Semangat pagi para praktisi HRD semua
Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan tentang konsep No Work No Pay.
Satu konsep yang kadang luput diberlakukan di Perusahaan.
Sambil menikmati secangkir Delfi Hot Cocoa dan sepotong Pancake Durian dari Belah Doeren, mari bersama-sama kita telaah lebih dalam artikel hari ini.
–
Pernahkah anda menemukan karyawan yang sudah habis cutinya kemudian dia tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan alias mangkir bin bolos?
Kemudian atas kejadian tersebut bagian payroll bertanya kepada anda, “karyawan yang mangkir ini apakah pada hari mangkirnya itu gajinya dibayar atau tidak?”
Jika anda bingung menjawabnya, maka anda menemukan artikel yang tepat.
Secara sederhananya, jawabannya adalah tidak dibayarkan upahnya sebab sesuai konsep No Work No Pay.
Apa itu konsep No Work No Pay?
Mari bersama-sama kita telaah lebih lanjut artikel hari ini. cekidot.
Prinsip No Work No Pay ini artinya Upah tidak dibayar apabila Pekerja tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
Ketentuan ini sejatinya diatur pada Pasal 240 PP 36/2021 dan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003.
Bunyi pasalnya seperti ini :
Pasal 40 ayat (1) PP 36/2021
“Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.”
Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
–
Untuk lebih jelas memahami apa itu No Work No Pay, berikut ini 3 hal penting dalam menerapkan No Work No Pay yang patut anda perhatikan, cekidot :
#1 : No Work No Pay Bukan Pemotongan Upah
Jika anda perhatikan kalimat pertanyaan yang ditanyakan bagian payroll tentang mangkir di atas, saya menuliskannya “gajinya dibayarkan atau tidak?” bukan, “gajinya dipotong atau tidak?”
Kedua hal tersebut sangatlah berbeda.
Konsep No Work No Pay adalah tidak membayarkan upah pada saat karyawan tidak bekerja/tidak masuk.
Penting untuk diingat, tidak membayar upah ini beda dengan pemotongan upah.
Meskipun pada akhirnya mirip, namun filosofi dibelakangnya sangat berbeda.
Karyawan yang sudah melaksanakan kewajibannya (yaitu bekerja) maka muncul upah sebagai hak Karyawan.
Upah ini yang merupakan kewajiban Perusahaan.
Jika karyawan sudah bekerja kemudian upahnya tidak diberikan full oleh Perusahaan karena suatu hal, ini yang disebut pemotongan upah.
Sedangkan yang dimaksud tidak membayarkan upah adalah pada hari mangkir itu, karyawan yang seharusnya mendapatkan upah (dimana seharusnya karyawan masuk bekerja / menggunakan cuti), tidak dibayarkan upahnya oleh Pengusaha.
Dasarnya ya karena prinsip No Work No Pay ini
Jadi harus dimengerti dan disampaikan kepada karyawan, bahwa no work no pay ini bukan dipotong gajinya, melainkan tidak dibayarkan gajinya pada saat tidak bekerja.
Hal ini penting untuk disampaikan kepada Karyawan, khususnya kepada mereka yang terkena prinsip No Work No Pay ini.
Apakah hari istirahat (misal hari minggu atau tanggal merah) karyawan tidak dibayar upahnya?
Pada saat itu kan mereka tidak bekerja?
Sabar, jawabnya dibahas dipoin selanjutnya, cekidot.
#2 : No Work No Pay Tidak Dapat Diberlakukan Untuk Kondisi Tertentu
Konsep No Work No Pay ini tidak dapat diberlakukan untuk kondisi tertentu
Yang dimaksud kondisi-kondisi tertentu yaitu apabila Karyawan tidak masuk kerja karena :
a. berhalangan (seperti sakit, izin menikah dan lain-lain sesuai yang diatur Undang-Undang)*,
b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya (seperti ibadah haji, tugas negara dan lain-lain sesuai yang diatur Undang-Undang)*,
c. menjalankan hak waktu istirahat kerjanya (seperti istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang dan lain-lain sesuai yang diatur Undang-Undang*.
