Sertifikasi HR
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini kita akan membahas seputar Sertifikasi HR, dimana yang menjadi pertanyaan utamanya adalah, apakah ini wajb?
Sembari tetap menjalankan protokol kesehatan, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Tak terasa, tahun ini sudah tahun 2021, dimana tahun ini menjadi tahun yang penting bagi para Praktisi HR.
Kenapa?
Karena, berdasarkan SE Menaker No 05 Tahun 2019, diatur mengenai Sertifikasi HR, dan pemberlakuannya mulai tahun 2021 ini.
Apa saja poin poin penting terkait sertifikasi HR ini? Mari kita pelajari bersama. cekidot.
Oiya, kamu bisa download SE Menakernya di akhir artikel ini ya.
#01 : Latar Belakang Sertifikasi HR
Merujuk pada bunyi SE Menaker, disebutkan tujuan sertifikasi ini adalah dalam rangka mewujudkan SDM Perusahaan yang berkompeten, kompetitif, beretika dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi ini juga bertujuan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis di Perusahaan.
Selain itu, mengutip penjelasan dari guru saya, Pak Guru Isnantyo Widodo, sertifikasi ini juga memberikan beberapa manfaat, diantaranya :
- Bagi Industri
- Membantu Industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
- Membantu Industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi (dampaknya meningkatkan efisensi HRD)
- Memastikan Perusahaan mendapatkan tenaga yang kompeten.
- Membantu Perusahaan dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi.
- Bagi Tenaga Kerja
- Sebagai Bukti pengakuan Negara terhadap kompetensi Tenaga Kerja
- Membantu tenaga kerja meyakinkan kepada organisasi dan kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.
- Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri Tenaga kerja.
- Membantu tenaga kerjadalam merencanakan karirnya.
- Membatu tenaga kerja dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
- Membantu tenaga kerja dalam memenuhi persyaratan regulasi.
- Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
— Baca juga : Download Kumpulan File Kerja HR Disini
#02 : Standar Kompetensi Yang Digunakan
Karena namanya sertifikasi, tentu ada standar yang digunakan.
Agar seragam. Tidak beda beda.
Dikutip dari Pak Guru Isnantyo Widodo, prinsip dasar pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja Indonesia adalah sebagai berikut :
- Terukur. Mengacu kepada standar nasional
- Obyektif. Tidak terjadi konflik kepentingan
- Tertelurusi. Terdokumentasi dan terkendali
- Keberterimaan (Acceptable). Dapat diterima semua stakeholder
- Accountable. Tanggung jawab dan tanggung gugat
Untuk Praktisi HR, standar kompetensi yang dipakai adalah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Saat ini SKKNI MSDM / HR yang berlaku, mengacu ke SKKNI No 307 Tahun 2014 (Silakan download filenya di akhir artikel ini).
#03 : Wajib Atau Tidak?Â
Nah ini pembahasan yang paling ditanyakan.
Sertifikasi ini wajib atau tidak?
Jika kita amati lebih detail kalimat pada SE Menaker, bunyinya adalah Kemnaker akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi, bagi tenaga kerja yang menduduki jabatan bidang MSDM / HRD, 2 tahun sejak SE ini diterbitkan.
SE ini diterbitkan 22 Juli 2019, artinya 2 tahun setelah itu adalah tanggal 22 Juli 2021. Tahun ini.
Jadi, wajib?
Ada dua hal yang perlu diperhatikan :
- Aturan ini muncul dalam bentuk surat edaran, bukan peraturan menteri ataupun keputusan menteri.
- Bunyinya masih “akan” diwajibkan.
Namun demikian, menurut perkiraan tim ManajemenSDM.net, sertifikasi HR ini kemungkinan besar diwajibkan.
Dan mungkin tahap awal wajibnya untuk HR Manager dan HR Supervisor dahulu.
Untuk pastinya, mari kita tunggu aturan resminya.
Dan sembari menunggu, mari kita siapkan diri untuk mengikuti sertifikasi HR ini.
Mulai dari persiapan dokumen (dokumentasikan pekerjaan anda), persiapan biaya dan juga persiapan mental.
–
Silakan download dua dokumen penting terkait Sertifikasi HR melalui link berikut :
Download SE Menaker No 05 Tahun 2019 – Wajib Sertifikasi HR
Download SKKNI MSDM / HR No 307 Tahun 2014
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Official Email : adminmsdm@manajemensdm.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net Portal Pembelajaran Human Resource / HR / HRD Terbaik di Indonesia
#ManajemenSDM.net Menyediakan Berbagai Pembelajaran Ilmu HR Untuk Para Praktisi HR