Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Setelah berbingung ria dalam seminggu terakhir, terkait libur Idul Adha.
Akhirnya pemerintah melakukan revisi SKB 3 Menteri terbaru, yang dituangkan dalam SKB 3 Menteri No 678 Tahun 2022.
Dan salah satu isi penting yang dicari saat ini adalah :
Minggu, 10 Juli 2022 adalah Hari Libur Nasional Idul Adha
Artinya, karyawan yang masuk kerja di Hari Sabtu TIDAK dibayarkan Upah Lembur.
Kecuali jika sabtunya adalah hari istirahat mingguan ya.
Download SKB 3 Menterinya DISINI