Pertanyaan :
Selamat siang Pak Himawan dan Tim,
Saya ingin bertanya beberapa poin tentang LKS Bipartit, yaitu :
1. Apa fungsi dari Notulen atas LKS Bipartit?
2. Apakah notulen tersebut dapat dipersamakan dengan perjanjian/kesepakatan antara pengusaha dan pekerja?
3. Apakah bisa salah satu pihak langsung mengajukan ke tingkat tripartit sebagai upaya penyelesaian perselisihan HI dengan dasar gagalnya suatu perundingan? karena kalo kita melihat, aturan pelaksana untuk LKS Bipartit pun dibedakan, namun masih banyak yang beranggapan kedua hal tersebut sama.
Terimakasih atas penjelasan dan paparan yang diberikan.
Salam,
Ondin.
–
Jawaban :
Terimakasih Pak Ondin atas pertanyaan yang luar biasa bagus.
Kami dari tim ManajamenSDM.net akan coba bantu menjawab.
Pembahasan awal mengenai LKS Bipartit beserta tata cara pembentukannya pernah kami bahas disini.
Hal yang patut diperhatikan adalah, LKS Bipartit ini berbeda dengan Proses Bipartit dalam PPHI.
LKS Bipartit merupakan forum komunikasi antara Pengusahan dengan Pekerja, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
LKS Bipartit sendiri lebih kepada langkah preventif untuk menghindari adanya perselisihan.
Sedangkan Proses Bipartit merupakan tahapan awal dari Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Proses Bipartit ini mempertemukan Pengusaha dengan Karyawan yang berselisih.
Tujuan dari Proses Bipartit ini adalah untuk mencapai penyelesaian perselisihan hubungan industrial (damai).
Sehingga dapat kita lihat bahwa Proses Bipartit ini adalah tindakan Akuratif (penyelesaian), sedangkan LKS Bipartit adalah proses Preventif (Pencegahan).
–
Sekarang mari kita bahas satu persatu pertanyaan dari Pak Ondin yang sangat menarik, cekidot :
Pertanyaan 1 : Apa fungsi dari Notulen atas LKS Bipartit?
Pada dasarnya, notulen LKS Bipartit hanya berupa notulen meeting biasa.
Notulen yang bagus, paling tidak membuat 3 hal, yakni daftar hadir, agenda dan hasil pertemuan.
Notulen (termasuk daftar hadir) ini penting untuk dibuat.
Fungsinya untuk mengatur agenda pembahasan LKS Bipartit dan pemantauan hasilnya.
Selain itu, notulen LKS Bipartit ini juga sebagai bahan laporan, baik ke Top Manajemen maupun ke Disnaker.
Karena ada kewajiban melaporkan kegiatan LKS Bipartit setiap 6 bulan sekali.
Biasanya isi laporannya berupa Daftar Hadir dan Topik Pembahasan (Notulen).
Oleh karenanya, biasakan selalu membuat notulensi pertemuan LKS Biparit.
Pertanyaan 2 : Apakah notulen tersebut dapat dipersamakan dengan perjanjian/kesepakatan antara pengusaha dan pekerja?
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 Permenaker 32 Tahun 2008 Tentang LKS Bipartit, disebutkan bahwa tugas dari LKS Bipartit komunikasi dalam penyampaian kebijakan Perusahaan atau aspirasi Karyawan.
LKS Bipartit sendiri tidak diarahkan untuk membuat kesepakatan / perjanjian.
Lalu apakah boleh LKS Bipartit membuat notulen dan dijadikan kesepakatan?
Saran saya, kalopun dalam LKS Bipartit itu ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, baiknya dituangkan dalam bentuk perjanjian tersendiri.
Bukan hanya berdasarkan Notulen LKS Bipartit.
Tujuannya agar lebih memiliki kekuatan yang mengikat.
Karena menurut saya, notulen itu berbeda dengan kesepakatan / perjanjian.
Pemahaman ini perlu disampaikan secara jelas kepada seluruh anggota LKS Bipartit, agar tidak menjadi beda pendapat dikemudian hari.
Notulen mungkin bisa saja dijadikan sebagai awal perjanjian / kesepakatan, dan kedepannya dibuatkan perjanjian tersendiri.
Dengan catatan apabila memang ada pembicaraan di LKS Bipartit mengenai suatu hal yang perlu disepakati kemudian hari.
Pertanyaan 3 : Apakah bisa salah satu pihak langsung mengajukan ke tingkat tripartit sebagai upaya penyelesaian perselisihan HI dengan dasar gagalnya suatu perundingan?
Ini yang sering salah tafsir dalam praktik HRD.
Seperti yang saya sebutkan di atas, LKS Bipartit berbeda dengan Proses Bipartit.
Tidak hanya berbeda dari sisi fungsi dan pelaksanaannya, namun juga berbeda dari sisi regulasi / aturannya.
LKS Bipartit diatur di Permenaker 32 Tahun 2008, Sedangkan Proses Bipartit diatur di UU No 02 Tahun 2004.
Gagalnya perundingan yang kemudian dijadikan dasar mengajukan langkah lanjutan ke tingkat Tripartit adalah Proses Bipartit, bukan LKS Bipartit.
Apakah mungkin Proses Bipartit dan LKS Bipartit dilakukan bersamaan?
Ya mungkin saja, namun proses LKS Bipartit menurut saya kurang pas jika digabung dengan Proses Biparit.
Mengapa?
Karena peserta LKS Bipartit terbatas hanya anggota tim saja yang hadir (sesuai yang didaftarkan ke Disnaker).
Diluar itu harus disepakati oleh para pihak.
Sedangkan Proses Bipartit hanya dihadiri oleh Karyawan yang berselisih dengan Pengusaha.
Karyawan boleh hadir sendiri atau didampingi / diwakili SP apabila ada kuasanya.
–
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Anda juga dapat berpartisipasi dalam Klinik Tanya Jawab.
Silakan kirim pertanyaan anda ke admin@manajemensdm.net dengan judul : Tanya Jawab MSDM
–
Referensi :
1. Permenaker No 32 Tahun 2008 Tentang LKS Bipartit (dapat anda download disini)
2. Undang-Undang No 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (dapat anda download disini)