PHK
Semangat pagi pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi hari ini saya ingin membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja / PHK
Terkadang ada salah pemahamanan bahwa PHK itu hanya terbatas pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan karena kesalahan karyawan. Padahal, resign atau pensiun pun tergolong PHK.
Sembari menikmati Pastel maknyus dari Pasteliciousnya Kedai Kang Ebet, mari kita pelajari bersama artikel hari ini
–
Frase Pemutusan Hubungan Kerja terdiri dari dua unsur, yakni Pemutusan dan Hubungan Kerja.
Kita pahami dahulu apa itu Hubungan Kerja.
Hubungan Kerja adalah Hubungan antar Pengusaha dengan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja dengan unsur Pekerjaan, Upah dan Perintah
Nah unsur dari masing-masing bagian dari pengertian Hubungan Kerja ini artinya :
- Perjanjian Kerja :Â Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
- Pekerjaan :Â Kegiatan fisik dan mental yang dilakukan pada tempat dan waktu tertentu.
- Upah :Â Hak pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai kesepakatan
- Perintah :Â Diberikan oleh atasan pekerja yang berisi perintah kerja.
Selanjutnya kita melihat definisi Pemutusan Hubungan Kerja menurut undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja yaitu :
Pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya Hak dan Kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja.
Dari sini kita dapat melihat bahwa segala bentuk pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni Pengusaha dan Pekerja, berakhir disebut sebagai PHK.
Jadi tidak terbatas pada PHK karena karyawan bersalah saja, melainkan juga PHK jenis lainnya semisal resign atau pensiun.
–
Berikut ini jenis-jenis PHK yang dikenal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun dalam praktik sehari-hari (best practice) :
NO | JENIS PHK | PERHITUNGAN HAK |
1 | Masa Percobaan | Tidak ada perhitungan hak |
2 | Pengunduran Diri / Mangkir 5 hari berturut-turut | Uang Pisah + Penggantian Hak |
3 | Pekerja melakukan pelanggaran PKB/PP | 1P + 1PMK + Penggantian Hak |
4 | Pekerja melakukan kesalahan berat | Penggantian Hak |
5 | Permohonan Pekerja kepada lembaga PPHI | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
6 | Pekerja ditahan dan dinyatakan bersalah | 1PMK + Penggantian Hak |
7 | Berdasarkan Perjanjian Bersama | Berdasarkan Perjanjian Bersama |
8 | Meninggal Dunia | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
9 | Sakit Berkepanjangan (Min sakit 12 bulan) atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja | |
1. Kehendak Pekerja | 2P + 2PMK + Penggantian Hak | |
2. Kehendak Pengusaha | Berdasarkan Perjanjian Bersama | |
10 | Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan / Perubahan Pemilik : | |
1. Pekerja tidak bersedia lanjut | 1P + 1PMK + Penggantian Hak | |
2. Pengusaha tidak bersedia lanjut | 2P + 1PMK + Penggantian Hak | |
11 | Tutup karena rugi, force majeur | 1P + 1PMK + Penggantian Hak |
12 | Rasionalisasi (efisiensi) | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
13 | Tutup karena pailit | 1P + 1PMK + Penggantian Hak |
14 | Pensiun Normal | 2P + 1PMK + Penggantian Hak |
15 | Pensiun dipercepat : | |
1. Kehendak Pekerja | Kebijakan Perusahaan | |
2. Kehendak Pengusaha | Kebijakan Perusahaan | |
16 | Habisnya waktu yang diperjanjikan (PKWT)* | Tidak ada perhitungan hak |
Note : P adalah Pesangon, PMK adalah Penghargaan Masa Kerja
Disamping itu, ada beberapa larangan dalam melakukan PHK.
Perusahaan dilarang melakukan PHK karena alasan-alasan berikut ini :
- Pekerja sakit < 12 bulan berturut-turut
- Pekerja menjalani tugas negara
- Pekerja menjalankan ibadah
- Pekerja menikah
- Pekerja hamil, melahirkan, keguguran, menyusui
- Pekerja memiliki hubungan keluarga dengan Pekerja lain sekantor, kecuali diatur PKB/PP/PK
- Pekerja mendirikan Serikat Pekerja
- Pekerja mengadukan perbuatan pidana Perusahaan
- Perbedaaan SARA
- Pekerja cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut dokter jangka waktu sembuhnya belum dapat dipastikan
–
Dalam praktiknya terkadang melakukan PHK tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Seringkali muncul dispute / perselisihan terhadap pihak yang di PHK.
Perselisihan ini disebut Perselisihan Hubungan Industrial.
Silakan pelajari disini untuk mengenal tahap-tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
–
Demikianlah artikel hari ini, dilain kesempatan insya Allah saya ingin berbagi mengenai simulasi perhitungan hak-hak karyawan dalam PHK.
Salam HR
One thought on “PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan”