lantas, apa saja Kelirumologi dalam Dunia HR?
Berikut saya coba sharingkan beberapa Kelirumologi dalam dunia HR. Cekidot.
#1 : ABSENSI
Yang pertama adalah penggunaan kata absensi.
Banyak yang salah kaprah dalam menggunakan kata absensi.
Masih sering ditemui penyebutan kalimat seperti : Wah Budi mah Absensinya bagus di kantor.
Mungkin maksudnya adalah Budi ini kehadirannya bagus di kantor, tidak sering mbolos.
Nah salahnya adalah penggunaan kata “absensi”
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata “absensi” justru artinya adalah ketidakhadiran, bukan kehadiran.
Jadi penggunaan kata “absensi” ini termasuk kelirumologi yang perlu diperbaiki.
Kata yang tepat adalah “presensi”, untuk menunjukan kehadiran karyawan.
#2 : CUTI BESAR, CUTI HAMIL, CUTI MELAHIRKAN
Istilah yang selanjutnya sering salah digunakan adalah istilah Cuti Besar, Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan.
Jika menengok pada Undang-Undang 13 Tahun 2003, ternyata ketiga istilah tersebut tidak ditemukan.
Akibatnya, bisa jadi hal ini berpotensi menjadi bibit perselisihan industrial di Perusahaan.
Karena adanya perbedaan penafsiran.
Lalu, yang benar istilahnya apa?
Untuk Cuti Besar, istilah yang tepat adalah istirahat panjang.
Untuk Cuti Hamil, istilah yang benar adalah istirahat sebelum saatnya melahirkan
Untuk Cuti Melahirkan, istilah yang betul adalah istirahat sesudah melahirkan.
–Â Baca : Kumpulan SOP HRD, Form HRDÂ (download disini)
#3 : UMR
Kita tentu sering mendengar kata UMR, yang merujuk pada upah minimum di suatu daerah.
UMR atau Upah Minimum Regional memang dikenal dalam perundang-undangan jaman dulu.
Di PP 78/2015 tentang Pengupahan, tidak dikenal adanya UMR. Meskipun dalam UU 13/2003 di sebutkan 1 x.
Istilah upah minumum yang dikenal saat ini adalah UMK, UMSK, UMP dan UMSP.
UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten
UMSK adalah Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten
UMP adalah Upah Minimum Provinsi
UMSP adalah Upah Minimum Sektoral Provinsi
#4 : PMTK
PMTK sering disebutkan untuk menyebutkan hak seorang karyawan yang di-PHK
Hak tersebut bisa terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Misal, ketika menyebutkan hak karyawan yang pensiun normal sesuai undang-undang maka seringkali menyebutkan dengan kalimat : “Haknya sebesar 2 PMTK”
Hal ini kurang tepat, karena istilah PMTK tidak dikenal di UU 13/2003.
Yang benar, Hak Karyawan yang pensiun normal dalam UU 13/2003 adalah 2 x Uang Pesangon + 1 x Uang Penghargaan Masa Kerja + 1 x Uang Penggantian Hak
Oiya, konon sejarahnya istilah PMTK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
Yang kalo saya tidak salah adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000.
–
Apakah anda menemukan kelirumologi lain di dunia HR?
Silakan tulis di kolom komentar, agar dapat berbagi dengan pembaca lain.
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk komunikasi silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.net@gmail,com
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
One thought on “Kelirumologi Dalam Dunia HRD”