Manfaat Penetapan Upah Minimum Dengan Formula
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ingin saya ingin berbagi artikel mengenai manfaat penetapan upah minimum dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Mari kita telaah lebih dalam artikel hari ini.
–
Kenaikan gaji setiap tahunnya menjadi keniscayaan yang sangat ditunggu oleh setiap karyawan.
Wajah sumringah ditambah angan-angan yang berkeliaran kemana-mana biasanya akan langsung muncul tatkala kenaikan gaji melebihi ekspektasi kita.
Setiap akhir tahun, para Gubernur secara bersama-sama menetapkan UMP yang akan diberlakukan tahun depan.
Untuk 2018, secara umum kenaikan UMK dilakukan dengan prosentase yang lebih mudah diprediksi, yakni menggunakan rumus berdasarkan PP 78/2015
Dimana disebutkan bahwa kenaikan UM setiap tahunnya mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto.
Di tahun 2017, berdasarkan data dari BPS, Menteri Tenaga Kerja menetapkan, bahwa inflasi adalah 3,72% dan Pertumbuhan PDB adalah 4,99% sehingga kenaikan UM secara nasional adalah sebesar 8,71%.
Pola kenaikan UMP sejak tahun 2017 sejatinya merupakan tonggak baru yang perlu disambut baik.
Berikut 3 manfaat penetapan UMP dengan menggunakan formula dan alasan mengapa kenaikan UMP ini menjadi langkah yang baik bagi ketenagakerjaan di Indonesia :
#1 :Transparan, Akuntabel dan Adil Serta Proporsional Dengan Besaran Makro Ekonomi
Bersifat transparan, akuntabel dan adil, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat kerawanan sosial.
Kenaikan UMK kedepannya tidak lagi berdasarkan adu ngotot didalam Dewan Pengupahan (dewan pengupahan ini terdiri dari unsur Pemerintah (Disnaker), Pengusaha (Apindo) dan Serikat Pekerja).
Dahulu daerah yang memiliki kekuatan serikat pekerja yang kuat, besar kemungkinan kenaikan UMKnya akan jauh melebihi daerah-daerah lain.
Coba tengok mbah google dan cari kenaikan UMK 2013 di Kab Bekasi dan Kab Bandung sebagai pembanding.
Di Kab Bekasi kenaikan UMK 2013 sebesar 34,2% (bahkan Kota Bekasi kenaikannya 47,7%, wuueedan tenan) coba lihat, untuk Kab Bandung, UMK 2013 “hanya” naik 13,4%. Hal ini karena di Kab Bekasi, kekuatan Serikat Pekerja sangat masif, sehingga mampu ngegeruduk tempat perundingan UMP.
Selain itu dengan penetapan UMP menggunakan formula, maka setiap tahun UM akan naik secara proporsional terhadap kenaikan beberapa besaran makro ekonomi.
Tentu ini menjadi kenaikan yang lebih tepat karena mengacu kepada kondisi ekonomi.
Kenaikan ini tentu berbeda dengan kenaikan upah karena prestasi, kenaikan jabatan atau hal spesifik lain sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
#2 : Dapat Di Prediksi (Predictable)
Karena bersifat predictable maka pengusaha dapat melakukan perencanaan dan pengambilan keputusan
dengan tepat.
Perusahaan dapat membuat proyeksi employee cost secara jangka panjang, hal ini penting sebagai bagian dari strategi perusahaan, khususnya perusahaan padat karya.
Dengan strategi yang jitu bin tepat, niscaya perusahaan dapat melaju pesat, sehingga ujungnya harapannya dapat mensejahterakan karyawan juga.
#3 : Memberikan Kepastian Untuk Investor
Ketidakpastian adalah musuh utama investor. Dengan menggunakan rumus diatas, perhitungan employee cost tentu dapat diukur lebih mudah, sehingga memberikan kepastian bagi para investor.
Kepastian ini yang dapat mengundang banyak investor di negeri kita tercinta ini, Indonesia.
Tentu dengan makin banyaknya investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, harapannya kesejahteraan di Indonesia pun menjadi semakin baik, yang ujungnya membuat kita hidup makin nyaman.
Sifat predictable ini juga akan membuat investor tidak ragu lagi dalam menanamkan modal. Semakin banyak
investor masuk maka peluang kerja akan meningkat.
Peningkatan peluang kerja akan meningkatkan nilai tawar pekerja/buruh yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
–
Sejatinya, akan lebih bonafide jika pengupahan di Indonesia tidak melulu berkutat di Upah Minimum, namun berkompetisi didalam kompetensi dan produktifitas.
Ingat, kita jangan terlena dengan keadaan sekarang, karena lonceng MEA sudah berbunyi dan jika kita tidak siap, dan melulu hanya ribut tentang kenaikan UMK, maka bangsa kita bisa diinvasi oleh bangsa lain…naudzubillahi mindzalik
Jadi, bagaimana dengan gaji anda tahun depan?
Jika naik melebihi kenaikan UMK, anda patut bersyukur karena bisa jadi anda adalah bintang di perusahaan anda.
Namun jika masih dibawah UMK, anda mesti intropeksi diri, apakah anda memang tidak layak naik setinggi itu atau justru perusahaan anda yang tidak layak untuk anda?
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Salam HR
Dengan formula tersebut, maka mengkebiri hak kami (Pekerja/SP) untuk bersepakat sendiri dengan pihak perusahaan. UU 13/2003 adalah ranah perdata dimana para pihak lah yang harusnya bersepakat atas hal hal yang akan dijalankan bersama salah satunya upah. posisi pemerintah adalah penyeimbang kepentingan dua belah pihak tersebut dengan tetap memberikan ruang yang terbuka bagi para pihak tersebut untuk tetap bisa bersepakat sendiri, bukan dengan memberikan rumus yang kaku dan menutup ruang bagi pekerja/SP
Hidup Buruh !!!! Hidup SP !!!
Hai A F Adi,
Terimakasih telah berkunjung ke ManajemenSDM.net
Betul sekali om A F Adi, bahwa hal seperti upah merupakan ranah perdata yang disepakati bersama.
Saya yakin ketika sepakat bekerja, para pihak juga sepakat dengan upah dan ketentuan lain.
Pemerintah menetapkan Upah Minimum sesuai fungsinya adalah sebagai safety net.