Cara Menghitung THR
Semangat pagi pembaca setia ManajemenSDM.net
Bagi praktisi HR, memasuki Bulan Ramadhan artinya perlu segera memperhitungkan THR.
Artikel hari ini akan membahas mengenai cara menghitung THR sesuai Permenaker 06 / 2016 Tentang THR.
Sembari menikmati maknyusnya Silverqueen, mari kita telaah lebih lanjut artikel hari ini.
–
Setiap tahun, khususnya menjelang Hari Raya, umumnya karyawan akan menanti-nanti mendapatkan penghasilan tambahan diluar upah bulanan, yakni THR atau Tunjangan Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya adalah adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan.
Wait, pendapatan non-upah?
Mengapa disebut pendapatan non-upah? bukan kah THR bentuknya itu uang?
Penyebutan pendapatan non-upah sejatinya sejalan dengan PP 78 / 2015 Tentang Upah.
Penjelasannya dapat anda temukan di Pasal 5-7 dari PP 78 / 2015 (download disini)
Simplenya, disebut pendapatan non upah karena pendapatan upah itu hanya berupa Upah Pokok + Tunjangan Tetap (jika ada) + Tunjangan Tidak Tetap (jika ada).
Diluar itu, disebutnya sebagai pendapatan non-upah. Misal : Bonus Tahunan.
Saat ini aturan terbaru yang mengatur khusus tentang pemberian THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (Permenaker 06 / 2016).
Aturan ini sejatinya sudah diterbitkan setahun yang lalu.
Namun karena isinya ada beberapa perbedaan signifikan dengan pendahulunya (Permenaker 04 / 1994) yang sudah dicabut, maka rasanya perlu kita bahas kembali agar pemberian THR di perusahaan anda sesuai dengan aturan ini.
–
Setidaknya ada 7 point penting dalam Permenaker 06 Tahun 2016 Tentang THR yang harus anda ketahui, mari kita pelajari bersama :
#1 : Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Jika pada aturan sebelumnya (Permenaker 04/1994) mengatur batas minimal masa kerja yang mendapatkan THR adalah 3 bulan, maka diaturan terbaru ini, masa kerja minimal untuk mendapatkan THR adalah 1 bulan.
Jadi apabila di kantor anda ada karyawan yang memiliki masa kerja di atas 1 bulan maka wajib diberikan THR.
Timbul pertanyaan, 1 bulannya dihitung sejak kapan?
Menurut hemat saya, dihitung pada saat hari H-nya Hari Raya.
Ada pendapat lain yang mengatakan dihitungnya masa kerjanya pada saat pemberian THR.
Namun menurut saya ini tidak dapat dijadikan patokan, karena hari pemberian THR setiap perusahaan bisa berbeda-beda.
Sedangkan Hari Raya menurut kalender resmi, tanggalnya tetap dan sama disemua perusahaan.
THR ini diberikan baik kepada karyawan tetap, maupun kepada karyawan kontrak.
Untuk besaran THR-nya, diberikan sebesar 1x upah untuk karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih.
Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan terus menerus, diberikan secara proporsional (prorata) yakni : Masa Kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Untuk PHL (Pekerja Harian Lepas), menentukan upahnya dengan cara dihitung rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerjanya belum 12 bulan, maka dihitung rata-rata gaji yang telah diterimanya.
#2 : Jika PKB/PP/Kebiasan Lebih Baik, Tetap Berlaku.
Ada kalanya PP/PKB atau bahkan kebiasaan di Perusahaan menetapkan THR lebih baik dari peraturan pemerintah.
Dan bisa jadi ketentuan tersebut telah berlangsung lama di Perusahaan.
Misal, THR diberikan sebesar 2 x upah, atau THR dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.
Meskipun pada tahun 2016 muncul Permenaker 06 / 2016 yang mengatur jumlah THR sebesar 1x, dan pembayaran paling lambat H-7, namun aturan lama yang telah berjalan tetap dinyatakan berlaku.
Yang perlu diperhatikan adalah disebutkan kata kebiasaan.
Jadi meskipun tidak ada aturan tertulisnya (misal PP atau PKB), namun apabila sudah menjadi kebiasaan di perusahaan bahwa THR diberikan sebesar 2x upah, maka aturan tersebut tetap berlaku.
#3 : Pembayaran Minimal H-7
THR wajib telah dibayarkan oleh Perusahaan, dan sudah dapat diterima oleh karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya (H-7).
Jika di Perusahaan anda ada aturan PKB/PP atau bahkan kebiasaan, untuk membayarkan THR paling lambat H-14, misalnya, maka ketentuan tersebut yang berlaku.
#4 : THR Harus Berupa Uang
Jaman dahulu, atau mungkin jaman sekarang masih ada, Perusahaan kadang memberikan THR dalam dua bentuk. Yakni uang dan paket sembako.
Dengan diterbitkannya Permenaker 06 / 2016, ditegaskan bahwa pemberian THR harus dalam bentuk uang dan dalam mata uang Rupiah.
#5 : THR Bagi Karyawan Tetap
Karyawan tetap yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan berhak mendapatkan THR (dengan nominal tergantung jumlah masa kerja).
