Pensiun
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini, saya ingin membahas hal-hal tentang pensiun-.
Pertanyaan dan jawaban tentang pensiunan ini saya himpun dari hasil diskusi dengan rekan-rekan seperjuangan di HR.
Apa saja pertanyaan umum tentang pensiun / purnakarya dan apa jawabannya?
Mari kita ikuti ulasannya berikut ini, jangan lupa seruput dulu coklat panas maknyus Hot Cocoa dari Delfi…sluurrpppp
–
Berikut ini 4 pertanyaan yang biasa ditanyakan tentang Pensiun yang wajib dipahami oleh HRD.
Tim ManajemenSDM.net coba merangkum pertanyaannya dan kami coba bantu menjawabnya. cekidot.
#1 : Apakah Usia Pensiun harus sama dengan usia pensiunnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK)?
Answer :
Pertanyaan ini cukup sering ditanyakan, semenjak kemunculan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, ada 2 peraturan yang membahas usia purnakarya, yaitu BPJS TK (Jaminan Pensiun/JP) dan UU 13 / 2003 (UUTK),
Pada prinsipnya, kedua peraturan tersebut sama-sama berlaku.
Lantas, usia purnakarya menggunakan ketentuan yang mana?
Karena dasar hukum aturan BPJS TK (Jaminan Pensiun/JP) berbeda dengan UUTK dan tidak menyinggung UUTK, maka ketentuan usia pensiunnya Karyawan tetap mengacu ke UUTK.
UUTK sendiri mengatur bahwa usia pensiunnya diatur di PP / PKB masing-masing perusahaan.
Sedangkan BPJS TK (Jaminan Pensiun/JP) mengatur ketentuan pemberian Jaminan Pensiun versi BPJS TK.
Boleh juga jika perusahaan menetapkan bahwa usia pensiunnya mengikuti BPJS TK.
Jadi, intinya, usia pensiunnya karyawan bebas diatur oleh perusahaan.
Saran saya, perusahaan wajib menetapkan usia purnakarya, agar tidak menjadi polemik kedepannya.
Baca Artikel : Batasan Usia Pensiun Seharusnya Berapa?
#2 : Apakah Jaminan Pensiun/JP BPJS Ketenagakerjaan sama dengan Program Pensiun Pasal 167 UU 13 / 2003?
Answer :
Seperti yang saya sebutkan di atas, bahwa dasar hukum Jaminan Pensiun/JP (BPJS TK) bukan dan berbeda dengan UUTK.
Jadi, Jaminan Pensiun yang dihimpun dan dikelola oleh BPJS TK, berbeda dengan Program Pensiun yang diatur UUTK.
Sehingga nanti ketika purnakarya, ada beberapa hak karyawan yang akan didapatkan.
Pensiuners ini dapat mencairkan :
- Dana Jaminan Pensiun versi BPJS TK
- Jaminan Hari Tua versi BPJS TK, dan
- Dana Program Pensiun (atau Pesangon) versi UU Ketenagakerjaan.
Uhuyyyyy
#3 : Bolehkah ada beberapa usia Pensiun di satu Perusahaan?
Answer :
Boleh…… udah itu aja..hehe
Boleh dan sah-sah saja, karena tidak ada larangan dalam UUTK.
Asalkan penetapan usia purnakarya disepakati juga oleh Serikat Pekerja (Jika PKB) atau Perwakilan Pekerja (Jika PP).
Dan jangan lupa, diaturnya harus jelas dan mendetail agar tidak timbul masalah kedepannya.
Misalnya pada jenis pekerjaan tertentu, usia pensiunnya lebih muda ketimbang jenis pekerjaan lainnya.
#4 : Bolehkah mempekerjakan Karyawan yang sudah pensiunan?
Answer :
Seyogyanya, Karyawan yang pensiun diberi kesempatan untuk menikmati hidupnya sambil momong cucu.
Namun kadang, ada pensiunan yang malah pusing jika tidak bekerja atau Perusahaan masih sangat membutuhkan jasa pensiunan itu.
Dalam UUTK, tidak diatur bekerja pasca pensiun. Sehingga ketika mempekerjakan pensiunan, maka me-refer ke KUHPerdata, perihal perjanjian kerja.
Baca : Kumpulan Dokumen HR Untuk Praktisi HR
Umumnya, pensiunan yang dipekerjakan kembali ini statusnya sebagai konsultan, staf ahli atau caretaker.
Yang perlu diperhatikan adalah jaminan BPJS-nya, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Untuk BPJS Kesehatan, harus ikut full sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, mungkin saja tidak mengikuti JP apabila usianya sudah melewati usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
–
Demikianlah 4 pertanyaan umum mengenai pensiunan dan penjelasannya, semoga bermanfaat untuk anda semua
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : himawanp333@gmail.com
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Mohon pencerahan :
1.Untuk perundingan PKB (pembaharuan), apakah perlu verifikasi anggota SP?, bagaimana jika anggota sudah berkurang tidak mencapai 50%? apa yang harus dilakukan utk mencapai kuota diatas 50%?
2. Jika ada 3 (tiga) unsur SP yang ikut berunding, apakah masing-masing pengurus dari ke-3 SP ini harus mengajukan draft PKB atau cukup satu draft saja?
Persyaratan 50% ini untuk diawal pembuatan PKB pertama kali.
Namun sumbernya berasal dari1 atau lebih draft PKB itu tidak masalah.
Akan tetapi saran kami, sebaiknya draftnya satu saja agar memudahkan pembahasannya.