Resume Putusan MK Terhadap UU 13 Tahun 2003
Semangat pagi pembaca setia ManajemenSDM.net
Semoga rekan-rekan selalu dalam kesehatan dan kebahagiaan.
Hari ini saya ingin berbagi Resume Putusan MK terkait UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sambil menunggu matang Roti Bakar dengan selai coklat Ceres, mari kita baca artikel hari ini.
–
Beberapa pasal dari UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan telah diajukan judicial review / peninjauan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review ini melihat apakah pasal pada UU tertentu (dalam hal ini UU 13/2003) bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Jika ditemukan bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut dapat dianulir oleh MK.
Sekedar mengingatkan, MK berbeda dengan MA.
MK adalah Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi negara yang salah satu fungsinya adalah untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Sedangkan MA adalah Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi sebagai peradilan tertinggi yang dapat menjalankan Kasasi.
–
Berikut ini Resume Putusan MK Terhadap UU 13 Tahun 2003.
(Anda dapat men-download file putusan MK masing-masing putusan dengan meng-klik nomor putusan tersebut.)
No | Nomor Putusan | Tanggal Putusan | Amar Putusan | Kata Kunci |
1 | 012/PUU-I/2003 | 28 October 2004 | Pasal 158, 159, 160 (1) Frasa “bukan atas pengaduan perusahaan”, 170 Frasa “kecuali pasal 158 (1)”, 171 Frasa “pasal 158 (1), 186 Frasa “Pasal 137 dan 138 (1)” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat | Kesalahan Berat, Mogok Kerja |
2 | 115/PUU-VII/2009 | 10 November 2010 | – Pasal 120 (1) dan (2) tidak memiliki kekuatan hukum – Pasal 120 (3) berlaku dengan kondisi konstitusional |
Serikat Pekerja, Batasan jumlah serikat pekerja, Perwakilan perundingan PKB |
3 | 37/PUU-IX/2011 | 19 September 2011 | Frasa “belum ditetapkan” pada Pasal 155 (2) harus dimaknai belum memiliki kekuatan hukum tetap | PHK, Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Proses, Upah Proses, Hak dan Kewajiban |
4 | 27/PUU-IX/2011 | 17 January 2012 | Pasal 65 (7), 66 (2) frase “PKWT†harus disyaratkan adanya perlindungan hak-hak bagi tenaga kerja. | TUPE, Kebijakan upah murah, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT, Kontrak |
5 | 19/PUU-IX/2011 | 20 June 2012 | Pasal 164 (3) frasa “Perusahaan Tutup†harus diartikan “Perusahaan tutup permanen atau tutup tidak untuk sementara waktu†| Perusahaan Tutup, Efisiensi, Force majeur, Perusahaan Tutup. |
6 | 58/PUU-IX/2011 | 16 July 2012 | Pasal 169 (1) tidak memiliki kekuatan hukum kecuali diartikan Pekerja dapat mengajukan PHK jika Perusahaan telah membayar upah 3x berturut-turut atau lebih, meskipun Perusahaan telah membayarnya setelah itu | Upah, Telat pembayaran upah, Ketelambatan upah |
7 | 100/PUU-X/2012 | 19 September 2013 | Pasal 96 tidak memiliki kekuatan hukum | Pembayaran Upah,Kadaluwarsa, Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Penggantian, Dissenting Opinion Hamdan Zoelva |
8 | 67/PUU-XI/2013 | 11 September 2014 | Pasal 95 (4) tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai “Upah didahulukan dari seluruh tagihan dan kreditur, Pembayaran selain upah didahulukan kecuali dari tagihan dan kreditur separatis†| Kreditur, Jenis Kreditur, Upah, Gaji, Pesangon, Hak pekerja, Jaminan perlindungan |
9 | 7/PUU-IX/2014 | 4 November 2015 | Pasal 59 (7) tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai “Pekerja dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan Disnaker yang sah ke pengadilan setempat†| Demi hukum, Pengesahan Nota Pemeriksaan Disnaker, PKWT |
10 | 72/PUU-XIII/2015 | 29 September 2015 | Penjelasan Pasal 90 (2) Frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan UMK yang berlaku pada waktu penangguhan†tidak memiliki kekuatan hukum | Upah Minimum, Penangguhan UMK, Upah |
–
Demikianlah artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Insya Allah resume di atas akan diupdate jika ada putusan terbaru dari MK.
Salam HRD