Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?

Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?

Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?
Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Hari ini saya ingin berbagi artikel yang membahas mengenai status seorang direktur. Apakah direktur ini sebagai karyawan perusahaan atau bukan?

Simak artikel ini sampai tuntas untuk menemukan jawabannya. cekidot

Seringkali saya mendapatkan pertanyaan, Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?

Tentu saja ini bukan sekedar pertanyaan iseng semata, namun dibalik itu ada implikasi hukum yang penting.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut saya rangkum beberapa hal penting mengenai status Direktur dan implikasi hukumnya :

#1 : Status Kepegawaian Seorang Direktur

Istilah Direktur atau Direksi muncul di Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Dimana disebutkan dalam UUPT bahwa Direksi adalah yang memimpin jalannya Perusahaan.

Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUTK), disebutkan bahwa yang memimpin jalannya Perusahaan disebut sebagai Pengusaha.

Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Direktur adalah Pengusaha.

Dengan demikian, maka seorang direktur bukanlah karyawan atau pegawai dari Perusahaan yang dipimpinnya.

#2 : Aturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Direktur

Merujuk pada poin nomor 1 di atas, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur aturan-aturan bagi seorang Direktur adalah UUPT.

Mengapa demikian?

Karena jika kita melihat UUTK secara menyeluruh, maka tidak terlalu banyak dan mendetail mengenai aturan-aturan bagi seorang direktur / pengusaha.

Yang banyak dibahas di UUTK adalah mengenai karyawan / tenaga kerja.

Toh, memang judulnya juga UUTK alias UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, seorang Direktur diangkat bukan melalui mekanisme hubungan kerja pada UUTK, namun diangkat melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

RUPS ini sendiri sebagai salah satu perangkat dalam Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini makin menunjukan bahwa Direktur / Direksi tunduk pada UUPT, bukan UUTK.

#3 : Karyawan Yang Diangkat Menjadi Direktur

Ada kalanya seorang direktur diangkat dari kalangan profesional, dan ada kalanya juga seorang direktur diambil dari internal Perusahaan, alias karyawan.

Lantas apakah dengan demikian Direktur tersebut berstatus sebagai karyawan?

Menurut hemat saya, agar tidak menimbulkan bias penafsiran status, maka ketika seorang karyawan diangkat menjadi Direktur perlu dilakukan PHK dahulu.

PHK ini dapat dilakukan secara permanen, ataupun secara sementara (opsi saja).

Secara permanen artinya setelah menjadi direktur, status karyawan tersebut benar-benar telah diputus.

Sedangkan secara sementara artinya, hubungan kerja sebagai karyawan hanya terputus selama karyawan tersebut menjadi direktur.

Alasan PHK apa yang akan diberikan?

Hal ini tentu tergantung dengan kebijakan di masing-masing perusahaan.

Saran saya, gunakan Perjanjian Bersama untuk menentukan hak-haknya.

#4 : Pemutusan Hubungan Kerja Seorang Direktur

Untuk karyawan, jika dilakukan PHK alias Pemutusan Hubungan Kerja, maka pelaksanaannya tunduk pada aturan di UUTK

Berbeda dengan karyawan, seorang Direktur hanya dapat diputus / di-terminate, oleh RUPS.

Itupun mekanismenya mengikuti ketentuan di UUPT dan Anggaran Dasar Perusahaan.

#5 : Hak Pesangon Seorang Direktur

Jika karyawan mendapatkan pesangon untuk beberapa jenis PHK, bagaimana dengan Direksi?

Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan yang di PHK untuk beberapa alasan.

Pesangon ini hanya dikenal dalam UUTK, dan tidak dikenal penyebutan Pesangon dalam UUPT.

Disamping itu, pesangon ini diberikan kepada karyawan, bukan pengusaha.

Sehingga karena statusnya Direktur itu bukan sebagai karyawan, maka kepadanya tidak berhak atas uang pesangon.

Hak-hak yang diterima oleh Direktur ketika di-terminate biasanya diatur tersendiri dalam RUPS dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan.

— Baca : Dokumen HR Yang Wajib Dimiliki Praktisi HR, Downlod Disini

Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?

Isi Formnya DISINI

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

Email : manajemensdm.net@gmail.com

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

This image has an empty alt attribute; its file name is Supported-By-MSDM-logo-4.jpg

4 thoughts on “Status Direktur : Karyawan atau Bukan Karyawan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot prancisslot server amerikaslot server filipinaslot server jepangslot server kambojaslot server koreaslot server prancisslot server rusiaslot server thailandslot server dubaislot server asiaslot server luarslot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/umum/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/standar/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/konsultasi/sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99
slot gacor maxwin
scatter hitam
toto slot
slot server luar
slot thailand
slot jepang
slot777
slot thailand
slot server jepang
https://pmb.cibi.co.id/
https://rr.smartcity.co.id/