Selamat pagi rekan semua,
Pagi ini, saya ingin membahas ketentuan mengenai PKWT atau yang biasa kita sebut sebagai kontrak karyawan.
Mari kita kulik bersama ketentuan-ketentuan kontrak karyawan sembari menikmati lembutnya coklat Silverqueen Bites.
Kontrak karyawan lumrah diterapkan dalam praktik penerimaan karyawan.
Hampir dapat dipastikan jika seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan praktik PKWT / Kontrak Karyawan.
Penggunaan karyawan kontrak ini memang seringkali menimbulkan permasalahan.
Meskipun penerapan kontrak karyawan ini sudah lumrah, namun tidak jarang pelaksanaannya tidak sesuai aturan, akhirnya ujung-ujungnya timbulah sengketa.
Nah untuk menghindari sengketa dikemudian hari, berikut saya paparkan 3 hal penting dalam penerapan Kontrak Karyawan, cekidot :
1. Pastikan Memenuhi Unsur Perjanjian
Ingat bahwa dalam KUHPerdata, diatur tentang syarat sahnya suatu Kontrak (perjanjian).
4 syarat sahnya perjanjian yaitu :
a. Ada Kesepakatan (harus sepakat tanpa paksaan ya)
b. Para Pihak Cakap Hukum (sudah dewasa)
c. Hal Tertentu (hal-hal yang disepakati)
d. Klausa Halal (tidak bertentangan dengan aturan)
keempat-empat syarat itu harus terpenuhi semuanya.
Jika poin a dan/atau b tidak terpenuhi, maka Kontrak dapat dibatalkan.
Jika poin c dan/atau d tidak terpenuhi, maka Kontrak batal demi hukum (otomatis batal bin gak sah).
Karyawan kontrak yang dalam kontraknya (PKWT) tidak sesuai undang-undang, maka dapat batal demi hukum.
Â
2. Perhatikan Jenis Pekerjaan & Jangka Waktu-nya
Tidak semua posisi pekerjaan dapat diterapkan Kontrak Karyawan.
Hanya 3 tipe pekerjaan ini yang dibolehkan menggunakan metode Kontrak Karyawan :
a. Pekerjaan yang sekali selesai, atau maksimal selesai dalam waktu 3 tahun
Pekerjaan ini misalnya proyek pembangunan
Jangka waktu : Maks 2 tahun + Maks 1 tahun + jeda + Maks 1 tahun
b. Pekerjaan yang bersifat musiman
Pekerjaan yang tergantung pada musim / cuaca atau mengejar target pesanan
Jangka waktu : Maks 2 tahun + Maks 1 tahun
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan Produk Baru
Pekerjaan membuat produk baru, trial produk, kegiatan baru.
Jangka waktu : Maks 2 tahun + Maks 1 tahun
Jangka waktu di atas, tidak bisa diambil mencicil.
Misal, jangka waktu maksimal 2 tahun, kemudian karyawan di kontrak 6 bulan + 6 bulan + 6 bulan + 6 bulan.
Ini tidak boleh, karena memang totalnya 2 tahun, namun telah dilakukan 4x kontrak.
Jadi artinya maks 2 tahun adalah kontrak sekali itu hanya boleh maksimal 2 tahun.
Untuk memudahkan pemahaman, saya buatkan ringkasannya berikut ini, silakan disimpan.
Yang perlu anda perhatikan, jika ketentuan ini dilanggar, maka secara otomatis Karyawan Kontrak jadi Karyawan Tetap.
–Â Baca juga : Download SOP, Form dan Contoh Perjanjian Disini
3. Catatkan Ke Disnaker Setempat
Anda wajib mencatatkan Kontrak Karyawan anda paling lambat 7 hari setelah tandatangan.
Dicatatkan ke Disnaker setempat.
Sebenarnya sanksi tidak diatur (sejauh ini saya belum menemukan aturan tentang sanksinya).
Namun pada praktik dilapangan tetap ada sanksi yang diberikan oleh Disnaker.
Umumnya sanksi yang diberikan seperti : Tidak diakuinya Kontrak Karyawan (PKWT)Â atau Kontrak dianggap tidak sah.
–
Selain hal-hal di atas, anda juga harus ingat-ingat 5 hal dibawah ini :
I. Kontrak Tidak Untuk Pekerjaan Terus Menerus
Pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak terus menerus, dapat diterapkan Kontrak.
Misalnya, pekerjaan call center merupakan JENIS pekerjaan yang tidak dapat dilakukan terus menerus, karena jika dilakukan terus menerus dapat merusak pendengaran.
Atau contoh lain, pekerjaan proyek, merupakan pekerjaan yang SIFAT-nya tidak terus menerus, karena ada periode penyelesaian proyek.
Â
II. Kontrak Tidak Ada Masa Percobaan
Undang-undang tegas menyatakan bahwa tidak ada masa percobaan dalam Kontrak Karyawan.
Namun, Undang-Undang tidak mengatur (berarti dapat diartikan tidak melarang)Â anda memasukan klausul pencapaian target dan sanksinya.
So, tidak ada salahnya anda memasukan klausul pencapaian target dan sanksinya di perjanjian yang anda sodorkan untuk calon karyawan anda.
Â
III. Pemutusan Sepihak
Pihak manapun yang melakukan pemutusan kontrak sepihak sebelum waktunya, wajib membayar sisa kontrak kepada pihak yang diputus.
Jika Karyawan Kontrak mengundurkan diri, maka karyawan kontrak ini yang seharusnya membayar sisa kontrak.
Jika perusahaan yang memutus kontrak karyawan alias karyawan kontrak dipecat, maka perusahaan harus membayar sisa kontrak.
Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang, sehingga pertanyaan apakah karyawan kontrak mendapat pesangon bisa langsung dijawab. Karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon.
Namun anda dapat saja mengatur klausul-klausul khusus yang mengatur berakhirnya Kontrak.
Sehingga ketika perusahaan yang memutus kontrak karena kinerja karyawan kontrak yang kurang oke, perusahaan tidak perlu membayar sisa kontrak.
Â
IV. Rahasia Perusahaan
Kadang posisi Karyawan kontrak  berada di posisi yang dapat memperoleh rahasia perusahaan.
Gawat juga jika rahasia perusahaan bocor ke kompetitor.
Oleh karenanya anda perlu membuat klausul khusus terkait rahasia perusahaan.
Â
V. PHK Karena Kerugian Finansial Perusahaan
Karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dibuat klausul khusus tentang kerugian finansial perusahaan.
Buatlah klausul bahwa jika terjadi pemutusan Kontrak karena kerugian finansial perusahaan, maka tidak ada kewajiban bayar sisa Kontrak.
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Â
Ada yang saya tanyakan ke pada Bpk. Himawan selaku praktisi HR, jika seseorang melakukan kontrak kerja selama 1 tahun dengan perusahaan , namun dipertengahan jalan kurang dari satu tahun karyawan akan resign karena ada pekerjaan yang lebih baik.
dalam causul/pasal didalam kontrak disebutkan karyawan berhak membayar sisa kontrak kerja sebesar gajinya dalam 1 bulan. Apakah pasal kontrak kerja ini ada dasar hukum dari Depnaker RI ? mohon penjelasannya. Jika memang ada dasar hukumnya apa solusi terbaik untuk karyawan. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Terimakasih Pak Abayamin Exit atas pertanyaannya.
Berdasarkan info saudara, dapat saya simpulkan bahwa karyawan tersebut yang memutuskan kontrak secara sepihak (resign).
Jika demikian, maka karyawan tersebut berkewajiban untuk membayar sisa kontrak. Hal ini meskipun tidak tertulis dalam perjanjian, namun telah diatur didalam Pasal 62 Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai catatan, meski tidak tertulis di perjanjian, namun ketentuan yang diatur di Undang-Undang tetap berlaku.
Saran saya, karyawan supaya menepati janjinya sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
Namun apabila tetap ingin keluar, ada 3 hal yang mungkin dapat dilakukan :
1. Resign dengan membayar sisa kontrak
2. Komunikasikan dengan HR/Perusahaan saat ini untuk dapat resign dan tanpa ada pembayaran sisa kontrak
3. Mengkomunikasikan kepada perusahaan tujuan untuk menanggung sisa kontrak di perusahaan lama.
Demikian Pak Abayaminexit hal yang bisa saya jelaskan. Semoga membantu.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan tulis di komentar kembali.
Terimakasih.