Pengupahan
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai sistem pengupahan di Indonesia.
Sembari menikmati sepotong pisang goreng dan teh manis, mari kita telaah artikel hari ini.
–
Merujuk pada PP 78, pembahasan tentang upah, dapat saya simpulkan sebagai berikut :
1. Upah Sebagai Salah Satu Penghasilan Yang Layak
Penghasilan yang layak bagi karyawan dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Upah
Komposisi upah bisa dipilih sebagai berikut :
- Upah 100%
- Upah Pokok + Tunjangan Tetap (Harus 75% : 25%) atau
- Upah Pokok + Tunj. Tetap + Tunj. Tidak Tetap (Komposisi harus 75% Upah Pokok dan 25% Tunj Tetap)
Bagaimana dengan UMK? Komposisinya mengambil yang mana?
Well, dari singkatannya, UMK adalah UPAH Minimum Kota/Kabupaten (atau bisa juga disebut UMP atau UMR), jadi kita perlu menelisik dulu apa itu definisi upah.
Jika melihat PP 78, maka Upah itu hak pekerja dalam bentuk uang, termasuk tunjangan.
Jadi bisa kita simpulkan, bahwa komposisi upah pada UMK adalah Upah Pokok + Tunjangan.
Namun ada juga daerah yang menetapkan perda yang menetapkan UMK itu hanya Upah Pokok saja.
b. Pendapatan Non Upah
Pendapatan non upah yang wajib adalah THR.
Selain THR, anda dapat saja memberikan Bonus, Uang Pengganti Fasilitas dan Uang Servis.
2. Penetapan Upah
Upah ditetapkan berdasarkan satuan hasil dan/atau satuan waktu.
Satuan hasil artinya karyawan dibayar upahnya berdasarkan hasil yang dicapai (borongan).
Satuan waktu artinya karyawan dibayar upahnya karena karyawan menjalani kerja sesuai waktu yang ditentukan.
Mari kita bahas satu per satu.
a. Upah Berdasarkan Satuan Hasil (Borongan)
Untuk upah berdasarkan satuan hasil (selanjutnya kita sebut saja Borongan), maka upahnya ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
Patut diperhatikan adanya kata “hasil pekerjaan†dan “telah disepakatiâ€.
“Hasil pekerjaan†artinya upah karyawan dilihat dari output yang dihasilkan karyawan.
hasil pekerjaan ini harus benar-benar tercatat, karena ini yang dijadikan patokan upahnya.
“telah disepakati†artinya bahwa tata cara dan dasar perhitungannya harus sudah ada kesepakatan antara karyawan dan management.
Untuk mendapatkan upah per harinya, cukup melihat hasil pekerjaannya hari itu.
Dihitung sesuai dengan kesepakatan nilai hasil pekerjaan.
Karena hasil pekerjaan tiap bulannya dapat berbeda, yang pada ujungnya mengakibatkan upah karyawan Borongan juga dapat berbeda setiap bulannya.
Dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti misalnya BPJS, maka bagi karyawan Borongan ini, upah sebulannya dihitung berdasarkan upah rata-rata 3 bulan.
b. Upah Berdasarkan Satuan Waktu
Secara umum, PP 78 mengatur hari kerja dengan konsep 6 hari kerja per minggu atau 5 hari kerja per minggu.
PP 78 belum mengatur hari kerja yang menggunakan metode roaster seperti di Pertambangan dan Perminyakan atau sektor khusus lainnya.
Upah berdasarkan satuan waktu ini dapat ditetapkan secara harian / mingguan / Â bulanan, tergantung kebutuhan Perusahan.
Untuk yang menggunakan 6 hari atau 5 hari kerja per minggu, maka untuk menentukan upah seharinya sebagai berikut :
- 6 Hari Kerja : upah sebulan dibagi 25 hari
- 5 Hari Kerja : upah sebulan dibagi 21 hari
Lalu bagaimana jika Karyawan dibayarnya dengan model daily rate?
Asumsi saya, daily rate artinya Pekerja Harian Lepas (PHL).
Jika demikian, maka seharusnya gaji sebulan dihitung secara maksimal sebanyak 21 hari, karena untuk PHL maksimal hanya dapat dipekerjakan maksimal 20 hari berturut-turut.
Hal yang perlu diperhatikan, untuk urusan pembayaran pesangon.
Untuk  PHL ini dihitungnya bukan 21 hari, namun 30 x perhitungan upah sehari, alias upah selama 30 hari (anda dapat mengeceknya di Pasal 157 UUTK atau Pasal 35 PP 78).
Bagaimana jika daily rate diterapkan dengan roster dan digunakan oleh Karyawan Kontrak?
Well, ada beberapa pandangan mengenai hal ini.
Ada yang memilih untuk menggunakan upah tertinggi dari upah bulanannya, tergantung roster.
Ada juga yang menggunakan rata-rata upah sebulan dalam 3 bulan (seperti model borongan)
Namun bagi saya, karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan hanya mengatur prinsip 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
Jadi management Perusahaan harus menentukan pilihannya dan menetapkan dalam bentuk SK atau syukur-syukur dalam PP/PKB.
Dengan telah ditentukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja per minggu, maka dapat ditemukan upah sebulan.
Upah ini yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban UU seperti BPJS dan lain-lain.
3. Pembayaran Upah
Pembayaran upah wajib diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.
Dibayarkan paling cepat dibayar per minggu dan paling lambat dibayar per bulan, dengan mata uang rupiah.
Jika menggunakan metode transfer, maka yang dihitung sebagai tanggal pembayaran upah adalah pada saat karyawan dapat mencairkan upahnya, bukan tanggal transfer dari Perusahan.
Ingat, jika ada keterlambatan pembayaran upah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi denda.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Salam HR
–
Disclaimer : Artikel di ManajemenSDM.net adalah artikel tulisan penulis semata, dengan keterbatasan pengetahuan dan pemahaman yang penulis miliki. Artikel di ManajemenSDM.net bukan sebagai acuan utama dalam hukum ketenagakerjaan. Silakan menjadikan artikel di ManajemenSDM.net sebagai referensi semata, bukan kepastian hukum.