Untuk karyawan tetap yang terkena PHK dalam kurun maksimal H-30, tetap berhak mendapatkan THR.
Sederhananya, jika terjadi PHK pada karyawan tetap dalam bulan Ramadhan, maka karyawan tetap tersebut berhak atas THR.
PHK ini adalah PHK yang dilakukan oleh Pengusaha.
Karyawan tetap resign dapat THR atau tidak? Baca ulasannya disini
#6 : THR Bagi Karyawan Kontrak
Ketentuan di atas (poin nomor #5), tidak berlaku untuk karyawan kontrak yang kontrak kerjanya berakhir sebelum Hari Raya.
Artinya karyawan kontrak yang kontraknya berakhir, misal H-5, maka tidak berhak mendapatkan THR.
Secara aturan demikian, namun jika perusahaan berbaik hari ingin memberikan THR, alangkah dermawannya.
#7 : Dasar Perhitungan Upah untuk THR
Pembayaran jumlah THR dibayarkan berdasarkan komponen upah :
a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
#8 : Denda Keterlambatan THR
Perusahaan harus memastikan bahwa paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan.
Karena lewat dari itu, entah lewat sehari atau lebih, maka dikenakan denda.
Dendanya dikenakan sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diterima karyawan.
Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk membayar THR ke karyawan.
–
Oiya, anda dapat mendownload Permenaker 06 Tahun 2016 Tentang THR disini
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
ManajemenSDM.net Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : admin@manajemensdm.net
ManajemenSDM.net Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Ngomongin THR, ini hal yang sangat dinanti-nantikan oleh setiap karyawan.
Dijelaskan dengan sangat lengkap…!
Terimakasih Pak….!!!
Tks juga Pak Hamli atas kunjungannya.
Betul sekali, THR memang sangat dinanti-nantikan..hehe
Selamat pagi,saya sebelumnya bekerja di salah satu prsh property di Semarang. Terakhir bekerja tgl 17 Juni 2017 kontrak kerja saya sdh habis dari bln April 2017 Dan saya tidak mau perpanjang.Apakah saya masih berhak mendapatkan THR?Karena sampai hari kemarin semua krywn jg blm dapat THR.terimakasih atas perhatiannya
Halo Bu Yuli, terimakasih atas pertanyaannya.
Ada yang mau saya tanyakan terlebih dahulu :
1. Periode dari April (ketika habis kontrak) sampai 17 Juni apakah masih bekerja?
2. Dalam periode tersebut, statusnya sebagai apa? kontrak atau tetap?
Salam Sejahtera,
Bapak Himawan yth, ada beberapa hal yang hendak kami tanyakan :,
Perusahaan kami menerapkan kalau u/ THR Karyawan ada penambahan, misal Masa kerja 2 Tahun ada tambahan 10%, Masa Kerja 4 Tahun ada tambahan 15%, dst..
Hal tersebut tidak tertuang dalam PKB maupun PP, dan ini merupakan kebijakan dari Perusahaan semata, namun sudah berjalan berpuluh puluh Tahun. Yang menjadi Pertanyaan kami:
1. Apakah ini dapat dikatakan Normatif?
2. Apakah Ada Aturan atau ketentuan yang bisa mendasari, jika Perusahaan akan menghilangkan tambahan yang selama ini diberikan? karena mengingat untuk saat ini Perusahaan merasa Berat.
Terimakasih atas jawaban yang diberikan, dan sekiranya bermanfaat untuk kita.
Hai Pak Ivan,
Terimakasih telah mengunjungi manajemensdm.net, semoga bermanfaat untuk bapak.
Wah luar biasa perusahaan bapak, memberikan THR melebihi kebiasaan aturan.
Terkait pertanyaan bapak, jawabannya ada di Pasal 4 Permenaker 6 Tahun 2016, dimana dijelaskan bahwa pemberian THR melebihi ketentuan aturan pemerintah, baik tertulis di PP, PKB ataupun kebiasaan, maka ketentuan THRnya sesuai dengan kebiasaan tersebut.
Lantas, bagaimana jika ingin menghilangkan kebiasaan itu?
Saran saya :
1. Jika sudah ada Serikat Pekerja, diskusikan hal ini dengan mereka, jelaskan dengan data bahwa kondisi keuangan perusahaan berat untuk memberikan kebiasaan tersebut.
2. Jika belum ada Serikat Pekerja, tetapkan dalam Peraturan Perusahaan ketentuan yang bapak inginkan, dengan terlebih dahulu mensosialisasikan kepada perwakilan pekerja.
Semoga jawaban saya dapat bermanfaat.
Terimakasih
Salam Sejahtera P Himawan,
Terimakasih Pak Himawan untuk Jawabanya
Kami sudah membicarakan dengan Pihak Serikat, tetapi Pihak Serikat juga masih belum mau menerima Kondisi ini, tetapi Kalau memang ada Aturan yang mendasari Hal tersebut, mereka menyerahkan ke Perusahaan.
inilah yang menjadi sedikit kita dalam kesulitan, 1. Apakah bisa kita tetap menggunakan dasar ” Permenaker 06 / 2016 yang mengatur jumlah THR sebesar 1x, dan pembayaran paling lambat H-7 ” karena selama ini yang diberikan oleh Perusahaan merupakan Kebaikan Perusahaan, yang tidak tertuang dalam PKB?
