Batas Usia Pensiun
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Semenjak aturan mengenai BPJS Jaminan Pensiun dilaksanakan, acuan batas usia pensiun menjadi bahan perbincangan yang cukup serius di perusahaan.
Beberapa berpendapat bahwa usia pensiun mengacu kepada usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Yang lainnya berpendapat bahwa usia pensiun bebas diatur oleh Perusahaan, sesuai amanat UU 13/2003.
Lantas, mana yang tepat?
Don’t worry lads,
Sembari menikmati pisang goreng dan teh manis haneut, mari simak hingga tuntas artikel ini, semoga dapat memberikan pencerahan mengenai batasan usia pensiun. cekidot
–
Jika diperhatikan, saat ini yang mengatur mengenai usia pensiun untuk karyawan swasta ada 2 aturan, yakni :
- Pasal 154 huruf c Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun (BPJS Ketenagakerjaan)
Masing-masing bunyi pasalnya seperti ini :
Pasal 154 huruf c Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
“Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan”
Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun :
” (1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”
Merujuk pada dua ketentuan diatas, ada beberapa poin yang bisa dicatat :
- UU 13/2003 tidak secara tegas mengatur batas usia pensiun.
- UU 13/2003 memberikan kebebasan kepada pengusaha dan pekerja untuk menyepakati usia pensiun melalui Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama.
- Selain itu UU 13/2003 juga menyebutkan usia pensiun bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- PP 45/2015 secara tegas menyebutkan batas usia pensiun, mulai dari 56, hingga bertahap sampai dengan usia pensiun 65 tahun.
Lalu sekarang pertanyaannya, jika PKB mengatur usia pensiun di usia 45 tahun, apakah ini tidak bertentangan dengan PP 45/2015?
Padahal di UU 13/2003 membolehkan PKB mengatur sendiri batas usia pensiun.
Mari kita coba bedah dan analisa permasalahan ini agar tidak bingung menerapkan usia pensiun.
Ada 2 pendekatan yang coba saya terapkan, yaitu :
#1 Pendekatan Hukum : UU 13/2003 dan PP 45/2015 Tidak Ada Hubungan Langsung
Yup, yang pertama ingin saya bahas adalah mengenai keterkaitan antaran UU 13/2003 dengan PP 45/2015
Kedua aturan ini sama-sama mengatur mengenai usia pensiun, namun ternyata, kedua aturan ini tidak ada keterkaitan secara langsung.
Hal ini terlihat dari awal pembukaan PP 45/2015.
Coba perhatikan poin menimbang dan mengingat PP 45/2015, disitu tidak ada menyebutkan UU 13/2003 sama sekali.
Dan turunnya PP ini pun bukan dari UU 13/2003, namun dari UU 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Coba cek poin menimbang dari PP 45/2015 tersebut.
Dari sini dapat kita telaah bahwa, lahirnya PP 45/2015 ini bukan turunan dari UU 13/2003 sehingga kedua aturan ini tidak ada hubungan secara langsung.
–Â Baca :Â Download SOP HR dan FORM HR disini
#2 Pendekatan Praktik : Program Pensiun Versi UU 13/2003 Beda Dengan Program Pensiun PP 45/2015
Oke, selanjutnya kita coba bahas dari sisi praktiknya.
Kita bahas rules hak pensiun di UU 13/2003 dahulu.
Perhatikan pasal 167 UU 13/2003, disitu dijelaskan bahwa karyawan yang pensiun memiliki hak pensiun berupa Dana Pensiun atau Uang Pesangon.
Singkatnya, jika Perusahaan menerapkan program jaminan pensiun (Dana Pensiun) versi UU 13/2003, yang iurannya dibayarkan rutin, maka ketika karyawan pensiun akan diperhitungkan mana yang tertinggi.
Misal : Hasil pengembangan iuran dana pensiun totalnya 100juta, kemudian hasil perhitungan pesangon pensiun sebesar 150juta, maka karyawan mendapatkan angka 150juta.
Sebaliknya jika dana pensiun angkanya 200juta, kemudian hasil perhitungan pesangon pensiun sebesar 100juta, maka karyawan mendapatkan angka 200juta.
Sudah faham? sip, kita lanjut.
Nah, bagaimana dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
apakah karyawan yang sudah mendapatkan pesangon pensiun, tetap mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau tidak?
Jawabannya, tetap dapet.
Jadi karyawan mendapatkan hak pensiunnya berupa Dana Pensiun / Pesangon + Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (plus JHT juga y).
Dari sini dapat kita lihat bahwa Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bukanlah Dana Pensiun versi UU 13/2003.
–
Dari dua pendekatan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa :
- Batasan Usia Pensiun dapat diatur sendiri dalam PK / PP / PKB
- Batasan Usia Pensiun karyawan tidak wajib mengacu ke PP 45/2015
Update saat ini, infonya sedang dilakukan kajian dan juga mungkin gugatan secara hukum, agar diatur jelas mengenai batas usia pensiun bagi pekerja swasta.
Karena, jika tidak diatur di PP/PKB, maka bisa jadi seorang karyawan bekerja tanpa ada batas usia pensiunnya.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat
Salam HR
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Info / Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Mantap mas bro…. lanjutkan;)
Wah terharu saya didukung guru besar saya… matur suwuuuunnnnn mas guru Galih