*) Syarat dan ketentuannya secara lengkap dapat anda baca pada Pasal 40 ayat (2) PP 36/2021
Pengecualian lain juga memungkinkan ada jika diatur di Peraturan Perusahaan / PKB
Baca : Kumpulan Dokumen Penting Untuk Praktisi HR
#3 : Atur Konsep No Work No Pay Ini Dalam PP / PKB
Meskipun UU 13/2003 dan PP 36/2021 telah mengatur cukup rinci tentang konsep No Work No Pay, tapi anda sebaiknya mencantumkan klausul tersebut pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan anda.
Untuk apa?
Tujuannya agar karyawan juga “ngeh” bahwa di Perusahaan anda ada aturan No Work No Pay yang diterapkan oleh Perusahaan..
Meskipun apabila anda tidak tidak mencantumkan klausul No Work No Pay, sejatinya aturan ini tetap berlaku, namun pada praktiknya dengan mencantumkan prinsip ini di PP / PKB anda, penerapannya jauh lebih efektif.
Ada 2 keuntungan yang didapat, yaitu :
I. Sebagai pemahaman kepada Karyawan, sehingga mereka tahu konsekuensinya
Dengan diatur di PP / PKB, pada saat sosialisasi anda dapat menjelaskan lebih rinci tentang aturan ini.
Jelaskan secara mendetail, mulai dari dasar penerapannya hingga teknis dan contoh penerapannya.
Sehingga diharapkan mereka lebih paham dan tahu konsekuensinya.
II. Mempertegas posisi hukum Perusahaan.
Dengan mencantumkan klausul No Work No Pay di PP / PKB, maka ketika Perusahaan menerapkan konsep ini (tidak membayarkan upah pada hari mangkir), Perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sehingga tidak mudah ditentang / ditolak oleh karyawan.
Untuk memudahkan penulisan di PP / PKB, berikut saya beri contoh bunyi pasalnya.
Contoh bunyi pasalnya bisa seperti ini :
“Karyawan yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan yang dapat diterima Perusahaan, maka terhadap hari tidak masuk kerja tersebut, tidak dibayarkan upahnya, kecuali kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.”
atau
“Perusahaan berhak menerapkan konsep No Work No Pay (upah tidak dibayar jika tidak bekerja) apabila karyawan tidak masuk kerja diluar cuti, izin atau sakit“
–
Oiya, hari Sabtu, 21 Oktober 2023, insya Allah ada Kelas Rancang Peraturan Perusahaan
Insya Allah, materinya akan membahas Bunyi Pasal & Ketentuan UU serta Best Practice dari :
– Jam Kerja
– Jabatan yang Mendapat Upah Lembur
– Surat Peringatan
– Uang Pisah
– Cuti Tahunan
– Usia Pensiun
– Tanggungan Pekerja
– Komponen Upah & Mekanisme Pembayaran
– PHK, Pesangon, Denda & Ganti Rugi
– Sakit, Istirahat hamil, melahirkan / gugur
– Kebijakan dan fasilitas menyusui
– Upah bagi yang meninggalkan pekerjaan
– Fasilitas kerja
Ada BONUS : Draft Peraturan Perusahaan, siap pakai
Acaranya via Zoom, pada hari Sabtu, 21 Okt 2023, Jam 09.15 – 14.45 WIB
Investasinya HANYA 49rban (normal Rp 250.000)
Benefit tambahan :
– eCertificate Bisa Rancang PP
– Rekaman Video
– Modul
– WAG
– File Pendukung
Untuk join, silakan ke link :
Semoga bermanfaat
–
Ingin dapatkan FILE HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Bagiamana jika karyawan tdk masuk dengan alasan sakit namun tdk melampirkan surat sakit? apakah bisa tdk di bayar?
Jika sakit tetap harus dibayar pak Bagus.
Mengacu ke pasal 93 ayat (2) UU 13/2003
Bagaimana jika akibat karyawan mangkir telah dikeluarkan sanksi Surat Peringatan baik SP 1,2 atau 3, apakah konsep no work ni pay tetap dikenanakan ke karyawan?
Bisa bu, karna no work no pay ini bukan sanksi, namun ketentuan di UU 13 2003