Siapa Saja Yang Boleh Mewakili Pihak Yang Berperkara di PHI?
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai siapa saja yang boleh menjadi kuasa hukum di PHI.
Sembari menyiapkan persiapan touring di akhir pekan, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Perselisihan di perusahaan antara karyawan dengan pengusaha kadang tidak menemui jalan keluar yang disepakati.
Setelah melakukan proses bipartit maupun tripartit (mediasi), kadang belum juga menemukan kata sepakat untuk penyelesaian perselisihan.
Akhirnya mau tidak mau perselisihannya dibawah ke ranah pengadilan, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
— Baca : Begini Alur Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nah berhubung PHI adalah lembaga formil, dimana segala sesuatunya harus sesuai dengan yang berlaku di Pengadilan.
Oleh karenanya, maka kita harus betul betul menyiapkan segala sesuatunya dengan tepat.
Salah satunya adalah terkait siapa yang berhak mewakili di persiadangan.
Tim ManajemenSDM.net mencoba merangkum, siapa saja yang boleh mewakili pihak yang berperkara di PHI. cekidot.
#1 : HRD / Legal
Yang pertama, dari sisi Perusahaan tentu adalah pihak HRD / Legal.
Akan tetapi ada syarat syarat khususnya, yakni harus ada surat kuasa dari Direksi.
Surat kuasa ini harus menyebutkan bahwa pihak penerima kuasa mewakili Direksi dalam beracara di PHI.
Pastikan surat kuasa ini diberi meterai dan menyebutkan nama personil HRD / Legal sebagai penerima kuasa.Â
#2 : Serikat Pekerja.
Selanjutnya pihak yang juga dapat mewakili yang berperkara di PHI adalah Serikat Pekerja.
Ada dua pendapat mengenai Serikat Pekerja mana yang berhak mewakili pekerja.
Pendapat pertama, menyebutkan bahwa Serikat Pekerja yang mewakili berperkara harus merupakan Serikat Pekerja dimana pihak pekerja yang berperkara menjadi anggota dari Serikat Pekerja tersebut.
Pendapat kedua, menyebutkan bisa serikat pekerja manapun, baik pekerja menjadi anggotanya maupun tidak.
Penulis cenderung setuju dengan pendapat yang pertama.
Mengapa?
Karna di Pasal 87 UU 2/2004 tentang PPHI, sebagai dasar hukumnya, menyebutkan seperti ini :
“Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.”
Kalimat yang saya bold adalah “mewakili anggotanya“
Sehingga jelas harus serikat pekerja dimana pekerja yang berperkara adalah anggota serikatnya.
Dan juga tetap harus ada Surat Kuasa dari pekerja yang berperkara.
— Baca : Kumpulan SOP HRD yang Wajib Dimiliki HRD
#3 : Advokat / Pengacara
Pihak yang terakhir adalah Advokat / Pengacara.
Hal ini tentu sudah lumrah terjadi di dunia Pengadilan.
Namun tetap yang penting, harus ada surat kuasa dari pihak yang berperkara.
–
Jika anda butuh referensi Advokat / Pengacara untuk membantu menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial, silakan hubungi tim ManajemenSDM.net.
Kami akan mereferensikan Advokat / Pengacara super kece dan handal untuk anda.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia