Perusahaan Mewajibkan Vaksin
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Saat ini pandemi sudah memasuki fase adanya vaksin covid-19.
Diharapkan vaksin ini menjadi kunci penyelesaian pandemi Covid-19 saat ini.
Namun menjadi pertanyaan, apakah boleh Perusahaan mewajibkan vaksin Covid-19 ini kepada karyawannya? Melanggar HAM atau tidak?
Sembari tetap menjalankan prokes dengan ketat, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Vaksin Covid-19 dari produsen vaksin berbagai belahan dunia kini telah hadir, dan diharapkan dapat menjadi solusi dari pandemi Covid-19 yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun.
Pelaksanaan vaksinasi yang menyeluruh ini dapat menjadi senjata kunci dalam perang melawan virus Covid-19.
Diharapkan semua lapisan masyarakat dapat membantu mensukseskan program vaksinasi ini, tidak terkecuali masyarakat industri atau perusahaan dan karyawan.
Namun demikian, seringkali masih ada beberapa pihak yang tidak mau mengikuti program vaksinasi ini.
Sehingga ada kalanya Perusahaan mengeluarkan kebijakan kepada karyawannya bahwa vaksinasi ini wajib dilakukan, dan karyawan wajib mengikuti dan mensukseskan Program Vaksinasi Covid-19.
Lalu muncul pertanyaan, apakah boleh Perusahaan mewajibkan vaksin Covid-19 kepada karyawannya? Apakah ini tidak melanggar HAM?
Untuk menjawabnya, mari kita coba ulas dan pahami bersama melalui penjelasan berikut ini. Cekidot.
#01 : PEMAHAMAN AWAL, TENTANG HAM
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa saat ini kita sedang dalam kondisi pandemi yang menyebabkan dampak begitu besar.
Termasuk dampak terhadap dunia industri, dunia bisnis, khususnya kepada karyawan.
Sering kita membaca atau mendengar berita tentang Perusahaan yang tidak mampur bertahan dalam pandemi ini, sehingga harus tutup dan mem-PHK karyawannya.
Keadaan yang begitu genting dan mencekam dengan dampak yang begitu besar ini, tentu dalam penyelesaiannya harus melibatkan banyak pihak.
Kita pahami bersama juga bahwa pola penyebaran virus Covid-19 ini sangat amat mudah.
Sehingga tanpa penanganan dan kerjasama para pihak, akan makin sulit kita keluar dari pandemi ini.
Termasuk salah satu upaya keluar dari pandemi ini adalah dengan adanya Program Vaksinasi.
Diharapkan seluruh masyarakat ikut dan mensukseskan Program Vaksinasi ini.
Bagaimana dengan yang tidak mau? dan menggunakan alasan pelanggaran HAM?
Ini hal menarik.
Kita tahu bawah HAM / Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia (sumber : wikipedia).
Namun yang perlu kita pahami, ketika seseorang menjalankan HAM-nya, dia tidak boleh mengganggu HAM orang lain.
Dalam kasus Pandemi Covid-19 ini, kebebasan seseorang untuk tidak divaksin, dapat mengganggu kebebasan orang lain untuk sehat / terhindar dari Covid-19.
#02 : DASAR HUKUM
Penanganan pandemi sudah menjadi hal yang harus disukseskan oleh seluruh pihak.
Sehingga apabila ada yang tidak mau divaksin, sebagai upaya penanganan pandemi, maka dia dapat dikatakan menghalang-halangi penanganan pandemi / wabah.
Hal ini dapat dikenakan sanksi,
Kita bisa merujuk pada Pasal 14 ayat (1)Â Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang bunyinya :
“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.”
Dalam aturan lain pun mengatur hal yang serupa.
Seperti dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 disebutkan :
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Dimana pasal 93 ini terhubung ke Pasal 9 dan juga Pasal 15, dimana vaksinasi menjadi salah satu upaya kekarantinaan kesehatan dan penanggulangan penyakit.
Ketentuan lainnya ada juga.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, telah diterbitkan Perda DKI Jakarta No 02 Tahun 2020.
Dimana dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta 2/2020 disebutkan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
#03 : KESIMPULAN
Tujuan vaksin adalah agar karyawan tidak terpapar oleh penyebaran virus Covid-19.
Karena jika karyawan terpapar oleh virus Covid-19, tentu ini akan berpengaruh ke produktivitas kerja dan pada ujungnya akan berpengaruh kepada finansial Perusahaan.
Dimana tentu yang akan merasakan dampaknya termasuk karyawan itu sendiri.
Disamping itu, aturan pemerintah pun jelas dan tegas bahwa masyarakat, termasuk karyawan, harus ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya mau untuk di Vaksin.
Sehingga, dengan pemahaman dan dasar hukum di atas, Perusahaan boleh mewajibkan karyawan untuk ikut vaksinasi Covid-19.
Adapun teknisnya, silakan didiskusikan bersama antara Perusahaan dengan Karyawan.
Teknisnya seperti, pemilihan vaksinnya, biayanya, tempatnya, pelaksanaannya, dan lain sebagainya.
Dan jangan lupa untuk dilakukan sosialisasi secara menyeluruh, agar semua karyawan paham dan mengerti tentang kebutuhan dan kewajiban vaksin Covid-19 ini.
Semoga pandemi ini segera berakhir.
Ingat, memang tidak ada penyakit menular, namun virus dapat menyebar.
— Baca juga : Download Ratusan File Kerja HRÂ (SOP, KPI, Dan Lain Lain) Disini
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
#PortalBelajarHR
#ManajemenSDM.net
Part of MSDM Group