2. Apakah Harus ada kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat?
Terikasih atas informasinya
Hai Pak Ivan,
Terimakasih atas kunjungannya.
Merujuk pada Permenaker 06 Tahun 2016, maka pemberian THR di Perusahaan bapak harus sama dengan kebiasaan-kebiaasaan sebelumnya.
Apabila ingin menghilangkan kebiasaan itu, maka harus dengan kesepakatan bersama Serikat Pekerja.
Demikian, semoga membantu jawaban saya
Dear Pak Himawan Pramudita,
Perusahaan tempat saya bekerja merubah pembayaran THR yang tahun-tahun sebelumnya dibayarkan ke masing-masing karyawan sesuai hari raya keagamaan Idul Fitri atau Natal, mulai tahun ini dibayarkan ke seluruh karyawan pada Hari Raya Idul Fitri. Saya yang sebelumnya menerima pada Hari Natal menjadi terima THR di Hari Raya Idul Fitri. Namun jumlah THR yang saya terima hanya 6/12 dari jumlah yang saya terima seharusnya. Sebagai informasi, saya sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan ini. Menurut atasan saya, perhitungan jumlah THR saya diperoleh dari pembayaran THR terakhir saya, yaitu December 2016. Sehingga menurut atasan saya, saya hanya berhak memperoleh THR untuk periode Jan-June 2017.
Pertanyaan saya:
1. apakah benar dasar perhitungan THR tersebut, sedangkan menurut Permenaker 06 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Saya sudah bekerja 4 tahun, pengertian saya, seharusnya yang menjadi dasar perhitungan adalah masa kerja saya sebelumnya, yaitu Jan-Dec 2016 dan Jan-Jun 2017, 12 bulan secara terus menerus.
2. apakah pembayaran terakhir THR dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan? Karena menurut saya jadi tidak adil apabila ada karyawan yang baru masuk bulan Oktober 2016, akan menerima THR sebesar 9/12 dengan proporsi yang lebih besar daripada saya yang sudah bekerja 4 tahun.
3. apabila ada perubahan pembayaran THR, apakah perusahaan saya memiliki kewajiban memberikan informasi sebelumnya?
Terima kasih atas jawaban Bapak dan semoga saya mendapat pencerahan.
Salam
Hai Dewi,
Terimakasih atas kunjungannya dan pertanyaannya.
Saya coba bantu menjelaskan satu per satu, semoga dapat membantu.
–
1. THR by design (sesuai aturan), diberikan kepada karyawan sesuai dengan hari rayanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Permenaker 6/2016. Hal ini bisa dikecualikan, misalnya Perusahaan ingin membayarkan THR berbarengan antara yang Islam maupun yang Nasrani, dibayarkan sama-sama di Idul Fitri, misalnya. Akan tetapi perubahan ini harus disepakati terlebih dahulu antara Pekerja dan Pengusaha. Sehingga tidak bisa pengusaha ujug-ujug mengubah tanpa kesepakatan. Sebagaimana diatur dala Pasal 5 ayat 3 Permenaker 6/2016.
2. Terkait dengan pertanyaan Dewi nomor 1, tentang perhitungannya, hal tersebut menurut saya tidak dapat dibenarkan. Karena yang menjadi perhitungan adalah masa kerja selama di Perusahaan, bukan rentan waktu antara THR yang satu dengan THR berikutnya. Dasar pemberian THR mengacu ke masa kerja di Perusahaan diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a Permenaker 6/2016.
–
Jadi intinya, Setiap ada perubahan cara pembayaran THR harus disepakati bersama antara Pekerja dengan Pengusaha. Dan dalam menghitung THR, yang menjadi acuan adalah masa kerja Pekerja di Perusahaan, bukan rentan waktu antara THR yang satu dengan THR selanjutnya
–
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu mencerahkan.
Dear Pak Himawan Pramudita,
Terima kasih sekali atas penjelasan dari Bapak yang sangat bermanfaat bagi saya. Semoga bermanfaat juga untuk pembaca lain.
BR & GBU…
Hai Dewi,
Terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya.
Senang rasanya jika sharing dari ManajemenSDM.net bermanfaat untuk kita semua.
Tks
Saya mau tanya, gapok saya 800. Tunjangan struktural 200, tunjangan makan tetap 200 insentif tetap 550, tunjangan bpjs 161. Jumlah gaji tetap 1,9jt. Diluar itu msh ada pendapatan tdk tetap. Sebenarnya yg dimaksud nominal THR itu yg mana? Terimakasih
Hai Dika,
Untuk pembayaran THR, perhitungannya menggunakan Upah Pokok + TUnjangan Tetap (jika ada).
Semoga membantu
Salam
Bolehkah perusahaan menetapkan untuk pekerja yang mempunyai kontrak kerja minimal 3 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji (bukan pro rata).