Perda Jatim No 8 Tahun 2016
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin membahas mengenai salah satu perda (peraturan daerah) yang mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
Yakni Perda Jatim No 8 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan.
–
Pemerintah Daerah Jawa Timur pada tanggal 02 September 2016 menerbitkan Perda Jatim No 8 /2016 Tentang Ketenagakerjaan. (anda dapat mendownload perda tersebut diakhir artikel ini)
Perda ini menurut saya pribadi sangat bermanfaat untuk para praktisi HR yang berkecimpung di area Jawa Timur.
Kenapa demikian?
Karena Perda ini sangat lengkap, mengatur banyak aspek dalam ketenagakerjaan.
Sehingga anda jadi tidak perlu repot-repot membuka peraturan-peraturan yang lain
Cukup membuka Perda Jatim No 8 / 2016 ini saja dan anda dapat melihat banyak aspek ketenagakerjaan yang diatur.
Perda ini mengatur hal-hal berikut ini :
a. pelatihan dan pemagangan kerja;
b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
c. penggunaan TKA;
d. hubungan kerja;
e. perlindungan dan pengupahan;
f. jaminan sosial;
g. fasilitas kerja;
h. hubungan industrial;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. sanksi.
Dan yang cukup menarik buat saya, di Perda Jatim No 8 / 2016 ini ada beberapa pengaturan yang justru tidak ditemukan di peraturan lain.
Hal ini menjadi poin plus karena aturan yang lebih jelas, membuat praktisi HR dalam membuat kebijakan juga semakin jelas.
Apa saja poin-poin penting dan menarik dalam perda ini, mari kita pelajari bersama. cekidot.
–
Berikut ini 7 hal penting dan menarik yang patut dipahami praktisi HR di Jawa Timur terhadap Perda Jatim 8/2016 :
#1 : Larangan Menahan Dokumen Asli Karyawan Sebagai Jaminan
Pasal 42 Perda ini mengatur bahwa Perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada Karyawan sebagai jaminan.
Dokumen asli yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), akte kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat.
Ketentuan ini cukup menarik, dan tentu saja memberikan kepastian aturan terkait larangan menahan ijazah (misalnya).
Jika Perusahaan melanggar aturan ini, sanksinya pun tidak main-main.
Ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 Juta yang siap menanti anda jika ngeyel tetap menahan ijazah dan sejenisnya.
#2 :Kewajiban Memberitahukan Secara Tertulis Ke Disnaker Sebelum Tandatangan PKWT
Klausul yang penting lainnya di perda ini adalah terkait pelaksanaan PKWT (Kontrak).
Perusahaan yang ingin menerapkan PKWT, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Disnaker, sebelum PKWT ditandatangani.
Pemberitahuan ini paling lambat 14 hari kerja sebelum tandatangan kontrak PKWT.
Artinya, sebelum karyawan dan perusahaan menandatangani PKWT tersebut, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Disnaker setempat.
Namun ternyata ketentuan ini tidak diatur mengenai sanksinya apabila Perusahaan tidak memberitahukan pelaksanaan PKWT sebelum ditandatangani.
#3 : Memiliki Tim HRD Yang Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan
Perda mengatur bahwa tim HR / Personalia Perusahaan, harus telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan.
Ini aturan bagus menurut saya pribadi, karena memang lebih baik jika satu bagian diisi oleh orang yang berkompeten di bidang terkait.
Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan ini, siap-siap akan dikenakan sanksi administratif.
#4 : Larangan Mempekerjakan Karyawati Pada Malam Hari Disaat Masa Menyusui Hingga Usia Bayi 6 Bulan
Aturan ini mungkin salah satu terobosan aturan yang sangat bagus.
Untuk 1,5 bulan awal, tentu sudah dihitung sebagai cuti melahirkan, namun tambahan 4,5 bulan kedepan untuk dapat menyusui pada malam hari (untuk karyawati yang terkena shift malam) tentu menjadi hal baik.
Namun sayangnya tidak ada sanksi jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini.
#5 : Struktur dan Skala Upah Disusun Bersama Serikat Pekerja Melalui Mekanisme Bipartit
Ketentuan yang ini nampaknya agak membuat Pengusaha sedikit protes.
Sebabnya adalah adanya kewajiban untuk menyusun Struktur dan Skala Upah bersama dengan Serikat Pekerja.
Selain itu, penetapan struktur dan skala upah ini paling sedikit 5% dari upah minimum.
Artinya, setidaknya batas terendah untuk karyawan yang bukan lajang dan masa kerja diatas 1 tahun, harus mendapatkan 5% lebih tinggi dari Upah Minimum.
Lengkapnya, bunyi pasalnya adalah sebagai berikut :
Pasal 48
(2) Struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, melalui mekanisme bipartit dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Ketentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5% (lima persen) dari upah minimum yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Btw, jika anda masih bingung membuat struktur dan skala upah, baca panduannya disini
Sanksi administratif siap menanti Perusahaan jika tidak menjalankan ketentuan ini.
#6 : Pengusaha Dapat Menolak Pensiun Karyawan
Pensiun sejatinya adalah hak karyawan, ketika telah mencapai usia pensiun.
Pada Perda ini diatur 2 hal tentang pensiun yang cukup unik menurut saya, yaitu :
a. Karyawan yang telah mencapai usia pensiun, berhak mengajukan pensiun secara tertulis.
Hal ini cukup unik, karena pensiun itu semestinya muncul dengan sendirinya apabila telah mencapai usia pensiun.
Patut menjadi pertanyaan, apakah jika Karyawan tidak mengajukan pensiun secara tertulis, maka Karyawan tidak akan pensiun?
b. Pengusaha dapat menolak pengajuan pensiun, jika karyawan masih dibutuhkan.
Ketentuan ini juga cukup unik, karena membuat peluang karyawan untuk tidak akan pensiun, selama dibutuhkan Perusahaan.
–
Namun ternyata kedua aturan tentang pensiun ini tidak memiliki sanksi jika dilanggar.
#7 : Perusahaan Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Poin bagus lainnya yang ada di perda ini adalah adanya kewajiban BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Ketentuannya adalah sebagai berikut :
a. BUMN & BUMD minimal mempekerjakan 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah karyawan
b. Perusahaan Swasta minimal mempekerjakan 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah karyawan
Hal ini tentu kabar baik bagi teman-teman Penyandang Disabilitas, karena diberi ruang untuk mata pencaharian dan aktualisasi diri. good point!
–
Secara umum Perda ini menurut saya memudahkan praktisi HR yang bukan berlatar belakang hukum untuk memperoleh aturan ketenagakerjaan secara lengkap.
Apakah daerah-daerah lain akan membuat perda serupa? well, kita lihat saja perkembangannya.
–
DOWNLOAD PERDA JATIM NO 8 TAHUN 2016 TENTANG KETENAGAKERJAAN DISINI
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Salam HR
iyah benarperusahaan harus mendukung kaum disabilitas
Setuju