Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi artikel yang membahas mengenai status seorang direktur. Apakah direktur ini sebagai karyawan perusahaan atau bukan?
Simak artikel ini sampai tuntas untuk menemukan jawabannya. cekidot
–
Seringkali saya mendapatkan pertanyaan, Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?
Tentu saja ini bukan sekedar pertanyaan iseng semata, namun dibalik itu ada implikasi hukum yang penting.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut saya rangkum beberapa hal penting mengenai status Direktur dan implikasi hukumnya :
#1 : Status Kepegawaian Seorang Direktur
Istilah Direktur atau Direksi muncul di Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dimana disebutkan dalam UUPT bahwa Direksi adalah yang memimpin jalannya Perusahaan.
Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUTK), disebutkan bahwa yang memimpin jalannya Perusahaan disebut sebagai Pengusaha.
Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Direktur adalah Pengusaha.
Dengan demikian, maka seorang direktur bukanlah karyawan atau pegawai dari Perusahaan yang dipimpinnya.
#2 : Aturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Direktur
Merujuk pada poin nomor 1 di atas, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur aturan-aturan bagi seorang Direktur adalah UUPT.
Mengapa demikian?
Karena jika kita melihat UUTK secara menyeluruh, maka tidak terlalu banyak dan mendetail mengenai aturan-aturan bagi seorang direktur / pengusaha.
Yang banyak dibahas di UUTK adalah mengenai karyawan / tenaga kerja.
Toh, memang judulnya juga UUTK alias UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, seorang Direktur diangkat bukan melalui mekanisme hubungan kerja pada UUTK, namun diangkat melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS ini sendiri sebagai salah satu perangkat dalam Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Hal ini makin menunjukan bahwa Direktur / Direksi tunduk pada UUPT, bukan UUTK.
#3 : Karyawan Yang Diangkat Menjadi Direktur
Ada kalanya seorang direktur diangkat dari kalangan profesional, dan ada kalanya juga seorang direktur diambil dari internal Perusahaan, alias karyawan.
Lantas apakah dengan demikian Direktur tersebut berstatus sebagai karyawan?
Menurut hemat saya, agar tidak menimbulkan bias penafsiran status, maka ketika seorang karyawan diangkat menjadi Direktur perlu dilakukan PHK dahulu.
PHK ini dapat dilakukan secara permanen, ataupun secara sementara (opsi saja).
Secara permanen artinya setelah menjadi direktur, status karyawan tersebut benar-benar telah diputus.
Sedangkan secara sementara artinya, hubungan kerja sebagai karyawan hanya terputus selama karyawan tersebut menjadi direktur.
Alasan PHK apa yang akan diberikan?
Hal ini tentu tergantung dengan kebijakan di masing-masing perusahaan.
Saran saya, gunakan Perjanjian Bersama untuk menentukan hak-haknya.
#4 : Pemutusan Hubungan Kerja Seorang Direktur
Untuk karyawan, jika dilakukan PHK alias Pemutusan Hubungan Kerja, maka pelaksanaannya tunduk pada aturan di UUTK
Berbeda dengan karyawan, seorang Direktur hanya dapat diputus / di-terminate, oleh RUPS.
Itupun mekanismenya mengikuti ketentuan di UUPT dan Anggaran Dasar Perusahaan.
#5 : Hak Pesangon Seorang Direktur
Jika karyawan mendapatkan pesangon untuk beberapa jenis PHK, bagaimana dengan Direksi?
Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan yang di PHK untuk beberapa alasan.
Pesangon ini hanya dikenal dalam UUTK, dan tidak dikenal penyebutan Pesangon dalam UUPT.
Disamping itu, pesangon ini diberikan kepada karyawan, bukan pengusaha.
Sehingga karena statusnya Direktur itu bukan sebagai karyawan, maka kepadanya tidak berhak atas uang pesangon.
Hak-hak yang diterima oleh Direktur ketika di-terminate biasanya diatur tersendiri dalam RUPS dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan.
— Baca : Dokumen HR Yang Wajib Dimiliki Praktisi HR, Downlod Disini
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Thank you for the article
Thanks juga Pak William atas kunjungannya. Sukses selalu
apakah direktur (direksi) (komisaris) bisa mendapatkan gaji dari perusahaan setiap bulan?
Hai Bu Asri
Untuk direktur mendapatkan gaji, untuk komisaris tidak ada gaji (adanya uang kehadiran)