Selamat pagi rekan semua,
Semoga kita semua tetap dalam kebaikan.
Pagi ini, saya ingin sharing tentang langkah strategis dalam persiapan perundingan PKB.
Diseruput dulu teh tubruk panasnya dan dicomot dulu segenggam Delfi Cha-Cha Milk Chocolate yang ada dimeja.
Mari bersama-sama kita simak artikel hari ini
–
Perjanjian Kerja Bersama adalah aturan tertinggi didalam perusahaan yang mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.
Jika dilihat praktiknya, maka Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan “undang-undang” tertinggi di Perusahaan.
Bagaimana dengan Peraturan Perusahaan (PP)?
Sejatinya, PP dan PKB itu sama, karena PP atau PKB itu peraturan tertinggi di Perusahaan yang mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.
Bedanya, PKB itu adalah kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Sedangkan PP lebih kepada kebijakan Perusahaan saja.
Bolehkan dalam satu perusahaan ada PP dan PKB?
Tidak boleh, karena harus dipilih salah satunya.
PP umumnya ada jika di Perusahaan tersebut belum memiliki SP.
Bagi Perusahaan yang memiliki Serikat Pekerja (SP), maka umumnya SP meminta adanya Perjanjian Kerja Bersama.
Meski ada juga SP yang tidak terlalu tertarik membuat PKB.
Jika SP meminta, maka Perusahaan WAJIB untuk merespon dan melakukan perundingan PKB.
Jika sudah begini, biasanya menjadi tugas HRD atau bagian Industrial Relation untuk menyiapkan amunisi-amunisi agar PKB.
Berikut 3 point penting dalam Persiapan Perundingan PKB :
1. Pastikan Serikat Pekerja Benar-Benar Berwenang
Lebih mudah jika SP di perusahaan anda hanya 1.
Karena bisa terhindar dari potensi perselisahan SP.
Untuk perundingan PKB, keberadaan anggota SP sangat penting, untuk menentukan berhak atau tidaknya SP melakukan perundingan PKB.
Ada beberapa kemungkinan, yaitu :
a. 1 SP Di Perusahaan
b. Lebih dari 1 SP Di Perusahaan
Mari kita bahas satu per satu.
a. 1 SP di Perusahaan.
Pertama anda harus cek jumlah anggota SP di Perusahaan anda.
Bagaimana cara mengeceknya?
Paling mudah, mintakan copy kartu anggota. Kenapa harus kartu anggota?
Karena diaturannya, untuk memverifikasi anggota SP, dilakukan berdasarkan kartu anggota. (silakan cek Permenaker 28 Tahun 2014)
Hitung jumlah anggota SP tersebut, jika lebih dari 50% karyawan anda, maka SP tersebut memiliki hak untuk melakukan perundingan PKB.
Bagaimana jika anggotanya dibawah 50%?
Jika demikian, SP masih dapat berjuang dengan meminta dukungan dari karyawan non-SP.
Caranya dengan dilakukan pemungutan suara.
Pemungutan suara ini dilakukan oleh panitia yang terdiri dari SP dan non-SP.
Jika hasil pemungutan suara yang mendukung SP untuk melakukan perundingan ditambah dengan jumlah anggota SP menjadi lebih dari 50% dari total karyawan, maka SP berwenang untuk melakukan perundingan PKB.
b. Lebih dari 1 SP di Perusahaan.
Maks 3 SP (min 10% anggota) berdasarkan anggota terbanyak
Jika masih ada SP beranggota 10% yang tidak masuk 3 besar, maka dapat bergabung ke 3 besar.
Selain melihat jumlah anggota, pastikan juga SP di Perusahaan anda telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
–Â Baca juga : Dapatkan Kumpulan File Kerja HRD disini
2. Tentukan Tim Perunding
Masing-masing pihak (SP dan Pengusaha) harus menunjuk tim perunding dalam perundingan PKB.
Maksimal setiap tim sebanyak 9 orang dan masih terikat hubungan kerja dengan Perusahaan.
Tim perunding ini diberikan kuasa penuh untuk berunding PKB.
Pastikan dibuatkan Surat Keputusan atau setidak-tidaknya surat kuasa untuk tim perunding ini.
Dalam menentukan tim perunding, baiknya anda melihat perkiraan susunan tim perunding “lawan”.
Agar tim perunding anda dapat mengimbangi tim “lawan” anda.
Umumnya tim perunding dari pengusaha diisi oleh orang-orang HR.
Hal ini wajar karena memang PKB ini hajatnya HR.
Namun, tetap anda juga perlu mengajak rekan-rekan dari non-HR untuk dijadikan tim perunding.
Tujuannya agar dapat menyeimbangkan informasi dalam materi perundingan dan juga dapat membantu dalam melakukan negosiasi.
Utamakan rekan-rekan non-HR ini adalah merka yang sudah terbiasa komunikasi dengan SP.
Misal, orang-orang yang sudah sering diajak dalam pertemuan LKS Bipartit.
Gunanya agar mereka tidak kaget/kaku dalam berkomunikasi dengan SP.
Jika anda belum memiliki LKS Bipartit di Perusahaan, anda dapat membaca panduan membentuk LKS Biparit disini.
3. Buatlah Tata Tertib Perundingan PKB
Langkah ketiga yang penting anda lakukan dalam persiapan Perundingan PKB yaitu membuat Tata Tertib Perundingan PKB yang disepakati SP dan Pengusaha.
Tata Tertib ini penting, karena berisi ketentuan dalam perundinga.
Mulai dari lamanya perundingan, lokasi dan tata cara perundingan, hingga exit way apabila terjadi deadlock perundingan.
Hal penting yang harus diperhatikan adalah lamanya perundingan dan cara penyelesaian jika ada deadlock.
Pastikan anda membuat ketentuan ini, agar tidak timbul masalah jika terjadi deadlock.
Umumnya draft Tata Tertib dibuat oleh Pengusaha yang kemudian disepakati bersama dengan SP
–
Download Ebook keren tentang Talent Development Tools melalui link dibawah ini
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia.