Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi ilmu mengenai Uang Pisah.
Uang Pisah ini diberikan kepada karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja karna alasan mengundurkan diri atau karena kesalahan berat.
Simak ulasan lengkapnya di artikel kali ini. cekidot.
–
Dengan kondisi pekerjaan yang sangat dinamis, Selalu ada kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja, alias PHK ini bisa karena alasan pelanggaran, pensiun, perusahaan tutup, kesalahan berat ataupun mengundurkan diri.
Jika umumnya setelah terjadi PHK diberi paket uang pesangon, yang terdiri dari Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak.
Maka untuk PHK karena alasan Mengundurkan Diri (Resign), Mangkir 5 hari dan Alasan Mendesak kepada karyawan diberi Uang Pisah + Uang Penggantian Hak.
Jika kita lihat Aturan Ketenagakerjaan, aturan mengenai besaran uang pisah bunyinya seperti ini :
“..diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama”.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Uang Pisah ini seharusnya diatur dalam PK/PP/PKB.
Bagaimana jika tidak diatur? apa manfaatnya jika diatur? dan berapa besarannya?
Mari kita bahas satu per satu. cekidot.
#1 : UANG PISAH SEBAIKNYA DIATUR DI PK / PP / PKB
Sesuai dengan bunyi ketentuan maka saran saya agar perusahaan pun mengatur Uang Pisah di Perjanjian Kerja (PK) / Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hal ini tujuannya, agar ada kepastian hukum, dan pemahaman bersama antara karyawan dan pengusaha mengenai besaran Uang Pisah.
Jika tidak diatur, maka masing-masing bisa memiliki asumsi sendiri mengenai pemberian Uang Pisah.
Perusahaan bisa jadi memiliki asumsi tidak perlu bayar uang pisah.
Sedangkan karyawan bisa saja berasumsi akan mendapatkan uang pisah.
Jika sudah begini, maka akan timbul perselisihan, kemudian perlu diselesaikan melalui proses Bipartit maupun Tripartit.
Tentu hal ini butuh effort tenaga, waktu, biaya dan pikiran yang lebih.
Jadi, lebih baik jika diatur di PK / PP / PKB bukan?
#2 : BESARAN UANG PISAH
Jika Uang Pisah diatur dalam PK / PP / PKB, maka besarannya bisa disesuaikan dengan keinginan Perusahaan (atau kesepakatan dengan serikat jika ini adalah PKB)
Tidak ada ketentuan khusus maupun acuan wajib mengenai besaran Uang Pisah ini.
Jadi sah-sah saja jika besarannya akan berbeda-beda di setiap Perusahaan.
Contohnya, bisa saja ditulis seperti ini :
- Besaran Uang Pisah mengikuti dengan Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja, atau
- Besaran Uang Pisah hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja di atas 5 tahun (silakan isi sendiri detail angkanya). atau
- Uang Pisah masa kerja 1 tahun sebesar Rp. xxx, 2 Tahun Rp xxx, dll
#3 : RESIKO JIKA TIDAK MENGATUR UANG PISAH DI PK / PP / PKB
Nah ini yang sering menjadi pertanyaan, bagaimana jika Uang Pisah tidak diatur di PK / PP / PKB ?
Seperti yang saya bahas di poin nomor 1, maka ada potensi perselisihan.
Selain itu, dengan tidak diaturnya Uang Pisah dalam PK / PP / PKB, tidak serta merta menghilangkan kewajiban memberikan Uang Pisah kepada karyawan.
Apa dasar hukumnya?
Secara tertulis, memang UU 13/2003 tidak menjelaskan detail apa efeknya jika Perusahaan tidak mengatur Uang Pisah.
Namun kita dapat melihat referensi dari berbagai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Meski Indonesia tidak menganut faham Yurisprudensi sebagai dasar hukum, toh jika perselisihan Uang Pisah ini dibawa ke ranah PHI, dan kebetulan Hakimnya pernah memutuskan Uang Pisah di perkara lain, tentu menjadi referensi bagi hakim tersebut.
(Anda dapat membaca contoh putusan Pengadilan mengenai Uang Pisah DISINI)
Dari sini dapat ditarik kesimpulan, bahwa meski Uang Pisah tidak diatur di PK / PP / PKB, namun tetap ada potensi kewajiban Perusahaan untuk membayar uang pisah.
Umumnya, angkanya diambil dari besaran Uang Penghargaan Masa Kerja, sesuai dengan masa kerjanya.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : admin@manajemensdm.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
mantap
mantap pak
Saya Otto dan telah mengajukan surat resigned tertanggal 14 Mei 2018 atas kemauan sendiri tanpa ada apa2 dan tetap monitor kegiatan karyawan lewat email atau tlp, biarpun tdk masuk kantor lagi, yg saya mau tanyakan apakah saya berhak mendaptakan uang jasa atau uang apakah dan lama kerja saya 18 tahun. trm ksh dan mhn masukan dan saran dan tercantum dlm UU Ketenagakerjaan no berapa
Hai Pak Otto, terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk karyawan yang resign, merujuk pada Pasal 162 UU 13/2003, maka hak yang diperoleh adalah Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah.
Semoga jawabannya membantu
Salam