Jenis Cuti
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Cuti merupakan hak bagi setiap karyawan.
Namun tahukah anda bahwa cuti sendiri ada bermacam-macam jenisnya, bukan hanya cuti tahunan saja.
Dan setiap jenis cuti ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda
Hari ini saya ingin berbagi ilmu mengenai tata cara pelaksanaan berbagai jenis cuti bagi karyawan. Cekidot.
–
Cuti merupakan hak karyawan yang dijamin oleh Undang-undang.
Kepada karyawan yang melaksanakan cuti, maka tetap diberikan upah sesuai dengan haknya.
Berikut jenis cuti yang umumnya ada di Perusahaan dan ketentuan pelaksanaannya, cekidot.
#1 : CUTI TAHUNAN
Cuti tahunan merupakan cuti yang paling populer, karena hampir seluruh karyawan memiliki cuti tahunan, sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
Mengacu ke UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan ini diperoleh ketika karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Jumlah cutinya sebanyak 12 hari kerja, yang dapat digunakan kapan saja, yang tentu saja dengan persetujuan atasannya.
Saya rasa untuk cuti tahunan sudah cukup banyak yang memahaminya. Jadi rasanya gak perlu dibahas lebih panjang lagi.
#2 : ISTIRAHAT PANJANG (CUTI BESAR)
Cuti Besar atau dalam UU disebut Istirahat Panjang merupakan cuti dalam jumlah besar yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja dalam masa tertentu.
Di UU Tenagakerja disebutkan, Istirahat Panjang ini jumlahnya minimal 2 bulan.
Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja 6 tahun berturut turut.
Pelaksanaan istirahat tahunan ini terbagi menjadi 2 periode, yaitu :
a. Periode tahun ketujuh bekerja –> Jatahnya 1 bulan cuti
b. Periode tahun kedelapan bekerja –> Jatahnya 1 bulan cuti
Note : ketika karyawan melaksanakan istirahat tahunan ini, dia tidak mendapatkan jatah cuti tahunan (artinya di periode tahun ketujuh dan kedelapan bekerja tidak memiliki hak cuti tahunan)
Tentu saja selama hak istirahat panjang ini, karyawan tetap mendapatkan upahnya.
Namun ada yang unik mengenai ketentuan Istirahat Panjang ini.
Pada lanjutan ayat di UU Ketenagakerjaan ditulis bahwa pelaksanaan hak istirahat panjang ini hanya berlaku pada karyawan yang bekerja di perusahaan tertentu.
Apa itu Perusahaan Tertentu?
Ternyata ada aturannya, yakni diatur di Kepmenaker No 51 Tahun 2004.
Di Pasal 2 Kepmen tersebut menyebutkan bahwa Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang telah melaksanakan Istirahat Panjang sebelum diatur dalam Kepmen ini.
Artinya apa?
Artinya jika perusahaan anda sebelum ada kepmen 51 / 2004 ini telah melaksanakan istirahat panjang, maka wajib tetap berlaku.
Dan dengan kondisi sebagai berikut :
a. Jika pelaksanaannya sudah lebih baik dari UU 13/2003, maka tidak boleh dikurangi
b. Jika pelaksanaannya dibawah ketentuan UU 13/2003, maka harus sesuai UU 13/2003
Lantas, bagaimana untuk perusahaan yang sebelum ada Kepmen 51 / 2004 ini tidak mengatur tentang Istirahat Panjang?
Jawabannya, maka perusahaan tersebut tidak wajib menerapkan Istirahat Panjang. Unik kan? hehe
— Baca Juga : Download Contoh SOP Cuti
#3 : PELAKSANAAN IBADAH WAJIB (CUTI IBADAH)
Karyawan yang tidak bekerja karena melaksanakan perintah agamanya, tidak boleh diberi sanksi oleh Perusahaan.
Contohnya ibadah Haji.
Ibadah haji merupakan perintah wajib dalam agama Islam, sehingga karyawan yang sedang melaksanakan ibadah haji harus diberikan cuti khusus.
Cuti Ibadah Haji (selanjutnya disebut gini saja biar mudah dipahami), tidak memotong hak cuti tahunan karyawan, ataupun cuti besar.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80 UU 13/2003, silakan dibaca.
Ingat, yang harus dipastikan adalah masalah wajib tidaknya ibadah tersebut.
Misal, meskipun haji, belum tentu diberikan cuti ibadah haji.
Mengapa?
Karena haji yang wajib hanya 1 kali seumur hidup.
Sehingga jika karyawan melaksanakan haji yang kedua, atau ketiga, dst, maka tidak termasuk kategori wajib.
Oleh karenanya tidak dapat diberikan cuti ibadah haji.
Begitu juga dengan umroh. Karena Umroh ini sifatnya sunnah, baik umroh pertama kali ataupun selanjutnya.
#4 : ISTIRAHAT HAID
Khusus bagi karyawati, ada cuti tambahan yakni cuti haid.
Dalam Pasal 81 Uu 13/2003, diatur jika karyawati merasakan sakit di hari pertama dan kedua masa haid, maka dapat diberikan istirahat.
Saran saya, di PP/PKB perusahaan, diatur lebih rinci mengenai cuti haid ini.
Misal, setiap kali cuti haid harus ada pengantar dokter, atau, pengantar dokter hanya diperlukan ketika mengajukan cuti haid pertama kali.
#5 : ISTIRAHAT HAMIL & MELAHIRKAN
Karyawati mendapatkan ke-istimewaan lagi, yakni tambahan cuti ketika hamil dan/atau melahirkan.
Jatahnya adalah sebagai berikut :
a. Cuti Hamil –> 1,5 Bulan sebelum kelahiran (berdasarkan estimati dokter/bidan)
b. Cuti Melahirkan –> 1,5 Bulan setelah kelahiran (berdasarkan surat kelahiran)
Best practicenya, 1,5 + 1,5 bulan ini termasuk memperhitungkan hari libur (baik libur mingguan maupun libur nasional).
Yang perlu diperhatikan, bahwa jatah ini tidak bisa digabung.
Misal, karyawati tidak mau cuti hamil, namun cuti melahirkannya ditambahkan sehingga total menjadi 3 bulan cuti melahirkan.
Ataupun sebaliknya.
Meskipun jumlahnya sama-sama 3 bulan, namun hal ini tidak diperbolehkan.
–
Semua pelaksanaan cuti di atas, tetap dibayarkan gaji karyawan,
Yakni Gaji pokok dan tunjangan tetap jika ada.
–
Demikian artikel hari ini mengenai Jenis Cuti, ada baiknya ketentuan-ketentuan pelaksanaan cuti ini dibuatkan SOP-nya.
Jika anda ingin memperoleh contoh SOP HR, silakan klik DISINI
Semoga bermanfaat.
Salam HR
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Contact :
Email : himawan@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)