Selamat siang Manajemen SDM,
Saya ingin bertanya, kami sedang dalam proses tripartit (mediasi) dengan pekerja kami dan kemungkinan juga akan ke tahap PHI.
Pekerja tersebut meminta Serikat Pekerja diluar perusahaan untuk mendampinginya.
Pertanyaan saya, apakah boleh Serikat Pekerja tersebut mendampingi Pekerja pada proses Tripartit (Mediasi dengan Disnaker) dan bagaimana juga sudah masuk tahap pengadilan PHI?
Terimakasih atas perhatian dan penjelasannya.
Salam,
Taufik Firmansyah.
–
Terimakasih Pak Taufik Firmansyah atas pertanyaannya.
Pada proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kita mengenal adanya beberapa tahapan.
Mulai dari Bipartit (proses internal perusahaan), hingga ke Tripartit (melibatkan pihak ketiga)
Proses tripartit ini, umumnya diawali dengan proses mediasi dengan Disnaker sebagai mediatornya.
Kemudian Disnaker akan mengeluarkan anjuran atau surat rekomendasi, yang berisi arahan terkait penyelesaian perselisihan pekerja.
Jika ada salah satu pihak tidak menyetujui anjuran tersebut, maka tahap selanjutnya akan dibawa ke level PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Ketentuan ini dapat anda temukan pada UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kembali ke pertanyaan di atas, apakah boleh Serikat Pekerja diluar perusahaan mendampingi Pekerja yang sedang dalam proses penyelesaian perselisihan?
menjawab pertanyaan tersebut, bisa dilihat dari 2 kondisi ini :
1. Apakah mewakili sebagai Serikat Pekerja yang sah?
Langkah pertama, cek status Serikat Pekerja tersebut.
Apakah Serikat Pekerja tersebut telah memenuhi syarat pembentukan Serikat?
Mudahnya, cek apakah ada nomor bukti pencatatan Serikat Pekerja dari Disnaker?
Apabila ada, artinya Serikat tersebut telah sah.
Jika merujuk pada Pasal 25 ayat (1) huruf c di UU No. 21 Tahun 2000:
“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
c.mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;”
dari sini dapat terlihat bahwa Serikat Pekerja memiliki kewenangan untuk mendampingi pekerja dalam proses tripartit juga.
Tapi tunggu dulu, itu hanya berlaku untuk Serikat Pekerja di perusahaan.
Bagaimana terhadap Serikat Pekerja di perusahaan lain atau level lain (misal Serikat Pekerja tingkat kota atau provinsi)
Menurut saya untuk Serikat Pekerja diluar perusahaan tidak bisa menggunakan skema ini.
Karena pada hakikatnya keanggotaan serikat pekerja hanya di serikat pekerja terkait.
Serikat Pekerja diluar perusahaan dapat menggunakan skema di penjelasan no 2 dibawah ini.
2. Apakah sebagai Kuasa Hukum?
Perhatikan Pasal 14 ayat (2) KEPMEN No. 92 Tahun 2004:
“Dalam hal salah satu pihak atau para pihak menggunakan jasa kuasa hukum dalam sidang mediasi, maka pihak yang menggunakan jasa hukum tersebut harus tetap hadir”.
Dari pasal ini dapat kita lihat bahwa Serikat Pekerja diluar perusahaan (dan juga termasuk Asosiasi Perusahaan ataupun Lawyer) dimungkinkan untuk mendampingi pihak yang berselisih pada tahap tripartit.
Yang pertama perlu dicek adalah harus ada surat kuasa hukum dari pekerja kepada pihak yang dikuasakan.
Jika memang ada, maka Serikat Pekerja (diluar SP Perusahaan) boleh mendampingi Pekerja yang bersengketa.
Apabila tidak ada surat kuasanya, maka pihak yang lain dapat menolak kehadiran orang tersebut.
Ketentuan ini juga berlaku untuk perusahaan apabila memilih untuk menggunakan jasa kuasa hukum.
–
Demikian pembahasan hari ini. Anda juga dapat mengajukan pertanyaan ke kami. Kirim pertanyaan anda ke admin@manajemensdm.net dengan judul : Tanya Jawab MSDM.
Referensi :
Saya seorang karyawan kontrak.
Kontrak saya berakhir pada tgl 21 mei 2018.
Apakah gaji saya di bayar full 1 bulan oleh pihak perusahaan atau tidak.??
Dan apa bila tidak, tgl berapa kah saya berhak menerima gaji terakhir saya tersebut.??
Salam
Andri prasetyo